SuaraBogor.id - Warga Depok tarik dana haji karena pemberangkatan haji 2021 dibatalkan Kementerian Agama. Namun jumlahnya hanya 1 orang, dan itu pun masih dalam proses pengajuan, Selasa (8/6/2021) kemarin.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Depok, Hasan. Menurut Hasan, pengembalian biaya haji yang diterima pihaknya ini diajukan atas dasar kebutuhan si jemaah.
"Dana yang ditarik pun hanya biaya pelunasan sebesar 11 jutaan," imbuhnya.
Kemenag Kota Depok memang mengizinkan calon jemaah haji untuk menarik kembali biaya haji yang telah mereka bayarkan.
Hasan menjelaskan, jemaah dapat menarik kembali sebagian ataupun kesuluruhan biaya haji yang telah dibayarkannya senilai 35 juta-an.
Yang perlu diingat, kata Hasan, jemaah yang menarik keseluruhan biaya hajinya harus mendaftar lagi dari awal, bila suatu saat yang bersangkutan ingin berangkat haji.
"Tapi kalau hanya mengambil pelunasannya saja, maka tahun 2022 jemaah ini akan menjadi prioritas utama. Kalau ada pemberangkatan," terang Hasan.
Dia juga menjelaskan, jemaah haji yang berniat mengambil kembali uangnya tinggal mengajukan permohonan tertulis perihal pengembalian biaya haji kepada Kepala Kantor Kemenag Depok.
Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kemenag Depok akan mengajukan permohonan pengembalian biaya haji ke Kemenag pusat.
Baca Juga: Stop Berdebat, Ini Penjelasan Resmi Duta Besar Arab Saudi Soal Pembatalan Haji Indonesia
Selanjutnya, Kemenag pusat mengajukan permohonan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), agar BPKH menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Bank Penerima Setoran (BPS)
"BPS ini bank-bank yang ada 'syariah'nya, seperti Bank Syariah Indonesia atau Mega Syariah," ucapnya.
Setslah terbit SPM, sambung Hasan, baru BPS bisa men-transfer pengembalian biaya haji ke rekening calon jemaah
"Seluruh tahapan ini biasanya perlu waktu 9 hari," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Prediksi Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Wilayah
-
Viral Proyek Yve Habitat Mangkrak Bikin Geram Konsumen, Pengembang Buka Suara
-
Imbas Ortu Meleng, Anak di Depok Nyangkut di Mesin Cuci, Begini Nasibnya!
-
Disuruh Ketik "Depok" di Ponselnya, Raffi Ahmad: Ya Allah, Kenapa Jadi Depok Sih?
-
Terjerat Utang Pinjol, Perempuan di Depok Nekat Karang Kisah Begal hingga Bikin Geger Warga
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Puncak Membara! Warga Korban PHK Siap Gugat Presiden, Janji Menteri Hanif Faisol Cuma Angin Surga?
-
Mengapa Truk Box Itu Gagal Menanjak? Misteri Penyebab Rem Blong di Tanjakan Ciampea Renggut Nyawa
-
Bentrok Kepentingan Tanah Desa vs Utang BLBI, Mendes Yandri Desak Keputusan Berani Pemerintah
-
Membongkar Strategi CIMB Niaga Bogor: Bukan Hanya Pinjaman, Tapi Garansi Bisnis Berkelanjutan
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI