SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor bakal menerapkan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat mulai besok, Senin (4/7/2021).
Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut pihaknya tak segan memberi sanksi bagi warga yang melanggar PPKM Darurat.
Bima mengatakan, pada 3-4 Juli 2021 merupakan masa sosialiasi kepada warga soal PPKM Darurat di Kota Bogor.
"Senin akan kami berikan sanksi kalau masih nekat beroperasi. Karena pada Sabtu dan Minggu ini kami masih berikan sosialisasi. Jadi kalau Senin masih beroperasi nanti akan kami berikan sanksi," kata dia, Minggu (4/7/2021), dikutip dari Ayobogor.com—jaringan Suara.com.
Bima yang juga menjabat Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor menyebutkan sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat beragam.
Mulai dari teguran, penutupan paksa toko, hingga memberikan denda dan mencabut izin operasional.
Bima pun meminta pemerintah wilayah hingga kepala dinas untuk betul-betul mengawasi wilayahnya dan melakukan tugas PPKM Darurat dengan baik.
“Saya minta seluruh aparatur di dinas, lurah, camat untuk standby 24 jam. Awasi wilayahnya, lakukan tugasnya dengan baik. Dan selalu berkoordinasi dan komunikasi satu dengan lainnya,” tutupnya.
Pantauan Ayobogor.com, di Jalan Surya Kencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, masih banyak sejumlah pertokoan yang nekat beroperasi.
Baca Juga: Masih Banyak Warga Tak Patuhi PPKM Darurat, Kapolda: Apa Harus Gunakan Represif?
Padahal dalam aturan PPKM Darurat sudah dijelaskan secara gamblang, mana saja sektor yang diperbolehkan beroperasi dan yang tidak.
Sementara, pertokoan tersebut masuk dalam kategori sektor yang tidak diperbolehkan beroperasi selama pemberlakukan PPKM Darurat.
Berita Terkait
-
Potret Pilu Pendidikan di Bogor, Kakak Adik di Parung Bertukar Seragam Demi Sekolah
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
7 Lokasi Perumahan di Bogor, Harga Mulai 150 Jutaan Cocok untuk Karyawan Gaji UMR
-
Siswa SMKN 1 Cileungsi Kembali Belajar dengan Tenda Darurat usai Gedung Rusak
-
Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Ultimatum Menkeu Purbaya: Bank BUMN Diguyur Rp200 T, Dilarang Cuma Santai-santai Beli Obligasi
-
Dari IPB ke Istana: Kiprah Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Pilihan Prabowo Subianto
-
Hilang 12 Hari, Pencari Burung Ditemukan Tewas Terjepit Kayu Raksasa di Dasar Curug Seribu
-
5 Fakta Ngeri di Balik Wacana Larangan Total Vape di RI, Nomor 4 Jadi Ancaman Nyata!
-
RI Mau Tiru Singapura? Punya Vape Bisa Didenda Rp25 Juta dan Masuk Rehab Narkoba