SuaraBogor.id - Tiga Tempat Hiburan Malam atau THM di Bogor didenda Satgas Covid-19 Kota Bogor. Hal itu disebabkan ketiga THM di Bogor itu kedapatan beroperasi diatas jam operasional yang sudah ditentukan.
Saat paatroli bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bogor pada malam Kamis (17/6/2021), Satgas Covid-19 mendapati ada tiga THM di Bogor masih beroperasi.
Tiga tempat usaha yang tercatat melanggar yakni kafe True Colour di Kecamatan Bogor Timur, THM See Look Red di Kecamatan Bogor Selatan, dan THM Zentrum di Kecamatan Bogor Timur.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, ketiga tempat usaha tersebut dikenakan denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkot Medan Diminta Kaji Ulang Tempat Hiburan Malam Diduga Jadi Sarang Narkoba
"Ketiga tempat ini langsung kami berikan denda administratif berupa denda, sesuai dengan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dj Kota Bogor," katanya, disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (18/6/2021).
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya juga melihat sebagian besar tempat usaha mulai mematuhi jam operasional. Termasuk para pedagang kaki lima (PKL) yang lapaknya kerap menimbulkan kerumunan.
Bima Arya menuturkan, kemungkinan patuhnya masyarakat merupakan efek dari imbauan yang disampaikan oleh Forkopimda Kota Bogor pada Kamis sore. Terkait pembatasan aktivitas masyarakat, setelah Kota Bogor mencapai angka tertinggi penambahan Covid-19 selama pandemi.
"Ini adalah pesan untuk seluruh warga bogor, agar betul-betul membatasi kegiatan. Terutama berkumpul berkerumun di atas jam 21.00 WIB,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, patroli-patroli malam akan digiatkan untuk memonitor semua kerumunan-kerumunan di luar kafe restoran, maupun di tempat-tempat lainnya.
"Jangan sampai kafe dan restoran ditutup ternyata masih banyak warga yang berkumpul nongkrong di pinggir jalan dan lain sebagainya. Kalau ada seperti itu kami akan bubarkan," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Usai Gerebek KTV di Medan, Sekda Nias Utara Masih Diperiksa
Susatyo menuturkan, selain patroli malam pihaknya akan memperkuat secara mikro ditingkat RT dan RW. Juga secara makro melalui ganjil-genap yang akan diterapkan akhir pekan ini.
Berita Terkait
-
Tempat Karaoke dan Billiar Boleh Buka, Begini Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan
-
Diduga Jadi Tempat Pesta LGBT Malam Tahun Baru, Polisi Tutup Permanen New La Bungker
-
Remaja Perempuan Meninggal karena OD Miras di Tempat Hiburan Malam Kawasan Taman Sari
-
Beda Cara Bobby Nasution dan Anies Baswedan Saat Tutup Tempat Hiburan Malam, Ada yang Menyamar hingga Cukup Tandatangan
-
Aturan Tegas Pemkab Bogor, Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Selama Ramadhan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga
-
Pesan Menohok Bupati Bogor untuk 3.676 ASN dan PPPK Baru: Jaga Marwah, Haramkan KKN!