SuaraBogor.id - Praktik kawin kontrak juga ternyata tidak hanya terjadi di Cianjur dan Bogor. di Kabupaten Jepara juga kawin kontrak sudah tidak aneh lagi, namun fakta kawin kontrak di Jepara dilakukan bukan hanya untuk memenuhi syahwat saja, melainkan untuk kepentingan bisnis.
Kawin kontrak Jepara, Jawa Tengah sudah terjadi selama bertahun-tahun nampaknya. Disana, sejumlah perempuan asli rata-rata dinikahi oleh investor asing demi kepentingan bisnis. Mengejutkannya, kawin kontrak tersebut diberi imbalannya hingga Rp20 juta per bulan.
Meski demikian mereka harus memenuhi sejumlah ketentuan yang disepakati sebelumnya. Kawin kontrak di Jepara dilakukan investor asing dengan perempuan lokal untuk melegitimasi bisnis sekaligus memenuhi syahwat.
Disitat dari Solopos.com -jaringan Suara.com pada 2006, seorang wanita asal Jepara, Titik, mengaku pernah menjadi primadona turis asing di sana. Dia dinikahi Charles, seorang pengusaha indoor dan interior furnitur khas Jepara.
Dia bertemu dengan Charles di kelab malam hingga akhirnya sepakat hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Dalam sebulan Titik mendapatkan uang Rp10 juta hingga Rp20 juta dengan syarat wajib melayani Charles selayaknya istruim namun tidak ikut campur urusan bisnis.
Berbeda dengan Titik. Sasa, yang dikawin kontrak oleh seorang pengusaha mebel asal Eropa untuk jangka waktu lima tahun, memiliki hak dan kewajiban yang jelas tertulis sebagai perjanjian bersama. Antara lain, mendapatkan rumah dan mobil atas nama dirinya, uang bulanan, dan kebutuhan wanita lainnya. Namun, Sasa juga terikat oleh sejumlah kewajiban, salah satunya tidak boleh memiliki anak selama menjalani kawin kontrak.
Praktik Kawin Kontrak di Jepara
Balitbang Kementerian Agama telah melakukan riset tentang fenomena prostitusi berkedok kawin kontrak tersebut pada 2016.
Berdasarkan hasil penelitian itu diungkapkan bahwa praktik kawin kontrak di Jepara umumnya didorong oleh faktor ekonomi. Para investor yang berasal dari Eropa, Amerika Serikat, Australia, Korea Selatan, hingga Jepang itu harus menikahi wanita Jepara untuk memiliki aset di kota tersebut.
Baca Juga: Korban Kawin Kontrak di Cianjur Kebingungan, Ditinggal Saat Hamil Mangaku Alami Kekerasan
Hasil penelitian itu juga mengungkapkan bahwa secara garis besar ada dua jenis kawin kontrak, yakni resmi dan ilegal. Kawin kontrak resmi dilakukan saat si laki-laki bertemu dengan keluarga perempuan. Dalam proses pernikahan ini ada saksi dan wali yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan jenis kawin kontrak yang kedua menjurus pada prostitusi terselubung. Hal ini terjadi karena wali, saksi, bahkan penghulu dalam ijab kabul tersebut semuanya gadungan.
Fenomena nikah kontrak antara investor asing dengan perempuan asli Kota Ukir tersebut memang telah terjadi sejak lama dan terus menuai kritikan.
Mahasiswa Unnes Semarang, Alek Ribowo, pada 2017 mencoba membongkar praktik tersebut melalui skirpsi bertajuk Pelaksanaan Kawin Kontrak di Desa Tubanan Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.
Hasil penelitian itu menunjukkan kawin kontrak di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara dilakukan sesuai hukum Islam, namun tidak tercatat di KUA dan kantor catatan sipil. Proses akad nikah dilakukan dengan bantuan kiai.
Pernikahan tersebut didasari faktor ekonomi yang pas-pasan serta pendidikan agama yang kurang dipahami masyarakat setempat. Fenomena ini pun berdampak buruk bagi masyarakat setempat, khususnya korban sekaligus pelaku yang mendapatkan citra negatif.
Berita Terkait
-
3 Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Anjing dalam Bisnis dan Asmara
-
5 Shio Paling Cocok Jadi Rekan Bisnis Shio Babi, Mudah Datangkan Cuan
-
9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day
-
Toyota Garap Strategi Baru Kejar Laba di Luar Penjualan Mobil
-
Menguji Nyali di Lapak Pasar, Pemuda Kebayoran Lama Ini Kini Bangun Bisnis Digital
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir
-
Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat
-
Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir