SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok membuka penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021. Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri, berikut Suarabogor.id siapkan link pendaftaran CPNS di Depok.
Tak hanya itu, Suarabogor.id juga menyediakan link pendaftaran PPPK di Depok. Pendaftaran kini sudah mulai dan warga Depok tinggal mencari informasi dengan mengakses di https://sscasn.bkn.go.id .
Lalu untuk rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut bisa dilihat di https://sscasn.bkn.go.id.
“Ya benar. Ada penerimaan PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kita Depok tahun anggaran 2021,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri, Kamis (1/7/2021).
Formasi 526 PNS dan PPPK
Supian Suri menjelaskan, penerimaan PNS dan PPPK ini berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 568 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021.
Isi keputusan itu sambung dia, tentang penetepan kebutuhan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2021 dan keputusan Wali Kota Depok Nomor: 810/266/Kpts/BKPSDM/Huk/2021 Depok.
“Untuk tahun anggaran 2021. Kami buka kesempatan bagi masyarakat yang berminat menjadi PNS dengan ketentuan yang ada, ” papar Supian Suri.
Supian Suri menjelaskan, penerimaan ini ada dua yaitu CPNS dan PPPK. Di mana jumlah alokasi formasi sebanyak 526 dengan rincian CPNS sebanyak 182.
Baca Juga: Catat! Pelamar CPNS di Surabaya Wajib Lampirkan Hasil Negatif Tes Swab Antigen
Lalu untuk PPPK sebanyak 344 formasi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Depok di tahun ini.
“Untuk CPNS formasinya 182 dengan rincian Tenaga Kesehatan 58 dan Tenaga Teknis 124 orang, ”
“Untuk PPPK sebanyak 344 dengan rincian. Guru 182, Tenaga Kesehatan 147, dan Tenaga Teknis 15 , ” pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Kapan Gaji ke-14 ASN Cair? Simak Jadwal serta Besarannya
-
Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS? Segini Nominal dan Potongannya
-
Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Begini Aturan Resminya
-
CPNS 2026 Segera Dibuka? Simak Informasi Resmi dan Proyeksi Formasi Terbaru
-
PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat THR 2026? Simak Penjelasan dan Aturannya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Sabtu 28 Februari 2026
-
Viral! Sebulan Laporan Pelecehan di KRL Bogor Menggantung, Korban Akhirnya Speak Up di Medsos
-
Bogor Dikepung Cuaca Ekstrem, Menko AHY Dorong Infrastruktur Adaptif di Kota Hujan
-
Harga Beras Mahal Akut 40 Tahun! Pakar IPB Semprot Regulasi Perlu Ditata Ulang
-
Kecelakaan Maut di Cileungsi, Pengendara Suzuki Thunder Tewas Usai Diseruduk Dump Truk Hino