SuaraBogor.id - Anggota DPRD Kota Depok tolak wacana Pemerintah Indonesia mengenai pajak pendidikan atau pajak pertambahan nilai (PPN), pada jasa pendidikan.
Rencana pajak pendidikan tersebut dimuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diajukan pemerintah dan akan dibahas dengan DPR.
Bila disahkan, jasa pendidikan atau sekolah dari tingkat PAUD sampai perguruan tinggi dan bimbingan belajar akan mengalami kenaikan biaya.
Anggota Komisi D yang membidangi pendidikan di DPRD Kota Depok, Farida Rachmayanti mengaku sudah prihatin atas wacana tersebut.
Dia menilai, pengenaan pajak atas jasa pendidikan tidaklah sejalan dengan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Pendidikan hak setiap warga. Seharusnya penyelenggaraanya dipermudah bukan dipersulit apalagi (dibawa) ke arah komersial," tegasnya.
Farida khawatir, kebijakan ini akan berakibat pada banyaknya anak-anak yang putus sekolah.
"Kasihan keluarga tidak mampu yang akan semakin berat menanggung kehidupan mereka," imbuhnya.
Padahal, lanjut Farida, pendidikan adalah salah satu tempat meletakkan harapan atas kehidupan yang lebih baik untuk anak-anaknya.
Baca Juga: Dalih Tarif Pajak RI Termurah, Jadi Alasan PPN Mau Dikerek Naik
Anggota dewan dari Fraksi PKS ini justru berharap, pemerintah dapat mempermudah akses pendidikan untuk masyarakat. Apalagi mengingat bonus demografi yang dimiliki Indonesia.
"Pendidikan sekarang ini menentukan bagaimana kualitas sumberdaya manusia kita ke depannya," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Teach You a Lesson dan Pertanyaan Besar tentang Pendidikan Karakter
-
Beda Pendidikan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Sama-sama Ditangkap di Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat