SuaraBogor.id - Bagi masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan agar memahami beberapa persyaratan. Syarat resepsi pernikahan di Cianjur, Jawa Barat ini sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Untuk diketahui, saat ini Covid-19 menggila di Cianjur. Meski hajatan diperbolehkan di Cianjur, namun salam amplop dan prasmanan ditiadakan saat resepsi pernikahan, Tujuannya agar tidak ada kontak langsung dan menghindari kerumunan.
Tak hanya itu, jika ingin menggelar resepsi pernikahan harus ada izin dari Satgas Covid-19 kecamatan dan persyaratan mengurangi kapasitas undangan, diwajibkan pula menjalankan protokol kesehatan ketat.
Yayan (42) seorang master ceremony (MC) senior mengatakan, mungkin saja berbagai ide bisa dilaksanakan dalam kegiatan hajatan pernikahan, tujuannya selain untuk menghindari kerumunan dan juga memperketat aturan selama penyelenggaraan.
“Semangat kita adalah bagaimana hajatan tidak dilarang, karena lambat laun akan mematikan pelaku usaha wedding organizer, salah satunya dengan tambahan persyaratan untuk menghilangkan tradisi makan parasmanan dan amplop,” kata Yayan pada wartawan, disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (18/6/2021).
Ide lainnya, diutarakan Jimmy Perkasa Has, Tenaga Ahli Bupati Cianjur mengusulkan, bagaimana tradisi makan prasmanan diganti dengan bingkisan saja. Sementara untuk amplop, tamu tidak perlu menyalami pengantin, cukup langsung dimasukkan ke dalam kotak.
“Bisa saja diganti dengan bingkisan, karena kalau ada acara makan prasmanan maka undangan akan membuka masker dan ada penggunaan piring serta garpu serta sendok,” katanya.
Diharapkan, setiap hajatan pernikahan itu bisa mengurangi intetaksi dan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Tak Membantah Video Kerumunan yang Viral, SCH Beri Respon Begini
Tag
Berita Terkait
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Epstein Files Singgung Simulasi Pandemi Sebelum COVID-19, Nama Bill Gates Terseret
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
BRI Catat 27,7% Kenaikan Remittance Migrant dari Luar Negeri
-
Makin Mudah, Kirim THR Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
Ungkapan Syukur Warga Tempati Rumah Subsidi Pemerintah: Dulu Ngontrak, Kini Punya Rumah Sendiri
-
BRI Sediakan Layanan Transaksi Keuangan Andal hingga Super App BRImo di Libur Lebaran
-
Tegas! SPPG yang Mencemari Area Masjid di Bogor Disuspend