SuaraBogor.id - Deddy Corbuzier bicara soal perzinaan. Dia tak setuju jika berzina dipidana sesuai dengan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bicara terkait berzina atau terkait RUU KUHP tersebut, Deddy Corbuzier membahasnya dengan Keanu Agl.
Bahkan, saat itu Deddy Corbuzier tantang RUU KUHP soal larangan berzina atau yang sering disebut kumpul kebo.
Deddy Corbuzier mengaku kalau selingkuh adalah perbuatan yang tidak baik. Lantas, bagaimana tanggapan Deddy Corbuzier soal RUU KUHP tentang larangan berzina dan kumpul kebo?
Berikut disitat dari Hops.id -jaringan Suara.com, kaitan Deddy Corbuzier dan Keanu Agl membahas banyak hal lewat konten #CloseTheDoorCorbuzier belum lama ini.
Salah satunya terkait pengakuan Keanu yang menyebut kalau dirinya tidak menyukai orang yang selingkuh. Dari pembahasan itu, Deddy menampilkan judul berita yang menginformasikan kalau orang yang tinggal bersama tanpa ada pernikahan yang sah alias kumpul kebo dan berzina akan dipidana.
“Tadi dia bahas tentang selingkuh, (Keanu) gue enggak suka orang selingkuh gini gini, hatinya tuh sangat amat feminis. Maka keluarlah berita tentang kumpul kebo, dan selingkuh dipidanakan,” kata Deddy Corbuzier melansir YouTube.
Perzinaan dan kumpul kebo ini memang diatur dalam BAB XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Keempat Perzinaan Pasal 417 dan Pasal 418, yakni.
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
Baca Juga: 6 Potret Liburan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa, Gagal Romantis!
Deddy kemudian mengungkapkan pendapatnya. Ia mengaku tidak setuju karena kedua hal tersebut merupakan ranah pribadi.
“Tidak (setuju dengan UU itu) karena sebenarnya bukan enggak setuju ya, karena itu ranahnya udah pribadi kalau menurut gue, urusan orang,” ucap Deddy.
Penjelasan Deddy
Deddy lebih setuju kalau seseorang yang memperkosa ditindak pidana. “Kecuali memperkosa ya, itu dua hal yang berbeda, kalau lu memperkosa gue setuju lu mau pidana, terserah tapi kalau dia berzina apa yakin nih orang-orang yang merancang ini juga tidak pernah melakukan hal yang sama? Gue enggak tahu,” ungkapnya.
Menurut Deddy, seseorang khususnya anak di bawah umur yang melakukan kumpul kebo dan berzina bisa saja dipidana kalau orang tuanya sendiri yang melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Tapi kalau gue agak kurang setuju walaupun ini sebenarnya ini harus dilaporkan, kalau misalnya lu kumpul kebo harus ada laporan dulu misalnya dari orang tua lu melaporkan. Kalau orang tuanya tidak setuju, orang tuanya bisa melaporkan,” kata Deddy lagi.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Cerita di Balik Program Vasektomi Dedi Mulyadi, Ada Kisah Miris
-
Menohok, Dedi Mulyadi Sebut Piknik Berkedok Study Tour Sekolah Ikuti Gaya Pejabat
-
Anggap Orang Nge-gym Goblok, Timothy Ronald Mau Dibawa Dedi Mulyadi ke Barak Militer
-
Rizky Alatas Sebut Erika Carlina Harus Diboikot: Toilet Umum Jangan Dikasih Panggung
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Sembako Murah, Urus KTP dan Izin di Satu Tempat: Pemkab Bogor Gelar Pesta Rakyat Sebulan Penuh
-
Ribuan Korban Bencana di Bogor Masih Menanti, DPRD Desak Percepatan Pembangunan 1.600 Huntap di 2026
-
5 Fakta Drama KRL Anjlok di Stasiun Kota: Dari Lumpuh di Jam Sibuk Hingga Akhirnya Normal Kembali
-
KRL Anjlok di Stasiun Kota Selesai Dievakuasi, Perjalanan Bogor-Jakarta Masih Lumpuh Sebagian
-
Kawan atau Lawan? Ini Batas Aman Minum Kopi Sehari dan 5 Bahayanya Jika Berlebihan