Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 04 Juli 2021 | 17:12 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya memaparkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya. [Suarabogor.id/Regi Pranata Bangun]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor bakal menerapkan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat mulai besok, Senin (4/7/2021).

Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut pihaknya tak segan memberi sanksi bagi warga yang melanggar PPKM Darurat.

Bima mengatakan, pada 3-4 Juli 2021 merupakan masa sosialiasi kepada warga soal PPKM Darurat di Kota Bogor.

"Senin akan kami berikan sanksi kalau masih nekat beroperasi. Karena pada Sabtu dan Minggu ini kami masih berikan sosialisasi. Jadi kalau Senin masih beroperasi nanti akan kami berikan sanksi," kata dia, Minggu (4/7/2021), dikutip dari Ayobogor.com—jaringan Suara.com.

Baca Juga: Masih Banyak Warga Tak Patuhi PPKM Darurat, Kapolda: Apa Harus Gunakan Represif?

Bima yang juga menjabat Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor menyebutkan sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat beragam.

Mulai dari teguran, penutupan paksa toko, hingga memberikan denda dan mencabut izin operasional.

Bima pun meminta pemerintah wilayah hingga kepala dinas untuk betul-betul mengawasi wilayahnya dan melakukan tugas PPKM Darurat dengan baik.

“Saya minta seluruh aparatur di dinas, lurah, camat untuk standby 24 jam. Awasi wilayahnya, lakukan tugasnya dengan baik. Dan selalu berkoordinasi dan komunikasi satu dengan lainnya,” tutupnya.

Pantauan Ayobogor.com, di Jalan Surya Kencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, masih banyak sejumlah pertokoan yang nekat beroperasi.

Baca Juga: Anies Ungkap Dua Rute Bangun Herd Immunity, Pilih Jalur Vaksinasi

Padahal dalam aturan PPKM Darurat sudah dijelaskan secara gamblang, mana saja sektor yang diperbolehkan beroperasi dan yang tidak.

Sementara, pertokoan tersebut masuk dalam kategori sektor yang tidak diperbolehkan beroperasi selama pemberlakukan PPKM Darurat.

Load More