SuaraBogor.id - Bagi masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan agar memahami beberapa persyaratan. Syarat resepsi pernikahan di Cianjur, Jawa Barat ini sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Untuk diketahui, saat ini Covid-19 menggila di Cianjur. Meski hajatan diperbolehkan di Cianjur, namun salam amplop dan prasmanan ditiadakan saat resepsi pernikahan, Tujuannya agar tidak ada kontak langsung dan menghindari kerumunan.
Tak hanya itu, jika ingin menggelar resepsi pernikahan harus ada izin dari Satgas Covid-19 kecamatan dan persyaratan mengurangi kapasitas undangan, diwajibkan pula menjalankan protokol kesehatan ketat.
Yayan (42) seorang master ceremony (MC) senior mengatakan, mungkin saja berbagai ide bisa dilaksanakan dalam kegiatan hajatan pernikahan, tujuannya selain untuk menghindari kerumunan dan juga memperketat aturan selama penyelenggaraan.
“Semangat kita adalah bagaimana hajatan tidak dilarang, karena lambat laun akan mematikan pelaku usaha wedding organizer, salah satunya dengan tambahan persyaratan untuk menghilangkan tradisi makan parasmanan dan amplop,” kata Yayan pada wartawan, disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (18/6/2021).
Ide lainnya, diutarakan Jimmy Perkasa Has, Tenaga Ahli Bupati Cianjur mengusulkan, bagaimana tradisi makan prasmanan diganti dengan bingkisan saja. Sementara untuk amplop, tamu tidak perlu menyalami pengantin, cukup langsung dimasukkan ke dalam kotak.
“Bisa saja diganti dengan bingkisan, karena kalau ada acara makan prasmanan maka undangan akan membuka masker dan ada penggunaan piring serta garpu serta sendok,” katanya.
Diharapkan, setiap hajatan pernikahan itu bisa mengurangi intetaksi dan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Tak Membantah Video Kerumunan yang Viral, SCH Beri Respon Begini
Tag
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok