Ilustrasi pelaku investasi bodong di Cianjur.(Suara.com/Rambiga)
“Empat sampai lima poin gugatantidak diperkenankan sita jaminan. Karena tidak memiliki foto copy sertifikat,” tuturnya.
“Akan dicari aset-aset Ani yang lain. Untuk saat ini cukup puas dengan hasil putusan sidang. Langkah selanjutnya akan mengajukan permohonan eksekusi sambil menunggu hasil inkrah,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito
-
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan saat Campak? Ini Cara Aman Menghadapinya
-
Dokter Muda di Cianjur Meninggal Akibat Campak, Kemenkes Lakukan Penyelidikan Epidemiologi
-
H+5 Lebaran: Arus Balik Cianjur Masih Padat Merayap, Motor Mendominasi Jalur Puncak!
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Sembilan Kali One Way! Begini Skenario Polisi Urai Kemacetan Horor di Jalur Puncak Bogor
-
Super App BRImo Permudah Pembelian Obat Online dengan Pengiriman Langsung
-
BRI Dorong Ekonomi Desa Manemeng Melalui Program Desa BRILiaN Berbasis Potensi Lokal
-
Misteri Pasutri Hilang di Jalur Puncak Terjawab, Ditemukan Meninggal di Cikalongkulon
-
7 Jam Berjibaku dengan Api! Damkar Bogor Berhasil Taklukkan Kebakaran Hebat Pabrik Plastik