SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok membuka penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021. Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri, berikut Suarabogor.id siapkan link pendaftaran CPNS di Depok.
Tak hanya itu, Suarabogor.id juga menyediakan link pendaftaran PPPK di Depok. Pendaftaran kini sudah mulai dan warga Depok tinggal mencari informasi dengan mengakses di https://sscasn.bkn.go.id .
Lalu untuk rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut bisa dilihat di https://sscasn.bkn.go.id.
“Ya benar. Ada penerimaan PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kita Depok tahun anggaran 2021,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri, Kamis (1/7/2021).
Formasi 526 PNS dan PPPK
Supian Suri menjelaskan, penerimaan PNS dan PPPK ini berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 568 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021.
Isi keputusan itu sambung dia, tentang penetepan kebutuhan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2021 dan keputusan Wali Kota Depok Nomor: 810/266/Kpts/BKPSDM/Huk/2021 Depok.
“Untuk tahun anggaran 2021. Kami buka kesempatan bagi masyarakat yang berminat menjadi PNS dengan ketentuan yang ada, ” papar Supian Suri.
Supian Suri menjelaskan, penerimaan ini ada dua yaitu CPNS dan PPPK. Di mana jumlah alokasi formasi sebanyak 526 dengan rincian CPNS sebanyak 182.
Baca Juga: Catat! Pelamar CPNS di Surabaya Wajib Lampirkan Hasil Negatif Tes Swab Antigen
Lalu untuk PPPK sebanyak 344 formasi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Depok di tahun ini.
“Untuk CPNS formasinya 182 dengan rincian Tenaga Kesehatan 58 dan Tenaga Teknis 124 orang, ”
“Untuk PPPK sebanyak 344 dengan rincian. Guru 182, Tenaga Kesehatan 147, dan Tenaga Teknis 15 , ” pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Apa Itu Zero Growth CPNS 2026? Ini Dampak Ngeri Buat Pelamar
-
Novel Berburu NIP: Perjuangan Mengejar Angka di Balik Seragam Cokelat
-
Apakah SPPI Koperasi Merah Putih Diangkat Jadi PPPK? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026
-
Penerapan UU Transfer Daerah dan Nasib Remang Masa Depan PPPK: Efisiensi Berujung Eliminasi?
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Tarik Tunai GoPay di ATM BRI dan CRM, Solusi Praktis Tanpa Kartu
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku
-
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kawal Kasus Pungli Kemenag: Harus Transparan
-
Setelah UI Kini IPB, Skandal 'Grup Chat' Mahasiswa Bongkar Dugaan Predator Seksual di Kampus