SuaraBogor.id - Permasalahan soal lahan GKI Yasmin Bogor nampaknya belum usai. Wali Kota Bogor Bima Arya pada Minggu (14/6/2021) sebelumnya mengklaim kaitan sengkarut GKI Yasmin telah selesai. Namun, kekinian beredar surat pernyataan GKI Yasmin tolak hibah lahan dari Pemkot Bogor.
Melalui pesan yang diterima Suarabogor.id, GKI Yasmin melawan dan tolak lahan hibah dari Bima Arya tersebut. Mereka juga berencana akan mengadakan jumpa pers dengan wartawan pada Selasa (15/6/2021).
"Pengurus dan Perwakilan jemaat GKI Yasmin Bogor mengundang rekan wartawan, sekalian untuk menghadiri jumpa pers bersama GKI Yasmin dan kelompok Pendamping Lintas Iman dari berbagai daerah di Indonesia," katanya melalui pesan yang diterima.
Pengurus GKI Yasmin menilai, bahwa ada tindakan diskriminasi terhadap GKI Yasmin, dimana IMB sah gereja yang berlokasi di JL KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Kota Bogor ini dicabut.
"Secara sepihak oleh Wali Kota Bogor terdahulu yakni Diani Budiarto, secara melawan hukum, telah berlangsung hampir sepuluh tahun," tulisnya dalam pesan yang diterima.
Sekedar informasi, Wali Kota Bogor Bima Arya pada Minggu (14/6/2021) mengklaim kaitan sengkarut GKI Yasmin telah selesai. Namun, kekinian beredar surat pernyataan GKI Yasmin tolak hibah lahan dari Pemkot Bogor.
Surat tersebut berisikan penolakan hibah lahan GKI Yasmin Bogor. Dalam surat yang beredar tersebut, pihak dari GKI Yasmin menolak secara tegas pengalihan penyelesaian kasus GKI Yasmin.
Surat berisikan pernyataan sikap GKI Yasmin itu beredar, usai Bima Arya klaim bahwa permasalahan sengkarut GKI Yasmin telah selesai.
Surat pernyataan sikap GKI Yasmin itu dibuat pada 3 Juni 2021 dengan nomor 023/GKI-Yasmin/VI/2021
Baca Juga: Belum Selesai! GKI Yasmin Tolak Gereja Dipindahkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya
Berikut isi surat pernyataan sikap dari (Bapos) Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin yang diterima Suarabogor.id.
Kepada Yth.
Bapak Bima Arya
Wali Kota Bogor
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat bapak bernomor 452.2/1652-HukHAM tertanggal 31 Maret 2021, tentang perlawanan hibah lahan mentah sebagai penyelesaian kasus GKI Yasmin, maka kami Pengurus GKI Yasmin beserta jamaat sebagai etnis korban diskriminasi dan intoleransi langsung, menyatakan kekecewaan atas penawaran yang dimaksud serta menolak secara tegas rencana pengalihan penyelesaian kasus GKI Yasmin dengan cara merelokasi.
Penyelesaian kasus GKI Yasmin sudah seharusnya merujuk pada Mahkamah Agung yang telah berkekuata hukum tetap yang menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin, yang objektif tanahnya terletak di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh Kav, 31, Taman Yasmin Kota Madya Bogor, sehingga seluruh tawaran, rencana dan tindakan penyelesaian yang diambil dalam kasus ini harus dilakukan untuk memastikan dibukanya kembali gedung gereja yang saat ini disegel secara melawan hukum Pemkot Bogor di lokasi Kav, 31 tersebut. Dan bukan lahan tanah manapun lainnya.
Kami harap agar bapak wali kota dapat menjelaskan azas pemerintah yang baik di kotamasya Bogor, yang memastikan tegaknya hukum dan konstitusi Republik Indonesia di Kota Bogor.
Surat pernyataan itu turut ditandatangani oleh pengurus badan pelayanan jamaat GKI Taman Yasmin.
Berita Terkait
-
Valas Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas Disita, Brankas Rahasia di Sentul Dibongkar Polisi
-
Usai Geledah Cafe di Cipete, Polisi Boyong 74 Kg Emas dari Sentul
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Partisipasi Politik Lewat Podcast KPU
-
Ikut Masuk Saat Penggeledahan, Ketua RW Sentul Lihat Foto Wanita Misterius di Dalam Rumah
-
Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, DPRD Desak Wali Kota Bogor Segera Terbitkan Perwali LGBTQ
-
Buntut Keributan Viral, Satpol PP Kota Bogor Sidak Tipzy Bears dan Sita Puluhan Botol Miras Ilegal