SuaraBogor.id - Biadab. Mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang ayah yang tega membunuh anaknya sendiri, peristiwa itu terjadi di Jawa Tengah.
Pelaku yang merupakan ayah kandung tega mebunuh anaknya sendiri saat akan rudapaksa korban. Karena ditolak, pelaku akhirnya membunuh korban.
Ayah kandung berinisial "S" (51) warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu ditetapka polisi sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya karena alasan menolak diajak berhubungan intim.
"Pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (22/5) setelah bukti-bukti hasil penyidikan memperkuat dugaan bahwa ayah kandungnya merupakan pelaku pembunuhan tersebut," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David di sela-sela gelar kasus pembunuhan di Mapolres Kudus, dilansir dari Antara, Senin (24/5/2021).
Bukti-bukti yang ditemukan di lapangan, kata dia, bekas kuku jari korban dan sperma di celana korban yang identik dengan pelaku.
Pelaku sendiri tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya berinisial Han (16) karena alasan tidak mendapatkan pelayanan dari istrinya selama sebulan terakhir.
"Saat kejadian, istri pelaku sedang bekerja dan anaknya yang kedua juga tengah sekolah. Pelaku sendiri sudah memerkosa korbannya sekali, kemudian diulangi lagi namun korban berontak, kemudian pelaku melakukan kekerasan hingga akhirnya korban tak sadarkan diri," ujarnya.
Setelah dipastikan korban meninggal, pelaku menyayat nadi tangan kiri korban, kemudian mengambil tali, lalu menaruhnya di badan korban agar terlihat mati karena bunuh diri.
Pelaku sendiri mengakui melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri sekali, kemudian berupaya lagi namun ditolak sehingga emosi, lalu melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.
Baca Juga: Sebut Puan Matang di Partai, Rocky Gerung: Tapi Tidak dalam Relasi Politik
Alasan dirinya tega melakukan rudapaksa karena sebulan tidak dilayani istrinya dengan alasan tengah berpuasa.
Atas tindakannya itu, pelaku diancam Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Han (16), pelajar kelas XI madrasah aliah yang menggegerkan warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, terjadi pada hari Rabu (5/5) pukul 10.00 WIB. Korban ditemukan adiknya yang pulang dari sekolah dalam kondisi meninggal dunia di dapur rumahnya, Desa Kedungdowo.
Kedua orang tua korban sendiri saat kejadian disebutkan tengah bekerja sehingga di rumah korban hanya seorang diri karena adik korban yang masih duduk di bangku kelas 5 madrasah ibtidaiah juga tengah sekolah. [Antara]
Berita Terkait
-
Dua Perusahaan Tekstil di Jateng Berpotensi PHK Hampir 1.500 Buruh
-
Atap Kelas Ambruk, Siswa SD di Grobogan Terpaksa Belajar Bergantian
-
Dua Ton Ikan Ditebar, Festival Memet Ikan Klaten Diserbu Ribuan Warga
-
Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F
-
Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM
-
Flyover Bojonggede Hingga Embarkasi Haji, Ini Deretan Proyek Strategis Bogor di 2027
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas
-
Buntut Aksi 'Bogor Bersih LGBT', Pemerintah Warning Kelompok Pemuda yang Main Hakim Sendiri