SuaraBogor.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama(SMP) 2021 Kota Depok secara online.
Berikut rangkuman cara pendafaran PPDB SMP 2021 yang kami rangkum berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan Kota Depok.
Pendaftaran PPDB tingkat SMP di Depok akan dibuka secara daring.
Dengan mengakses situs online malalui https://depok.siap-ppdb.com.
PPDB tingkat SMP Depok 2021 ada beberapa jalur berdasarkan ketentuan dari Dinas Pendidikan Depok.
- Pertama Kelas Khusus
- Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
- Inklusi
- Prestasi Akademik Nilai Rapor
- Prestasi Akademik Piagam
- Prestasi Non Akademik Piagam
- Perpindahan Tugas Orang Tua
- Zonasi
Ada pun alur pendaftaran PPDB Depok 2021 tingkat SMP sebagai berikut:
1. Calon peserta didik menyiapkan berkas persyaratan
2. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online dengan mengakses laman situs https://kotadepok.siap-ppdb.com
Baca Juga: Situs PPDB Sumut Disebut Eror: Sebagian Besar Kesalahan......
3. Calon peserta didik memilih sekolah tujuan
4.Calon peserta didik mengungah berkas persyaratan
5.Calon peserta didik mencetak tanda bukti pengajuan pendaftaran
6. Operator sekolah melakukan verifikasi berkas dan pengajuan pendaftaran secara online.
7.Calon peserta didik melakukan uji kompetensi
8.Calon peserta didik memantau hasil seleksi
Berita Terkait
-
Ngeri! Bahas Fungsi Helm, 6 Fakta Petugas Damkar Khairul Umam Diancam Tak Selamat Sampai Lebaran
-
Bergaya Reserse Pakai Pistol Mainan, Dua Polisi Gadungan Peras Jukir di Terminal Depok Ditangkap
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
-
KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
BRI Group Perkuat New Growth Engine Lewat Sinergi 10 Perusahaan Anak
-
DPRD Kota Bogor Kunjungi Rusunawa Cibuluh, Godok Raperda untuk Perbaiki Fasilitas dan Aturan Sewa
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Dedi Mulyadi Liburkan Angkot dan Delman di Jalur Mudik, Ini Skema Uang Sakunya
-
Diringkus Setelah Penyelidikan Panjang, Pria di Citeureup Diduga Lecehkan Tetangga Disabilitas