SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok memperketat kegiatan warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 15-28 Juni 2021.
Pengetatan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok No 443/243/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok melalui PPKM.
PPKM di masa perpanjangan ketujuh memuat 13 bentuk kegiatan warga yang dibatasi. Jumlah ini lebih banyak dibanding masa sebelumnya (keenam) pada 1 sampai 14 Juni 2021 yang hanya membatasi 12 jenis kegiatan.
Adapun bentuk kegiatan yang ditambahkan adalah kegiatan seni, sosial dan budaya.
“Kegiatan ini diizinkan dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen dan penerapan protokol kesehatan (prosesk) secara lebih ketat,” tulis Walikota Depok Mohammad Idris, Sabtu (19/6/2021).
Selain penambahan bentuk kegiatan, Idris juga memperketat bentuk-bentuk kegiatan yang sudah ada, seperti kegiatan perkantoran, pusat perbelanjaan, resepsi pernikahan dan khitanan, serta kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan.
Aktivitas di tempat kerja atau perkantoran kini harus menerapkan work from home (WFH) sebesar 70 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 30 persen, dengan pemberlakuan prokes secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Di masa perpanjangan PPKM keenam, aktivitas ini hanya dibatasi penerapannya 50 persen untuk WFH dan 50 persen untuk WFO dengan penerapan prokes secara ketat.
Pusat perbelanjaan atau mall tetap dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, namun kini kapasitas pengunjungnya dibatasi.
Baca Juga: Ngotot Buka saat PPKM, Tempat Karaoke di Kawasan Lippo Cikarang Akhirnya Disegel
"Juga disertai pembatasan pengunjung sebesar 50 persen,” kata Idris.
Kegiatan di resepsi pernikahan dan khitanan tetap dapat dilaksanakan dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen, serta mendapat rekomendasi dari Camat atau Lurah.
“Hidangan makanan tidak disajikan untuk makan ditempat, tapi disediakan dalam box atau dibawa pulan,” ucap Idris tentang perbedaan pelaksanaan resepsi pernikahan dan khitanan kali ini.
Idris juga melakukan pengetatan dalam bentuk kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan. Kini kegiatan bentuk ini dibatasi hanya untuk 30 orang, dari sebelumnya 50 orang dalam ruangan.
Idris tetap mewajibkan kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan dilakukan dengan PCR/Rapid Test Antigen/Genose serta mendapat rekomendasi camat/lurah.
Selain keempat bentuk kegiatan di atas, tidak ada perubahan untuk bentuk kegiatan belajar mengajar, sektor esensial, restoran, aktivitas warga, konstruksi, tempat ibadah dan transportasi umum.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Bergaya Reserse Pakai Pistol Mainan, Dua Polisi Gadungan Peras Jukir di Terminal Depok Ditangkap
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
-
KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Truk Ayam Terguling di Jalan Tegar Beriman, Arus Lalu Lintas Cibinong Lumpuh Sore Ini
-
BRI Rayakan Imlek Prosperity 2026 dengan Nuansa Eksklusif Tahun Kuda Api
-
Ucapkan Selamat Tinggal Macet! Jalur Pengganti Jalan Saleh Danasasmita Mulai Dibangun
-
Ini 4 Lokasi Takjil Paling Lengkap dan Murah untuk Buka Puasa di Ciawi Bogor
-
Langka! Cap Go Meh Bogor 2026, Saat Budaya Tionghoa Berpadu Syahdu dengan Buka Puasa Ramadan