SuaraBogor.id - Kesehatan hewan menjadi salah satu aspek yang menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menghadapi pelaksanaan kegiatan kurban di Hari Raya Idul Adha tahun 1442 H/2021 M.
Pemilik Mall Hewan Qurban, Muhammad Pance mengaku sepakat dengan Pemkot Depok. Dia meyakini, kurban adalah salah satu amal ibadah bagi umat muslim sehingga hewan yang akan disembelih harus sehat.
Pance sudah mendengar persyaratan Pemkot Depok terkait kegiatan jual beli hewan kurban. Dia memastikan, sapi bima jualannya telah memenuhi aspek kesehatan dan kesejahteraan hewan sebagaimana yang ketentuan yang berlaku.
Menurut pria yang telah menjual hewan kurban di Depok selama 7 tahun berturut ini, sudah ada yang memeriksa kesehatan sapi-sapinya.
“Saya tidak manggil, mereka datang sendiri. Lalu memeriksa sapi dan barang-barang satu-satu,” kata Pance kepada SuaraBogor.id di lapaknya, Jalan Boulevard Grand Depok City, Sukmajaya, Depok, Kamis (17/6).
Kalau ada yang sakit, lanjut Pance, pihaknya akan langsung membawa sapi itu ke rumah potong hewan.
Pance menyadari bahwa kegiatan kurban merupakan salah satu amal ibadah yang sakral. Karena itu, selain sehat, Pance juga menjamin bahwa sapi jualannya juga memenuhi syarat hewan kurban dari sisi agama.
“Karena ini untuk Kurban, memang harus kami pastikan semuanya benar-benar,” tukasnya.
Perlu diketahui, Pemkot Depok menerbitkan Surat Edaran No: 443/314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19 di Kota Depok.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Depok Jumat 18 Juni 2021
Edaran tersebut mewajibkan pelaksana kegiatan kurban menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan atau penyebaran Covid-19. Kegiatan pelaksanaan kurban meliputi penjualan dan pemotongan hewan kurban.
Adapun hal-hal yang menjadi perhatian dalam Edaran antara lain, lapak berjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban.
Secara lebih rinci, edaran juga memuat prosedur pengurusan persetujuan tempat berjualan dan pemotongan hewan. Lalu protokol berjualan hewan kurban yang memuat aspek kesehatan manusia dan aspek kesehatan dan kesejahteraan hewan. Serta, tempat dan tahapan pemotongan hewan kurban.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Benarkah Orang yang Belum Akikah Tidak Boleh Kurban? Ini Ketentuannya
-
Kurban Kambing Bisa untuk Berapa Orang? Ini Ketentuannya
-
Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator
-
Wali Kota Jaktim Larang Lapak Kurban di Trotoar, Nekat Bakal Ditegur dan Ditertibkan!
-
Berapa Hari Daging Kurban Boleh Disimpan? Ini Hukum dan Ketentuannya
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa
-
6 Fakta Bentrok Suporter Persija vs Persib di Sholeh Iskandar Bogor
-
6 Fakta Penangkapan Pria yang Halangi dan Tendang Ambulans di Depok: Pelaku Terancam Pidana
-
Suporter Persija dan Persib Bentrok di Tanah Sareal Bogor, Dua Orang Luka Parah
-
Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pengrusakan Ambulans di Cilodong Tak Berkutik Diciduk Jatanras