Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 26 Mei 2021 | 07:15 WIB
Tangkapan layar video Dewi Perssik manggung di acara hajatan Kudus. (istimewa)

“Sudah (dapat teguran). Kami dari forkopimcam tidak pernah memberikan izin pelaksanaan hajatan apapun. Kami hanya memperoleh surat pemberitahuan dari masyarakat yang mau melaksanakan hajatan. Kemudian kita melaksanakan monitoring pelaksanaannya sesuai dengan protokol kesehatan atau tidak,” ungkap Satria.

Diberitakan sebelumnya, keluarga yang punya hajatan juga telah buka suara. Menurut mereka, tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu.

“Menyampaikan bahwa menegaskan klien kami sebenarnya sudah mematuhi protokol kesehatan. Adapun kehadiran Dewi Perssik bukan sebagai pengisi acara, melainkan tamu undangan biasa. Karena sebagai relasi, kebetulan sebagai relasi dari klien kami,” kata kuasa hukum keluarga hajatan, Slamet Riyadi, kepada wartawan ditemui di Kudus, Senin (24/5/2021).

Dia mengungkap kliennya yang merupakan pengusaha hijab di Kudus bernama Rinto Susianto dan Bunda Hanim itu mengadakan hajatan khitanan. Slamet menyebut kliennya itu memiliki sejumlah sahabat artis ibu kota.

Baca Juga: Tiga Aktivis di Jember Ditetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes

Slamet mengatakan hajatan itu digelar dengan menerapkan protokol kesehatan. Tamu undangan pun kata dia dibatasi, hanya 20 persen saja

Saat ditemui awak media, Dewi Perssik mengaku dirinya hanya hadir untuk tampil di hajatan Kudus sudah sesuai arahan manajemen. Ia mengaku sudah memastikan keamanan protokol kesehatan Covid-19 di sana.

Dewi Perssik juga mengungkapkan mematuhi prokes selama manggung di Kudus Dia tak menyentuh tamu.

Load More