SuaraBogor.id - Pemerintah berencana akan memberlakukan kebijakan pajak sembako atau bahan pokok. Tujuannya untuk meningkatkan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Rencana pengenaan PPN sembako 12 persen tersebut terangkum dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Namun, hal itu nampaknya mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, seperti para pedagang pasar di Cianjur, Jawa Barat.
Salah seorang pedagang daging di Pasar Induk Cianjur (PIC), Arif (35) mengaku, belum mengetahui tentang rencana pemerintah yang akan menerapkan PPN untuk sembako.
“Belum tahu. Kalau disahkan juga rasanya kurang setuju, sih,” ujarnya disitat dari Cianjurtoday -jaringan Suara.com, Kamis (10/6/2021).
Selain itu, Arif menjelaskan, harga daging ayam kini seharga Rp35 ribu per kilogram. Jika PPN diterapkan, maka pedagang akan sangat merugi.
“Sekarang aja sehari cuma dapat Rp200 ribu, kalau normal bisa Rp350 ribuan. Kalau ada pajaknya mungkin bakal berkurang,” ucap dia.
Hal senada diungkapkan pedagang sayur, Hendar (35) yang juga mengaku belum mengetahui adanya rencana penerapan PPN untuk sembako.
Menurutnya, dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini pun, penghasilan pedagang masih sangat kurang, apalagi jika ada pajak.
Baca Juga: PPN Sembako Tak Masuk Akal, PKS: Berhentilah Uji Kesabaran Rakyat
“Situasi kayak gini juga penghasilan kurang, apalagi kalau ada pajak,” jelas dia.
Hendar mengaku keberatan jika kebijakan tersebut disahkan pemerintah. Menurutnya, pedagang sudah sulit pembeli karena adanya Covid-19.
“Kurang setuju sih kalau disahkan. Sekarang saja sudah kurang pembeli,” ujar dia.
Sementara itu, salah seorang pembeli, Hasanah (41) mengatakan, kebijakan PPN untuk sembako malah akan memberatkan pedagang dan pembeli, terutama dalam situasi pandemi.
“Kalau mau menerapkan pajak, lebih baik memperbaiki kepatuhan pajak perusahaan dan restoran saja. Banyak kok yang belum taat,”ucap dia.
Hasanah menyebut, sembako adalah komiditi pokok yang kerap dibeli masyarakat. Tapi, bukan berarti harus jadi sasaran pajak juga.
Berita Terkait
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Strategi Discovery E-Commerce Jadi Kunci Lonjakan Penjualan Jelang Ramadan 2026
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Propam Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Pedagang Es Gabus, Aiptu Ikhwan Tetap Jalani Pembinaan
-
Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Dukung Indonesia ASRI, BRI Peduli Libatkan Masyarakat Jaga Lingkungan Pantai Kedonganan
-
Lonjakan Permintaan Emas Fisik, Pegadaian Pastikan Pemenuhan Bertahap hingga Februari 2026
-
Peran Strategis BRI Dongkrak Keberhasilan Program Perumahan Rakyat, Menteri PKP Beri Apresiasi
-
Sektor Otomotif dan Konstruksi Jepang Menanti, Brexa Siapkan 1.000 Slot Pelatihan di Bogor
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro