Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 23 Juni 2021 | 19:22 WIB
Ilustrasi pelaku investasi bodong di Cianjur.(Suara.com/Rambiga)

“Empat sampai lima poin gugatantidak diperkenankan sita jaminan. Karena tidak memiliki foto copy sertifikat,” tuturnya.

“Akan dicari aset-aset Ani yang lain. Untuk saat ini cukup puas dengan hasil putusan sidang. Langkah selanjutnya akan mengajukan permohonan eksekusi sambil menunggu hasil inkrah,” tutupnya.

Load More