Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 04 Juni 2021 | 16:48 WIB
Habib Rizieq Shihab bersama menantunya saat menjalani sidang kasus swab RS UMMI, Kamis (3/6/2021). (foto: bidik layar video)

Terlebih, kata Aziz, seorang koruptor pun yang telah merugikan rakyat dan negara tidak dihukum seberat hukuman pelanggaran protokol kesehatan.

“Koruptor lebih rendah dari pelanggaran prokes, welcome to Indonesia,” tuturnya.

Load More