SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi kaitan dugaan Ustaz Adi Hidayat gelapkan dana Palestina atau dana kemanusiaan. Sebab, belakangan ini isu itu muncul dituduh oleh pegiat media sosial Eko Kuntadhi.
Tuduhan yang dilayangkan Eko Kuntadhi kepada Ustaz Adi Hidayat beredar dan viral kaitan dana donasi untuk Palestina itu.
Saking kesalnya, Ustaz Adi Hidayat, beliau bahkan ingin memperkarakan kasus ini ke Polisi, dan melaporkan orang yang memfitnahnya ke Bareskrim Polri.
Menurut Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Fahmi Salim, langkah yang ingin dilakukan Ustaz Adi Hidayat ini penting. Sebab ini mempertaruhkan dirinya dan penting untuk menegakkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
MUI menyadari kalau masyarakat yang telah mengumpulkan donasi hampir Rp35 miliar lewat Ustaz Adi Hidayat pasti akan terganggu dan terusik dengan isu tersebut.
“Kenapa, karena mereka mempercayakan, percaya kepada publik figur, tokoh ulama, itu sudah diperhitungkan matang-matang bahwa dana ini mereka yakini akan sampai,” kata dia dilansir dari Hops.id -jaringan Suara.com, Senin 31 Mei 2021.
Adapun, Fahmi Salim sendiri mengakui kalau Ustaz Adi sejauh ini selaku penghimpun dana dari masyarakat juga sudah melakukan langkah-langkah prosedural dan telah sesuai koridor. Di mana, separuh dari donasi itu diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia untuk selanjutnya disalurkan ke Palestina.
Bentuk serangan pribadi ke Ustaz Adi Hidayat?
Lebih jauh, Fahmi meragukan kalau tuduhan dan serangan yang disampaikan oleh netizen atau pencela Ustaz Adi memiliki motif tersendiri. Di mana, dia berpikir serangan ini bukanlah kepada pribadi, dan seorang publik figur belaka.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Difitnah Gelapkan Donasi Palestina, MUI Angkat Bicara
Melainkan juga kepada masyarakat yang menyumbangkan donasinya. “Saya tanya, ini yang memfitnah ini, yang giring-giring opini ini sudah bantu berapa? Jangan Anda seperti itu. Membantu tidak, mengajak tidak kepada kebaikan, tetapi justru malah memfitnah.”
“Saya khawatir, gerakan-gerakan, kalau dalam tanda petik ini sebuah gerakan, apakah terstruktur, apakah sporadis, saya khawatir, kita akan terjatuh kepada yang disampaikan Allah dalam surat Al Munafiqun, ayat 7. Di mana banyak di antara orang-orang yang tidak menyukai kebaikan umat Islam,” katanya lagi.
Maka itu, dia berharap agar Polisi segera memanggil si pemfitnah Ustaz Adi Hidayat, agar masyarakat punya pandangan keadilan dapat berdiri tegak. Bukan hanya pemfitnah pemerintah saja yang ditindak tegas, melainkan, pemfitnah ulama juga bisa ditindah tegas.
“Inilah yang harusnya jadi konsern aparat hukum, tegakkan keadilan. Jangan sampai yang kritik pemerintah sigap, tapi yang kritik ulama tidak. Jangan sampai cuma dianggap angin lalu.
“yang memfitnah, Bareskrim harusnya bergerak memanggil yang bersangkutan, bahkan jadikan sebagai tersangka. Saya pikir hal seperti ini harus jadi konsern bagi aparat keamanan,” katanya.
Duduk perkara
Berita Terkait
-
MUI Usul Zakat Jadi Kredit Pajak, Bos DJP: Harus Berlaku Adil untuk Semua Umat Beragama
-
MUI Dukung MK Hapus Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan
-
Kurikulum Pendidikan Baru Bakal Ajarkan Bahaya LGBTQ Sejak SD hingga SMA
-
Viral Hair Croissant yang Menjijikkan: Kreativitas atau Pelecehan Berkedok Gimmick?
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun