SuaraBogor.id - Kasus investasi paket lebaran bodong di Cianjur kembali memasuki babak baru. Kali ini, bos investasi bodong di Cianjur harus ganti rugi uang senilai Rp49 miliar.
Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Cianjur, Rabu (23/6/2021). Dalam sidang tersebut turut hadir sejumlah korban beserta kuasa hukum yang mendampingi.
Sidang investasi bodong di Cianjur itu pun berlangsung secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur dan menghadirkan Ani sebagai tersangka.
Humas PN Cianjur, Donovan Akbar mengatakan, untuk sidang perdata, tergugatnya dari Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat dikabulkan sebagian.
Dalam artian, tergugat dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana melawan hukum. Sehingga harus membayar ganti rugi materil kurang lebih sebesar Rp49 miliar dan bukan seluruhnya.
“Sementara imateril sebesar Rp15 miliar tidak dikabulkan, karena tidak ada bukti pendukung yang kuat,” ujarnya kepada wartawan, disitat dari CianjurToday- jaringan Suara.com.
Sesuai hukum acara, pihak korban dan kuasa hukum kasus investasi bodong di Cianjur ini akan berkoordinasi dengan prinsipal masing-masing. Kemudian, setelah 14 hari ke depan tidak mengajukan upaya hukum banding, maka dinyatakan inkrah.
Meskipun tergugat tidak hadir, namun tetap akan ada informasi dan diberikan waktu mengajukan banding atau tidak.
Ia menambahkan, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan pidana selama enam tahun.
Baca Juga: Kolaborasi dan Pemerataan Investasi Jadi Fokus Menteri Bahlil
Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 KUHPidana, pasal 372 KUHP, dan pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1992 tentang perbankan.
“Nanti sidangnya kurang lebih sampai tujuh kali. Jadi kuasa hukum korban mengajukan untuk meminta penggantian kerugian, sementara pidana dari pihak kejaksaan,” paparnya.
Dalam sidang perdata tersebut, selain hadir Hakim Ketua Donovan Akbar yang merupakan pimpinan sidang, juga hadir Hakim Anggota I, Gus Trini dan Hakim Anggota, dan Dian Anggraeni. Sementara untuk sidang pidana berlangsung oleh Hakim Ketua, Ahmad Nahrowi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Investasi, Putri Maya Rumanti mengungkapkan, pihaknya cukup puas atas putusan tersebut yang sudah mengabulkan gugatan dari pihaknya.
“Gugatan kami sebagiannya dikabulkan, tentunya untuk mengganti rugi. Nanti akan melakukan eksekusi jaminan yang sudah masuk ke dalam berkas gugatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hal ini cukup menjadi angin segar bagi para korban. Meskipun beberapa hal tidak hakim kabulkan, seperti sita jaminan dan pengganti imateril.
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Dorong Investasi Lab & Rapid Test Merata untuk Ketahanan Kesehatan Nasional
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Anak Menkeu Purbaya Sarankan Investasi Bitcoin untuk Hadapi Krisis Ekonomi 2027: Apa Kelebihannya?
-
Kebiasaan Mager Bisa Jadi Beban Ekonomi
-
Sebut Kereta Whoosh buat Investasi Sosial, Profesor Ini Sindir Jokowi: Makanya Kuliah yang Benar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Bukan Cuma Puncak! Pamijahan Tawarkan Paket Komplet Adventure dan Instagenic di Bogor
-
Detik-detik Tegang di Pasar Parung: 15 Mobil Ormas Menyerbu Kantor Pengelola, Ini Kronologinya
-
Drama Penyegelan Berakhir! KLH Cabut Sanksi, Eiger Adventure Land Puncak Hidup Lagi, Tapi Ada...
-
Detik-Detik Kades Cikuda Agus Sutisna Jadi Tersangka Korupsi: Apa Saja 5 Dosa Besarnya?
-
Kades Agus Sutisna Langsung Dicopot dari Jabatan Usai Jadi Tersangka Korupsi