SuaraBogor.id - Kronologis sengkarut sengketa GKI Yasmin hingga kini masih belum selesai. Walaupun sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya pada Minggu (14/6/2021) mengklaim kaitan sengkarut GKI Yasmin telah selesai.
Namun, kekinian beredar surat pernyataan GKI Yasmin tolak hibah lahan dari Pemkot Bogor. Mungkin banyak yang belum tahu permasalahan GKI Yasmin dari awal hingga saat ini di klaim telah selesai.
Mengulas sebelumnya, sudah 15 tahun sengkarut Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin diklaim Bima Arya telah berakhir sudah. Pemkot Bogor memutuskan menghibahkan lahan baru untuk pembangunan rumah ibadah GKI di Cilendek Barat, Kota Bogor.
Disitat dari Bogordaily -jaringan Suara.com, sengkarut lahan GKI Yasmin bermula pada 2006, saat Pemkot Bogor mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) Nomor 645.8-372/2006 tanggal 19 Juli 2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama GKI Pengadilan yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Lahan itu berada dekat perumahan Yasmin, Bogor.
Pada awal 2007, pihak Gereja pun memulai pembangunan. Peletakan batu pertama saat itu bahkan dihadiri Wali Kota Bogor kala itu, Diani Budiarto.
Pembangunan tersebut kemudian ditentang dan diprotes warga sekitar. Warga setempat mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan tidak keberatan atas pembangunan gereja tersebut, sebagai salah satu syarat penerbitan IMB. Warga yang keberatan dengan pembangunan gereja itu lantas menyalurkan aspirasinya melalui demo-demo bersama ormas-ormas Islam.
Keberatan warga itu membuat DPRD Kota Bogor turun tangan. DPRD Kota Bogor pun meninjau lapangan dan mengadakan dialog dengan pihak gereja dan ketua RT setempat. Terakhir diputuskan bahwa untuk sementara kegiatan pembangunan gereja dihentikan dan pembangunan dinyatakan status quo.
Pada 2008, permasalahan GKI Yasmin dibawa ke ranah pengadilan. Forum warga Curug Mekar membuat surat permohonan pembatalan IMB pembangunan gereja ke Dinas Tata Kota Pemkot Bogor. IMB pembangunan gereja pun kemudian dibekukan. Pembekuan itu kemudian digugat pihak gereja ke PTUN Bandung.
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 4 September 2008 lantas memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB yang terjadi pada 2008.
Baca Juga: Hari Ini, Pintu Perlintasan Kereta Jalan MA Salmun Kota Bogor Ditutup
Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan permohonan banding, dan Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan PTUN Bandung.
Upaya hukum Pemkot Bogor pun berlanjut ke tingkat kasasi. Namun, kasasi yang diajukan oleh Pemkot Bogor tidak memenuhi syarat formal dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) karena yang menjadi objek gugatan adalah merupakan keputusan pejabat daerah.
Pada 2009 Menang di pengadilan, pembangunan gereja pun dilanjutkan. Namun lagi-lagi warga Curug Mekar menentang dan berdemo. Kala itu, protes berujung pada pemasangan spanduk penolakan warga dan penutupan akses ke area pembangunan gereja.
Pada 2021 ini, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama semua unsur Forkopimda Kota Bogor secara sah menyerahkan hibah tanah lahan, untuk pembangunan GKI Yasmin, Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor melakukan serah terima hibah lahan kepada GKI Yasmin, Minggu (13/6/2021) kemarin.
Serah terima ini sebagai bukti berakhirnya konflik setelah 15 tahun lalu, melalui proses sangat panjang. Pemkot kota Bogor akhirnya menghibahkan lahan baru untuk GKI Yasmin.
Berita Terkait
-
Mimpi Besar 'Sang Penghibur' Terkubur Geliat Malam Gang Boker Ciracas
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Detik-detik Puting Beliung di Bogor Terbangkan Sayap Pesawat 300 Meter hingga Timpa Rumah Warga
-
Cerita Habib Jafar Lempar Batu ke Gereja, Bukan Gara-Gara Benci Tapi Penasaran Bunyinya
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita
-
Damkar Ciomas Bawa Mobil Tempur Cuma Buat Isi Kolam Renang Bocah yang Nangis Kejer
-
Damkar Bogor Gandeng Media Jadi Jembatan Edukasi Tanggap Bencana dan Bahaya Kebakaran
-
3 Rekomendasi Botol Minum Sepeda Terbaik 2026, Harga Mulai Rp50 Ribuan
-
BRI Salurkan Bonus dan Literasi Keuangan untuk Atlet SEA Games 2025