SuaraBogor.id - Warga Depok tarik dana haji karena pemberangkatan haji 2021 dibatalkan Kementerian Agama. Namun jumlahnya hanya 1 orang, dan itu pun masih dalam proses pengajuan, Selasa (8/6/2021) kemarin.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Depok, Hasan. Menurut Hasan, pengembalian biaya haji yang diterima pihaknya ini diajukan atas dasar kebutuhan si jemaah.
"Dana yang ditarik pun hanya biaya pelunasan sebesar 11 jutaan," imbuhnya.
Kemenag Kota Depok memang mengizinkan calon jemaah haji untuk menarik kembali biaya haji yang telah mereka bayarkan.
Hasan menjelaskan, jemaah dapat menarik kembali sebagian ataupun kesuluruhan biaya haji yang telah dibayarkannya senilai 35 juta-an.
Yang perlu diingat, kata Hasan, jemaah yang menarik keseluruhan biaya hajinya harus mendaftar lagi dari awal, bila suatu saat yang bersangkutan ingin berangkat haji.
"Tapi kalau hanya mengambil pelunasannya saja, maka tahun 2022 jemaah ini akan menjadi prioritas utama. Kalau ada pemberangkatan," terang Hasan.
Dia juga menjelaskan, jemaah haji yang berniat mengambil kembali uangnya tinggal mengajukan permohonan tertulis perihal pengembalian biaya haji kepada Kepala Kantor Kemenag Depok.
Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kemenag Depok akan mengajukan permohonan pengembalian biaya haji ke Kemenag pusat.
Baca Juga: Stop Berdebat, Ini Penjelasan Resmi Duta Besar Arab Saudi Soal Pembatalan Haji Indonesia
Selanjutnya, Kemenag pusat mengajukan permohonan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), agar BPKH menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Bank Penerima Setoran (BPS)
"BPS ini bank-bank yang ada 'syariah'nya, seperti Bank Syariah Indonesia atau Mega Syariah," ucapnya.
Setslah terbit SPM, sambung Hasan, baru BPS bisa men-transfer pengembalian biaya haji ke rekening calon jemaah
"Seluruh tahapan ini biasanya perlu waktu 9 hari," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas
-
Ibadah Kok Disamakan Sama Konser K-Pop? Menggugat Wacana War Ticket Haji yang Rentan Diskriminasi
-
Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!
-
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku
-
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kawal Kasus Pungli Kemenag: Harus Transparan
-
Setelah UI Kini IPB, Skandal 'Grup Chat' Mahasiswa Bongkar Dugaan Predator Seksual di Kampus
-
Sentul City Jadi Basis Penipuan Daring, 13 WNA Jepang Diusir dari Indonesia