SuaraBogor.id - Deddy Corbuzier bicara soal perzinaan. Dia tak setuju jika berzina dipidana sesuai dengan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bicara terkait berzina atau terkait RUU KUHP tersebut, Deddy Corbuzier membahasnya dengan Keanu Agl.
Bahkan, saat itu Deddy Corbuzier tantang RUU KUHP soal larangan berzina atau yang sering disebut kumpul kebo.
Deddy Corbuzier mengaku kalau selingkuh adalah perbuatan yang tidak baik. Lantas, bagaimana tanggapan Deddy Corbuzier soal RUU KUHP tentang larangan berzina dan kumpul kebo?
Berikut disitat dari Hops.id -jaringan Suara.com, kaitan Deddy Corbuzier dan Keanu Agl membahas banyak hal lewat konten #CloseTheDoorCorbuzier belum lama ini.
Salah satunya terkait pengakuan Keanu yang menyebut kalau dirinya tidak menyukai orang yang selingkuh. Dari pembahasan itu, Deddy menampilkan judul berita yang menginformasikan kalau orang yang tinggal bersama tanpa ada pernikahan yang sah alias kumpul kebo dan berzina akan dipidana.
“Tadi dia bahas tentang selingkuh, (Keanu) gue enggak suka orang selingkuh gini gini, hatinya tuh sangat amat feminis. Maka keluarlah berita tentang kumpul kebo, dan selingkuh dipidanakan,” kata Deddy Corbuzier melansir YouTube.
Perzinaan dan kumpul kebo ini memang diatur dalam BAB XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Keempat Perzinaan Pasal 417 dan Pasal 418, yakni.
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
Baca Juga: 6 Potret Liburan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa, Gagal Romantis!
Deddy kemudian mengungkapkan pendapatnya. Ia mengaku tidak setuju karena kedua hal tersebut merupakan ranah pribadi.
“Tidak (setuju dengan UU itu) karena sebenarnya bukan enggak setuju ya, karena itu ranahnya udah pribadi kalau menurut gue, urusan orang,” ucap Deddy.
Penjelasan Deddy
Deddy lebih setuju kalau seseorang yang memperkosa ditindak pidana. “Kecuali memperkosa ya, itu dua hal yang berbeda, kalau lu memperkosa gue setuju lu mau pidana, terserah tapi kalau dia berzina apa yakin nih orang-orang yang merancang ini juga tidak pernah melakukan hal yang sama? Gue enggak tahu,” ungkapnya.
Menurut Deddy, seseorang khususnya anak di bawah umur yang melakukan kumpul kebo dan berzina bisa saja dipidana kalau orang tuanya sendiri yang melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Tapi kalau gue agak kurang setuju walaupun ini sebenarnya ini harus dilaporkan, kalau misalnya lu kumpul kebo harus ada laporan dulu misalnya dari orang tua lu melaporkan. Kalau orang tuanya tidak setuju, orang tuanya bisa melaporkan,” kata Deddy lagi.
Berita Terkait
-
Bikin Deddy Corbuzier dan Sabrina Debat, Begini Hukum Nafkah untuk Istri yang Bekerja
-
Deddy Corbuzier Ungkap Alasan Tak Ingin Nikah Lagi: Capek Mulai dari Awal
-
Deddy Corbuzier Kecam Kekerasan Terhadap Orang di Masjid
-
Terus Diledek Pelit ke Istri, Deddy Corbuzier Beri Reaksi Menohok
-
Cerai dengan Sabrina Chairunnisa, Deddy Corbuzier Masih Anggap Mantan Istrinya Adik
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Tragedi Buanajaya dan Ancaman di Jembatan Cimapag: 4 Fakta Krusial Ini Mendesak untuk Diketahui
-
Jasinga Siap Jadi Pusat Ekonomi Baru! KRL Direncanakan Merambah 2 Rute Sekaligus
-
411 Lubang Tambang Ilegal Ditemukan di Gunung Halimun Salak, Operasi Penindakan Makan Korban
-
Akses Vital Tiga RT Terisolasi: Warga Buana Jaya Nantikan Jembatan Cimapag, Pangkas Waktu Tempuh
-
Tragedi di Tengah Sawah Bogor: 2 Remaja Tewas Seketika Disambar Petir Saat Berteduh