SuaraBogor.id - Warga Depok tarik dana haji karena pemberangkatan haji 2021 dibatalkan Kementerian Agama. Namun jumlahnya hanya 1 orang, dan itu pun masih dalam proses pengajuan, Selasa (8/6/2021) kemarin.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Depok, Hasan. Menurut Hasan, pengembalian biaya haji yang diterima pihaknya ini diajukan atas dasar kebutuhan si jemaah.
"Dana yang ditarik pun hanya biaya pelunasan sebesar 11 jutaan," imbuhnya.
Kemenag Kota Depok memang mengizinkan calon jemaah haji untuk menarik kembali biaya haji yang telah mereka bayarkan.
Hasan menjelaskan, jemaah dapat menarik kembali sebagian ataupun kesuluruhan biaya haji yang telah dibayarkannya senilai 35 juta-an.
Yang perlu diingat, kata Hasan, jemaah yang menarik keseluruhan biaya hajinya harus mendaftar lagi dari awal, bila suatu saat yang bersangkutan ingin berangkat haji.
"Tapi kalau hanya mengambil pelunasannya saja, maka tahun 2022 jemaah ini akan menjadi prioritas utama. Kalau ada pemberangkatan," terang Hasan.
Dia juga menjelaskan, jemaah haji yang berniat mengambil kembali uangnya tinggal mengajukan permohonan tertulis perihal pengembalian biaya haji kepada Kepala Kantor Kemenag Depok.
Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kemenag Depok akan mengajukan permohonan pengembalian biaya haji ke Kemenag pusat.
Baca Juga: Stop Berdebat, Ini Penjelasan Resmi Duta Besar Arab Saudi Soal Pembatalan Haji Indonesia
Selanjutnya, Kemenag pusat mengajukan permohonan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), agar BPKH menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Bank Penerima Setoran (BPS)
"BPS ini bank-bank yang ada 'syariah'nya, seperti Bank Syariah Indonesia atau Mega Syariah," ucapnya.
Setslah terbit SPM, sambung Hasan, baru BPS bisa men-transfer pengembalian biaya haji ke rekening calon jemaah
"Seluruh tahapan ini biasanya perlu waktu 9 hari," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Ngeri! Bahas Fungsi Helm, 6 Fakta Petugas Damkar Khairul Umam Diancam Tak Selamat Sampai Lebaran
-
Bergaya Reserse Pakai Pistol Mainan, Dua Polisi Gadungan Peras Jukir di Terminal Depok Ditangkap
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
-
Jemaah Haji RI Tinggal Jalan Kaki, Danantara Beli Tanah Dekat Masjidil Haram
-
KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Jumat 27 Februari 2026
-
Kabar Gembira! Pemkab Bogor Gelar Pangan Murah di Cibinong, Harga di Bawah Pasar
-
Rudy Susmanto Kembali Rombak 21 Pejabat Kabupaten Bogor, Cek Daftar Lengkapnya
-
Di Tengah Ketidakpastian Global, BRI Mampu Cetak Laba Rp57,132 Triliun
-
Jadwal Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Kamis 26 Februari 2026