SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok membuka penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021. Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri, berikut Suarabogor.id siapkan link pendaftaran CPNS di Depok.
Tak hanya itu, Suarabogor.id juga menyediakan link pendaftaran PPPK di Depok. Pendaftaran kini sudah mulai dan warga Depok tinggal mencari informasi dengan mengakses di https://sscasn.bkn.go.id .
Lalu untuk rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut bisa dilihat di https://sscasn.bkn.go.id.
“Ya benar. Ada penerimaan PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kita Depok tahun anggaran 2021,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Catat! Pelamar CPNS di Surabaya Wajib Lampirkan Hasil Negatif Tes Swab Antigen
Formasi 526 PNS dan PPPK
Supian Suri menjelaskan, penerimaan PNS dan PPPK ini berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 568 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021.
Isi keputusan itu sambung dia, tentang penetepan kebutuhan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2021 dan keputusan Wali Kota Depok Nomor: 810/266/Kpts/BKPSDM/Huk/2021 Depok.
“Untuk tahun anggaran 2021. Kami buka kesempatan bagi masyarakat yang berminat menjadi PNS dengan ketentuan yang ada, ” papar Supian Suri.
Supian Suri menjelaskan, penerimaan ini ada dua yaitu CPNS dan PPPK. Di mana jumlah alokasi formasi sebanyak 526 dengan rincian CPNS sebanyak 182.
Baca Juga: Punya Masalah Saat Mendaftar CPNS di Makassar, Silahkan Lapor ke Sini
Lalu untuk PPPK sebanyak 344 formasi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Depok di tahun ini.
“Untuk CPNS formasinya 182 dengan rincian Tenaga Kesehatan 58 dan Tenaga Teknis 124 orang, ”
“Untuk PPPK sebanyak 344 dengan rincian. Guru 182, Tenaga Kesehatan 147, dan Tenaga Teknis 15 , ” pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Kunci Jawaban Wawancara PPPK 2024: Ini Cara Raih Nilai Tertinggi!
-
Adu Pendidikan Supian Suri Vs Imam Budi, Panas Saling Serang di Debat Terakhir Pilkada Depok
-
Cek Ranking SKD CPNS 2024: 3 Cara Mudah & Cepat!
-
253 PNS Papua Tengah Diambil Sumpah Usai Terima SK Pengangkatan
-
Link Download Sertifikat SKD CPNS 2024 Resmi dari BKN!
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Kereta Api Bawa Berkah, Pemkab Bogor dan KAI Jalin Kerja Sama Kembangkan Kawasan
-
Hasil Quick Count Pilkada Depok: Supian Suri-Chandra Rahmansyah Unggul 54,5 Persen
-
Akui Kekalahan, Mantan Ajudan Iriana Jokowi Ucapkan Selamat kepada Dedie A Rachim
-
Drama Kecelakaan di Bogor, Pajero Ugal-ugalan Tabrak Lari Lima Kendaraan, Satu Orang Luka Berat
-
KPU Kabupaten Bogor Salahkan Paslon 1 dan 2 Gara-gara Partisipasi Pemilih Turun?