SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok memperketat kegiatan warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 15-28 Juni 2021.
Pengetatan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok No 443/243/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok melalui PPKM.
PPKM di masa perpanjangan ketujuh memuat 13 bentuk kegiatan warga yang dibatasi. Jumlah ini lebih banyak dibanding masa sebelumnya (keenam) pada 1 sampai 14 Juni 2021 yang hanya membatasi 12 jenis kegiatan.
Adapun bentuk kegiatan yang ditambahkan adalah kegiatan seni, sosial dan budaya.
“Kegiatan ini diizinkan dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen dan penerapan protokol kesehatan (prosesk) secara lebih ketat,” tulis Walikota Depok Mohammad Idris, Sabtu (19/6/2021).
Selain penambahan bentuk kegiatan, Idris juga memperketat bentuk-bentuk kegiatan yang sudah ada, seperti kegiatan perkantoran, pusat perbelanjaan, resepsi pernikahan dan khitanan, serta kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan.
Aktivitas di tempat kerja atau perkantoran kini harus menerapkan work from home (WFH) sebesar 70 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 30 persen, dengan pemberlakuan prokes secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Di masa perpanjangan PPKM keenam, aktivitas ini hanya dibatasi penerapannya 50 persen untuk WFH dan 50 persen untuk WFO dengan penerapan prokes secara ketat.
Pusat perbelanjaan atau mall tetap dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, namun kini kapasitas pengunjungnya dibatasi.
Baca Juga: Ngotot Buka saat PPKM, Tempat Karaoke di Kawasan Lippo Cikarang Akhirnya Disegel
"Juga disertai pembatasan pengunjung sebesar 50 persen,” kata Idris.
Kegiatan di resepsi pernikahan dan khitanan tetap dapat dilaksanakan dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen, serta mendapat rekomendasi dari Camat atau Lurah.
“Hidangan makanan tidak disajikan untuk makan ditempat, tapi disediakan dalam box atau dibawa pulan,” ucap Idris tentang perbedaan pelaksanaan resepsi pernikahan dan khitanan kali ini.
Idris juga melakukan pengetatan dalam bentuk kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan. Kini kegiatan bentuk ini dibatasi hanya untuk 30 orang, dari sebelumnya 50 orang dalam ruangan.
Idris tetap mewajibkan kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan dilakukan dengan PCR/Rapid Test Antigen/Genose serta mendapat rekomendasi camat/lurah.
Selain keempat bentuk kegiatan di atas, tidak ada perubahan untuk bentuk kegiatan belajar mengajar, sektor esensial, restoran, aktivitas warga, konstruksi, tempat ibadah dan transportasi umum.
Berita Terkait
-
Misteri Mayat Pria Terikat di Tol Jagorawi Terkuak! Siapa Sosok Ujang Adiwijaya?
-
Sengit dan Seru! Siswa SMK Adu Keahlian di Olimpiade Jaringan MikroTik 2025
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Istora Menggema! Kisah Kamil dari Depok Kejar Mimpi Juara di AXIS Nation Cup 2025
-
Warga Depok Wajib Tahu! Disdukcapil Tutup Layanan Tatap Muka 10 Oktober, Ini Alternatifnya
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Hanya 4 dari 55 Dapur Penuhi Izin! Program Makan Gratis di Bogor Terancam Soal Keamanan Pangan Anak
-
Jangan Sampai Ketinggalan! 6 Harta Karun Tersembunyi di Bogor Ini Bikin Anak Lupa Gadget
-
Geruduk Area KNPI! Satpol PP Bogor Robohkan Bangunan Liar, Ternyata Ini Alasannya
-
Bupati Bogor Rudy Susmanto Mau Gratiskan Kesehatan dan Pendidikan Negeri-Swasta
-
MWA Bangga Sekaligus Ditinggal Guru Besar Terbaik IPB, Siapa Pengganti Rektor Arif Satria?