SuaraBogor.id - Permasalahan kawin kontrak di Cianjur menjadi perhatian banyak pihak. Hal itu disebabkan adanya kebijakan pemerintah soal larangan kawin kontrak di Cianjur.
Namun, menanggapi penghulu praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur bukan berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) alias bodong.
Pejabat Fungsional Umum Kepenghuluan Kemenag Kabupaten Cianjur Gumilar mengungkapkan, penghulu adalah PNS yang bekerja sesuai aturan. Ia menyebut seseorang yang tidak memiliki wewenang namun menikahkan orang bisa diproses hukum.
“Mereka bukan penghulu resmi yang terdaftar di Kemenag. Biasanya masyarakat biasa disetting mengerti tentang pernikahan dan mengaku sebagai penghulu,” katanya disitat dari CianjurToday -jaringan Suara.com, Rabu (9/6/2021).
Ia menuturkan, kawin kontrak tidak tercatat secara administrasi. Selain itu perkawinannya juga tidak terakui secara agama dan undang-undang yang berlaku saat ini.
“Kawin kontrak tidak diakui, baik dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1946 ataupun undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Maupun PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah,” ucap dia.
Gumilar menegaskan, ketika melihat kawin kontrak di Cianjur maka bisa melaporkan apalagi jika berkaitan dengan profesi penghulu. Dalam undang-undang, jika ada yang menikahkan atau menjadi penghulu di luar kewenangannya bisa terjerat hukum.
“Silakan informasikan dan kami akan proses hukum. Kami pastikan jika penghulu kawin kontrak bukan dari Kemenag,” tegasnya.
Ia berharap, larangan kawin kontrak bisa terlaksana dan memberi sanksi hukum. “Karena praktik tersebut merugikan pihak perempuan, status hukum tidak dilindungi,” tandasnya
Baca Juga: Penghulu Kawin Kontrak Ternyata Abal-abal, Kemenag: Bisa Diciduk
Berita Terkait
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan saat Campak? Ini Cara Aman Menghadapinya
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
Kembalinya Mahkota Raja Pajajaran, Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Pukau Warga Bogor
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah
-
Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams