SuaraBogor.id - Bagi masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan agar memahami beberapa persyaratan. Syarat resepsi pernikahan di Cianjur, Jawa Barat ini sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Untuk diketahui, saat ini Covid-19 menggila di Cianjur. Meski hajatan diperbolehkan di Cianjur, namun salam amplop dan prasmanan ditiadakan saat resepsi pernikahan, Tujuannya agar tidak ada kontak langsung dan menghindari kerumunan.
Tak hanya itu, jika ingin menggelar resepsi pernikahan harus ada izin dari Satgas Covid-19 kecamatan dan persyaratan mengurangi kapasitas undangan, diwajibkan pula menjalankan protokol kesehatan ketat.
Yayan (42) seorang master ceremony (MC) senior mengatakan, mungkin saja berbagai ide bisa dilaksanakan dalam kegiatan hajatan pernikahan, tujuannya selain untuk menghindari kerumunan dan juga memperketat aturan selama penyelenggaraan.
Baca Juga: Tak Membantah Video Kerumunan yang Viral, SCH Beri Respon Begini
“Semangat kita adalah bagaimana hajatan tidak dilarang, karena lambat laun akan mematikan pelaku usaha wedding organizer, salah satunya dengan tambahan persyaratan untuk menghilangkan tradisi makan parasmanan dan amplop,” kata Yayan pada wartawan, disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (18/6/2021).
Ide lainnya, diutarakan Jimmy Perkasa Has, Tenaga Ahli Bupati Cianjur mengusulkan, bagaimana tradisi makan prasmanan diganti dengan bingkisan saja. Sementara untuk amplop, tamu tidak perlu menyalami pengantin, cukup langsung dimasukkan ke dalam kotak.
“Bisa saja diganti dengan bingkisan, karena kalau ada acara makan prasmanan maka undangan akan membuka masker dan ada penggunaan piring serta garpu serta sendok,” katanya.
Diharapkan, setiap hajatan pernikahan itu bisa mengurangi intetaksi dan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Cianjur Pastikan Tidak Ada Virus Covid-19 Varian Delta
Berita Terkait
-
Jalur Selatan Cianjur Lumpuh Akibat Pohon Raksasa Tumbang, Evakuasi Hingga Dini Hari
-
Pecah! 10 Kecamatan di Cianjur Akan Bentuk Kabupaten Baru, Cek Daftarnya di Sini
-
Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 M, Eks Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara
-
COVID-19 Jadi Alasan? Orangtua di Spanyol Kurung Anak Sejak 2021, Kondisinya Bikin Merinding
-
Ayah-Ibu dan Kakak Lolos dari Maut, Balita di Cianjur Korban Tembok Roboh Akhirnya Tewas
Tag
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
7 Link DANA Gratis Hari Ini, Auto Cuan Bagi yang Tercepat
-
Diduga Terlibat Pencemaran Lingkungan, Sejumlah Perusahaan di Bogor Timur Disegel
-
Bupati Bogor Usulkan Tiga Raperda Prioritas, Demi Kemajuan Daerah dan Pelayanan Terbaik
-
Awas! Banyak Pinjol Ilegal Beroperasi, Berikut Daftar 200 Pinjaman Online Ilegal
-
Langsung Cair! Rp700 Ribu DANA Kaget Siap Diklaim Malam Ini