SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok membuka penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021. Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri, berikut Suarabogor.id siapkan link pendaftaran CPNS di Depok.
Tak hanya itu, Suarabogor.id juga menyediakan link pendaftaran PPPK di Depok. Pendaftaran kini sudah mulai dan warga Depok tinggal mencari informasi dengan mengakses di https://sscasn.bkn.go.id .
Lalu untuk rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut bisa dilihat di https://sscasn.bkn.go.id.
“Ya benar. Ada penerimaan PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kita Depok tahun anggaran 2021,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri, Kamis (1/7/2021).
Formasi 526 PNS dan PPPK
Supian Suri menjelaskan, penerimaan PNS dan PPPK ini berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 568 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021.
Isi keputusan itu sambung dia, tentang penetepan kebutuhan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2021 dan keputusan Wali Kota Depok Nomor: 810/266/Kpts/BKPSDM/Huk/2021 Depok.
“Untuk tahun anggaran 2021. Kami buka kesempatan bagi masyarakat yang berminat menjadi PNS dengan ketentuan yang ada, ” papar Supian Suri.
Supian Suri menjelaskan, penerimaan ini ada dua yaitu CPNS dan PPPK. Di mana jumlah alokasi formasi sebanyak 526 dengan rincian CPNS sebanyak 182.
Baca Juga: Catat! Pelamar CPNS di Surabaya Wajib Lampirkan Hasil Negatif Tes Swab Antigen
Lalu untuk PPPK sebanyak 344 formasi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Depok di tahun ini.
“Untuk CPNS formasinya 182 dengan rincian Tenaga Kesehatan 58 dan Tenaga Teknis 124 orang, ”
“Untuk PPPK sebanyak 344 dengan rincian. Guru 182, Tenaga Kesehatan 147, dan Tenaga Teknis 15 , ” pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Bukan Kopdes, Suahasil Minta Gaji PNS hingga Dana Pensiun Langsung Disalurkan ke Rekening
-
Menkop Usul Gaji PNS Dibayar lewat Kopdes, Suahasil: Idealnya Langsung ke Rekening
-
Suahasil Bantah Gaji PNS Dicairkan Lewat Kopdes, Tetap dari Kas Negara
-
Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Dibayar Lewat Bank, Bukan Kopdes
-
Kemendagri Gelar Konsultasi Publik Terkait Layanan Satyalancana Karya Satya
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang
-
Jelang Laga Panas di Pakansari: Polres Bogor Pertemukan Suporter Garudayaksa, Persib hingga Jakmania
-
93.719 Kasus ISPA Tercatat di Kabupaten Bogor hingga September 2026
-
Bocah 7 Tahun yang Hilang Dua Hari Ditemukan Tewas di Dalam Sumur di Gunung Putri
-
BRI Perluas Akses Magang Nasional Hingga 17 Regional Office