SuaraBogor.id - Kesehatan hewan menjadi salah satu aspek yang menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menghadapi pelaksanaan kegiatan kurban di Hari Raya Idul Adha tahun 1442 H/2021 M.
Pemilik Mall Hewan Qurban, Muhammad Pance mengaku sepakat dengan Pemkot Depok. Dia meyakini, kurban adalah salah satu amal ibadah bagi umat muslim sehingga hewan yang akan disembelih harus sehat.
Pance sudah mendengar persyaratan Pemkot Depok terkait kegiatan jual beli hewan kurban. Dia memastikan, sapi bima jualannya telah memenuhi aspek kesehatan dan kesejahteraan hewan sebagaimana yang ketentuan yang berlaku.
Menurut pria yang telah menjual hewan kurban di Depok selama 7 tahun berturut ini, sudah ada yang memeriksa kesehatan sapi-sapinya.
“Saya tidak manggil, mereka datang sendiri. Lalu memeriksa sapi dan barang-barang satu-satu,” kata Pance kepada SuaraBogor.id di lapaknya, Jalan Boulevard Grand Depok City, Sukmajaya, Depok, Kamis (17/6).
Kalau ada yang sakit, lanjut Pance, pihaknya akan langsung membawa sapi itu ke rumah potong hewan.
Pance menyadari bahwa kegiatan kurban merupakan salah satu amal ibadah yang sakral. Karena itu, selain sehat, Pance juga menjamin bahwa sapi jualannya juga memenuhi syarat hewan kurban dari sisi agama.
“Karena ini untuk Kurban, memang harus kami pastikan semuanya benar-benar,” tukasnya.
Perlu diketahui, Pemkot Depok menerbitkan Surat Edaran No: 443/314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19 di Kota Depok.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Depok Jumat 18 Juni 2021
Edaran tersebut mewajibkan pelaksana kegiatan kurban menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan atau penyebaran Covid-19. Kegiatan pelaksanaan kurban meliputi penjualan dan pemotongan hewan kurban.
Adapun hal-hal yang menjadi perhatian dalam Edaran antara lain, lapak berjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban.
Secara lebih rinci, edaran juga memuat prosedur pengurusan persetujuan tempat berjualan dan pemotongan hewan. Lalu protokol berjualan hewan kurban yang memuat aspek kesehatan manusia dan aspek kesehatan dan kesejahteraan hewan. Serta, tempat dan tahapan pemotongan hewan kurban.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
6 Perumahan Subsidi Murah di Depok, Harga Mulai 140 Jutaan
-
Pemain Abroad Timnas Indonesia Pulang Kampung Gabung Klub Championship Persikad Depok
-
3 Lokasi di Depok dengan Harga Properti Murah dengan Akses Dekat Transum
-
Pengeluaran Ongkos Transportasi Warga Bekasi dan Depok Paling Mahal di Dunia
-
Mako Brimob Kelapa Dua Sempat Didatangi Massa, Begini Penjelasan Kapolres Depok
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Seoharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
Terkini
-
Ultimatum Menkeu Purbaya: Bank BUMN Diguyur Rp200 T, Dilarang Cuma Santai-santai Beli Obligasi
-
Dari IPB ke Istana: Kiprah Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Pilihan Prabowo Subianto
-
Hilang 12 Hari, Pencari Burung Ditemukan Tewas Terjepit Kayu Raksasa di Dasar Curug Seribu
-
5 Fakta Ngeri di Balik Wacana Larangan Total Vape di RI, Nomor 4 Jadi Ancaman Nyata!
-
RI Mau Tiru Singapura? Punya Vape Bisa Didenda Rp25 Juta dan Masuk Rehab Narkoba