SuaraBogor.id - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi turut menanggapi kaitan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta, agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik Komjen Firli Bahuri dari jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada cuitannya Eko Kuntadhi menilai bahwa, hanya LSM di Indonesia yang bisa melampaui kewenangan DPR, Pansel KPK, Menkumham dan Kapolri.
Tak hanya itu, Eko Kuntadhi juga menilai bahwa rombongan penyidik KPK Novel Baswedan saat ini merasa berkuasa di atas segalanya.
"Hanya di Indonesia wewenang LSM melampuai DPR, Pansel KPK, Menkumham dan Kapolri. Emang rombongan Novel ini merasa berkuasa di atas segalanya," cuit Eko Kuntadhi pada akun twitter pribadinya, dikutip Suarabogor.id, Rabu (26/5/2021).
ICW Surati Kapolri
Dilansir dari Suara.com, Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisi catatan perilaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Firli Bahuri. Mereka mendesak Kapolri menarik atau memberhentikan Firli lantaran prilakunya selama menjabat sebagai pimpinan KPK dinilai telah meruntuhkan citra institusi Polri.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut salah satu catatan buruk Firli, yakni pernah divonis melanggar etik terkait penggunaan helikopter pribadi. Kemudian, dia juga dinilai sebagai pemimpin yang kontroversi berkaitan dengan pengembalian paksa penyidik KPK Kompol Rossa Purbobekti.
"Dasar kami datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan waktu terakhir ada serangkaian kontroversi yang dia ciptakan. Sehingga, tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik," kata Kurnia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).
Selain itu, Firli juga dinilai telah melanggar hukum terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Kurnia juga menyebut Firli telah membangkang terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Baca Juga: Soal TWK KPK, Novel Baswedan: Makin Tampak By Design
"Dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting; yang pertama ada pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, ada indikasi pembangkangan perintah dari presiden," bebernya.
"Ada dua alasan terkait pembangkangan perintah presiden yang pertama konsekuensi dari UU KPK, KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah presiden," imbuhnya.
Kurnia lantas menjelaskan pembangkangan yang dimaksud, yakni Firli dinilai tidak menindaklanjuti perintah Jokowi yang menyatakan tidak boleh memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Padahal, pernyataan tersebut telah disampaikan Jokowi sejak jauh-jauh hari.
"Sudah lebih dari 7 hari perintah presiden jelas sekali mengatakan tidak boleh ada pemberhentian 75 pegawai KPK. Tapi sampai hari ini tidak ada produk hukum untuk batalkan Surat Keputusan Penonaktifan atau Pemberhentian 75 pegawai KPK," ungkapnya.
Minta Tarik Firli dari KPK
ICW sebelumnya meminta Kapolri menarik Firli dari KPK atau memberhentikannya sebagai anggota Polri. Sebab, selama menjabat sebagai ketua KPK Firli yang masih tercatat sebagai anggota Polri itu dinilai kerap membuat kontroversi.
Tag
Berita Terkait
-
Kembangkan Kasus Suap Proyek Bengkulu, KPK Geledah Rumah Adi Sumarta dan Sita Bukti Elektronik
-
KPK Panggil Asisten Pribadi Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil
-
Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim
-
Kembangkan Kasus Bekasi, KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polisi Yayat Sudrajat
-
Kajian KPK: Biaya Pilgub Tembus Rp100 Miliar, 65 Persen Kepala Daerah Siap 'Layani' Donatur
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir
-
Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat
-
Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir