Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 24 Mei 2021 | 09:29 WIB
Tim gabungan Satgas Penanganan COVID-19 yakni anggota TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan peyemprotan disinfektan di Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, Rabu (19/5/2021). (ANTARA/HO/Polresta Bogor Kota)

Pihaknya juga terus memastikan agar klaster ini tidak menyebar ke permukiman lain. Petugas yang berjaga akan memastikan pengunjung dan lainnya dibatasi secara ketat.

Petugas pun dipastikan personelnya tidak berganti-ganti dan memakai APD maksimal. "Termasuk pendataan kontak erat siapa saja yang sempat datang ke Griya Melati agar tidak menyebar luas," ujarnya.

Atas temuan kasus penambahan tersebut, Satgas Covid-19 Kota Bogor langsung mengeluarkan perintah melalui surat Nomor: 104/001-Set. yang isinya memutuskan untuk segera karantina atau isolasi bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Pusdiklat BPKP Ciawi, Kabupaten Bogor.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Dinkes Kota Bogor dan rekomendasi tim Surveillance Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan upaya deteksi penyebaran varian baru virus Covid-19.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Senin 24 Mei 2021

Load More