SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok memperketat kegiatan warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 15-28 Juni 2021.
Pengetatan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok No 443/243/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok melalui PPKM.
PPKM di masa perpanjangan ketujuh memuat 13 bentuk kegiatan warga yang dibatasi. Jumlah ini lebih banyak dibanding masa sebelumnya (keenam) pada 1 sampai 14 Juni 2021 yang hanya membatasi 12 jenis kegiatan.
Adapun bentuk kegiatan yang ditambahkan adalah kegiatan seni, sosial dan budaya.
“Kegiatan ini diizinkan dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen dan penerapan protokol kesehatan (prosesk) secara lebih ketat,” tulis Walikota Depok Mohammad Idris, Sabtu (19/6/2021).
Selain penambahan bentuk kegiatan, Idris juga memperketat bentuk-bentuk kegiatan yang sudah ada, seperti kegiatan perkantoran, pusat perbelanjaan, resepsi pernikahan dan khitanan, serta kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan.
Aktivitas di tempat kerja atau perkantoran kini harus menerapkan work from home (WFH) sebesar 70 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 30 persen, dengan pemberlakuan prokes secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Di masa perpanjangan PPKM keenam, aktivitas ini hanya dibatasi penerapannya 50 persen untuk WFH dan 50 persen untuk WFO dengan penerapan prokes secara ketat.
Pusat perbelanjaan atau mall tetap dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, namun kini kapasitas pengunjungnya dibatasi.
Baca Juga: Ngotot Buka saat PPKM, Tempat Karaoke di Kawasan Lippo Cikarang Akhirnya Disegel
"Juga disertai pembatasan pengunjung sebesar 50 persen,” kata Idris.
Kegiatan di resepsi pernikahan dan khitanan tetap dapat dilaksanakan dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen, serta mendapat rekomendasi dari Camat atau Lurah.
“Hidangan makanan tidak disajikan untuk makan ditempat, tapi disediakan dalam box atau dibawa pulan,” ucap Idris tentang perbedaan pelaksanaan resepsi pernikahan dan khitanan kali ini.
Idris juga melakukan pengetatan dalam bentuk kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan. Kini kegiatan bentuk ini dibatasi hanya untuk 30 orang, dari sebelumnya 50 orang dalam ruangan.
Idris tetap mewajibkan kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan dilakukan dengan PCR/Rapid Test Antigen/Genose serta mendapat rekomendasi camat/lurah.
Selain keempat bentuk kegiatan di atas, tidak ada perubahan untuk bentuk kegiatan belajar mengajar, sektor esensial, restoran, aktivitas warga, konstruksi, tempat ibadah dan transportasi umum.
Berita Terkait
-
Warga Depok Harus Bangga, Studio Ilustrasi di Sana Garap Poster Lagu Baru Ariana Grande
-
Jalan Lenteng Agung Amblas, Polisi Buka Jalur Alternatif Lewat Antasari dan Cinere
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok
-
Bogor-Depok Darurat Tramadol, KPAI: Masa Depan Anak-anak Terancam
-
Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
Terkini
-
Syarat Ketat SPMB Bogor, Wajib KK Minimal 1 Tahun untuk Pendaftar Jalur Zonasi
-
Link dan Jadwal SPMB Online SD-SMP Kabupaten Bogor 2026
-
Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?
-
Tabrak Jupiter dari Belakang, Pengendara Ninja Tewas di Jalan Raya Parung
-
Viral Maling Motor Kabur dari Polsek Cibinong, Kapolres Bogor Terjunkan Propam dan Resmob