SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI sebut kawin kontrak haram. Baru-baru ini isu kawin kontrak di Cianjur menjadi perhatian publik.
Bahkan, Pemkab Cianjur telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) larangan kawin kontrak.
Namun, kekinian, mengenai kawin kontrak membuat banyak netizen di media sosial berkomentar kritis.
Pasalnya, praktik kawin kontrak sudah terjadi selama puluhan tahun, khususnya di wilayah Cianjur serta Puncak. Namun, MUI baru menegaskan lagi sikapnya itu.
Baca Juga: Dongkrak PAD Sektor Pajak, Pemkab Cianjur Mulai Terapkan Tapping Box
“Puluhan tahun , loe loe pade kamane?,” tulis akun 4Y4NKZ di Twitter, disitat Suarabogor.id dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Jumat (25/6/2021).
”MUI baru bangun tidur. Pdhal kawin kontrak dari dulu sudah ada…kok baru sekarang bilang HARAM,” tulis akun @alextham878.
“Lucu juga kawin kontrak itu dah puluhan tahun ada tp baru skrg dikomen MUI kemaren” kemana oiii ??,” tulis @Leonsys0305.
Fatwa MUI Sejak 1997
Majelis Ulama Indonesia atau MUI sebelumnya menyatakan kawin kontrak haram, salah satunya kawin kontrak di Cianjur haram.
Baca Juga: 7 Pegawai Positif COVID-19, Kantor BKPPD Cianjur di Lockdown
Penegasan itu disampaikan setelah Pemerintah Kabupaten Cianjur melarang kawin kontrak. Aturan larangan itu dirilis mulai Jumat pekan lalu.
Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Fahmi Salim menyambut positif Peraturan Bupati dan Pemda Cianjur terkait larangan tersebut.
Menurut dia, Majelis Ulama Indonesia sendiri telah mengeluarkan fatwa haram kawin kontrak sejak 25 Oktober 1997. Menurutnya tidak ada kata terlambat untuk menertibkan persoalan ini.
“Kawin kontrak lebih keji dari perzinahan karena dikaitkan dengan ajaran agama Islam,” kata Ustadz Fahmi Salim.
Kawin kontrak pernah diperbolehkan di zaman Rasulullah dalam konteks sangat terbatas yaitu untuk para mujahidin yang berperang jauh dari kota Madinah selama berbulan-bulan terpisah dari istri masing-masing.
Namun setelah peristiwa penaklukan kota Mekkah Nabi Muhammad SAW menghapus keringanan itu dan mengharamkan nikah kontrak.
“Kawin kontrak sangat bertentangan dengan ajaran Islam mengenai pernikahan yang harus dengan niatan baik untuk seumur hidup, kecuali terjadi perceraian yang hukumnya makruh,” paparnya.
Sementara nikah kontrak sejak awal meniatkan ikatan pernikahan yang hanya berlangsung dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan sejauh ini aturan larangan kegiatan nikah kontrak masih menunggu evaluasi dari Pemprov Jawa Barat. Sehingga Perbup yang dirilis belum dicantumkan nomor dan sanksi tegas bagi pelaku.
Berita Terkait
-
Kabur Usai Tabrakan, Mobil Ditinggal di Cianjur Ternyata Bawa 'Harta Karun' Pertalite
-
Kang Dedi Mulyadi Contek Gaya Prabowo, Sapa Warga Cianjur dari Atas Kap Mobil
-
Setelah Bogor, Giliran Cianjur Disisir! Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Wabah Chikungunya Merebak di Cianjur, Puluhan Warga Tumbang!
-
Mobil Bak Terbuka Picu Tabrakan Karambol di Jalan Bandung-Cianjur, 4 Pemudik Luka-luka
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Dear Pak Prabowo! Orang RI Kini Cemas, Mau Belanja Kudu Mikir 1.000 Kali
-
Weton Rabu Pon Menurut Primbon Jawa: Karakter, Pantangan, dan Tips Menghindari Kesialan
-
Kiper Berdarah Belanda Klarifikasi Soal Patrick Kluivert: Fokus Pekerjaan Sendiri
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Hampir Tembus Rp2 Juta/Gram
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
Terkini
-
Dedi Mulyadi: 25 Persen Lulusan SMP Jabar Bisa Sekolah Gratis di SMA Swasta!
-
Sejarah Terukir! Mahkota Raja Pajajaran Kembali 'Pulang' ke Bogor Setelah Ratusan Tahun
-
Dedi Mulyadi Turun Tangan, Desain Museum Pajajaran Bogor Bakal Dirombak
-
Dedi Mulyadi Larang Pungutan Sumbangan di Jalan, Berlaku 14 April 2025!
-
Didukung Dedi Mulyadi, Museum Pakuan Pajajaran 'Bumi Ageung Batutulis' Segera Hadir