SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Cianjur larang kawin kontrak. Larangan itu tinggal diresmikan lewat Peraturan Bupati atau Perbub Larangan Kawin Kontrak.
Pemerintah Kabupaten Cianjur, mengeluarkan larangan kawin kontrak untuk mencegah maraknya praktek tersebut antara wisatawan asing dengan warga.
Terutama di kawasan Cipanas-Puncak yang dinilai dapat merugikan kaum perempuan.
"Kami akan segera membuat peraturan bupati terkait larangan kawin kontrak, mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota dan wisatawan asing," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur, Jumat (4/6/2021).
Hingga saat ini praktek kawin kontrak masih tetap terjadi seiring tingginya angka wisatawan asing yang datang ke Cianjur, terutama wisatawan Timur Tengah. Sehingga pemkab mengeluarkan larangan terkait hal tersebut.
Berdasarkan fatwa ulama, tambah dia, tidak memperbolehkan kawin kontrak karena dapat merendahkan derajat dan merugikan kaum perempuan.
"Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera," katanya.
Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indiyani Umar mengatakan sepanjang tahun 2021 telah mendapat tiga laporan terkait kawin kontrak yang merugikan perempuan di Cianjur.
Sehingga pihaknya menilai masih ada kawin kontrak yang terjadi di Cianjur.
Baca Juga: Dua Kelompok Pelajar di Cianjur Terlibat Tawuran di Jalan Raya Bandung
Ia menjelaskan, dari tiga laporan tersebut, perempuannya dalam kondisi hamil, namun ditinggalkan pasangannya karena masa kawin kontrak sudah habis.
Sehingga korban terpaksa harus menanggung beban sendiri untuk membesarkan anak dalam kandungannya.
"Kami mendukung adanya perbub yang melarang kawin kontrak berikut dengan sanksi tegas agar tidak ada lagi praktek kawin kontrak di Cianjur. Karena selama ini, masih terjadi dengan bukti masuknya tiga laporan terkait kawin kontrak, dimana kondisi perempuannya sedang hamil," katanya.
Hal tersebut, ungkap dia, selain merugikan korban, juga akan berdampak luas terhadap tumbuh kembang sang anak termasuk saat mengurus administrasi kependudukan.
Karena sebagian besar pria yang melakukan kawin kontrak merupakan wisatawan asing.
Berita Terkait
-
Abu Vulkanik Cukup Tebal Sampai ke Cianjur, CFD Sepi dan Kendaraan Tertutup Debu
-
BMKG Ungkap Pemicu Gempa Cianjur Terasa hingga Jakarta, Aktivitas Sesar Aktif di Kedalaman 4 Km
-
Gempa M4,3 Cianjur Terasa hingga Lantai 9 Gedung di Jakarta, Pekerja: Lantainya Goyang
-
Gempa M 4,4 Guncang Cianjur Terasa Hingga Jakarta dan Bandung, Warga: Kayak Ada yang Banting Pintu
-
Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getaran Terasa hingga Jakarta
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor
-
Personel Masih Minim, BPBD Kota Bogor Kewalahan Hadapi Bencana Serentak