GKI Yasmin akhirnya direlokasi dan dipindahkan ke Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor, setelah dilakukan serah terima hibah.
Pemkot Bogor akan mengawal penerbitan IMB untuk pembangunam GKI di lokasi yang baru.
"Siang tadi jam 14.00 Pemerintah Kota Bogor bersama dengan GKI Pengadilan mengumumkan kesepakatan penyelesaian persoalan GKI Yasmin, yang telah berjalan selama 15 tahun," katanya kepada wartawan.
Pemkot Bogor akan mengawal penerbitan IMB untuk pembangunam GKI di lokasi yang baru.
"Siang tadi jam 14.00 Pemerintah Kota Bogor bersama dengan GKI Pengadilan mengumumkan kesepakatan penyelesaian persoalan GKI Yasmin, yang telah berjalan selama 15 tahun," katanya kepada wartawan.
"Ini bukan hanya soal izin rumah ibadah semata. Ini adalah pesan dari Kota Bogor untuk dunia. Perdamaian tidak akan pernah dicapai melalui pemaksaan dan saling menghakimi. Perdamaian dibangun atas dasar kesetaraan dan saling memahami," tegas Bima Arya.
Sementara itu, pendeta jemaat GKI Pengadilan, Tri Santoso menyambut baik inisiasi Pemkot Bogor terkait hibah lahan tersebut.
“Acara serah terima hibah ini merupakan bentuk kehadiran negara yang memfasilitasi umat kristen di kota Bogor untuk dapat beribadah dengan tenang,” ucap Tri.
Namun, kekinian muncul kembali surat pernyataan GKI Yasmin tolak hibah lahan dari Pemkot Bogor.
Baca Juga: Hari Ini, Pintu Perlintasan Kereta Jalan MA Salmun Kota Bogor Ditutup
Surat tersebut berisikan penolakan hibah lahan GKI Yasmin Bogor. Dalam surat yang beredar tersebut, pihak dari GKI Yasmin menolak secara tegas pengalihan penyelesaian kasus GKI Yasmin.
Surat berisikan pernyataan sikap GKI Yasmin itu beredar, usai Bima Arya klaim bahwa permasalahan sengkarut GKI Yasmin telah selesai.
Surat pernyataan sikap GKI Yasmin itu dibuat pada 3 Juni 2021 dengan nomor 023/GKI-Yasmin/VI/2021.
Berikut isi surat pernyataan sikap dari (Bapos) Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin yang diterima Suarabogor.id.
Kepada Yth.
Bapak Bima Arya
Wali Kota Bogor
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat bapak bernomor 452.2/1652-HukHAM tertanggal 31 Maret 2021, tentang perlawanan hibah lahan mentah sebagai penyelesaian kasus GKI Yasmin, maka kami Pengurus GKI Yasmin beserta jamaat sebagai etnis korban diskriminasi dan intoleransi langsung, menyatakan kekecewaan atas penawaran yang dimaksud serta menolak secara tegas rencana pengalihan penyelesaian kasus GKI Yasmin dengan cara merelokasi.
Berita Terkait
-
KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Diduga Hasil Pungli di BPN Bogor
-
Bangunan Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Dibongkar
-
Ancaman Serius Bagi Toleransi Beragama! DPR Kecam Penolakan Gereja di Palu
-
Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong
-
Truk Sampah Bogor Banyak yang Uzur, Pemkot Minta Hibah Armada ke Jakarta
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Sensasi Petik Melon Hidroponik Langsung dari Kebun di Bojonggede
-
Mewah dan Strategis, Segini Kisaran Harga Rumah di Area CBD Sentul Terbaru
-
Lapas Cibinong Diduga Terlibat Korupsi, Menko Yusril Persilakan KPK hingga Polri Turun Tangan
-
KPK Dalami Dugaan Permintaan Uang Terkait Pembukaan Blokir Lahan PT Summarecon
-
Diduga Curi Motor Honda Vario di Ciseeng, Pria Bersembunyi di Kali