Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 03 Juni 2021 | 18:25 WIB
Ilustrasi calon jamaah haji.

SuaraBogor.id - Pemberangkatan haji 2021 resmi dibatalkan, hal itu nampaknya menjadi kabar buruk bagi jamaah haji di Indonesia khususnya di Kota Bogor.

Kendati begitu, Pemerintah Kota Bogor belum dapat memastikan adanya pembatalan keberangkatan ibadah haji bagi jemaah haji Kota Bogor di tahun 2021 ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kota Bogor, Adeng Jaelani soal keberangkatan haji.

Menurut Jaelani, pihaknya belum dapat memastikan keberangkatan haji di Kota Bogor tahun 2021 dibatalkan atau tetap melanjutkan ibadah haji.

Baca Juga: HJB ke-539, Kasus Perceraian di Kota Bogor Meningkat

Lantaran hingga saat ini Kemenag Kota Bogor sama sekali belum menerima putusan dari Pemerintah Pusat.

"Belum ada putusan resmi dari pemerintah," katanya, Kamis (3/6/2021)

Seperti diketahui Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membatalkan pemberangkatan haji tahun 2021.

Keputusan itu dilakukan atas pertimbangan pemerintah terkait kondisi wabah Covid-19 yang sampai saat ini masih melanda di berbagai belahan dunia. Kemenag juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama nomor 660/2021 tentang pembatalan haji tahun 1442 H/2021 Masehi.

Keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun ini tertuang dalam keputusan Menteri Agama nomor 660/2021 tentang pembatalan jemaah haji pada tahun 1442 H/ 2021 Masehi

Baca Juga: Alasan Menteri Agama Tidak Berangkatkan Calon Jamaah Haji Indonesia

Kontributor : Regi Pranata Bangun

Load More