SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor bakal menerapkan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat mulai besok, Senin (4/7/2021).
Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut pihaknya tak segan memberi sanksi bagi warga yang melanggar PPKM Darurat.
Bima mengatakan, pada 3-4 Juli 2021 merupakan masa sosialiasi kepada warga soal PPKM Darurat di Kota Bogor.
"Senin akan kami berikan sanksi kalau masih nekat beroperasi. Karena pada Sabtu dan Minggu ini kami masih berikan sosialisasi. Jadi kalau Senin masih beroperasi nanti akan kami berikan sanksi," kata dia, Minggu (4/7/2021), dikutip dari Ayobogor.com—jaringan Suara.com.
Baca Juga: Masih Banyak Warga Tak Patuhi PPKM Darurat, Kapolda: Apa Harus Gunakan Represif?
Bima yang juga menjabat Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor menyebutkan sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat beragam.
Mulai dari teguran, penutupan paksa toko, hingga memberikan denda dan mencabut izin operasional.
Bima pun meminta pemerintah wilayah hingga kepala dinas untuk betul-betul mengawasi wilayahnya dan melakukan tugas PPKM Darurat dengan baik.
“Saya minta seluruh aparatur di dinas, lurah, camat untuk standby 24 jam. Awasi wilayahnya, lakukan tugasnya dengan baik. Dan selalu berkoordinasi dan komunikasi satu dengan lainnya,” tutupnya.
Pantauan Ayobogor.com, di Jalan Surya Kencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, masih banyak sejumlah pertokoan yang nekat beroperasi.
Baca Juga: Anies Ungkap Dua Rute Bangun Herd Immunity, Pilih Jalur Vaksinasi
Padahal dalam aturan PPKM Darurat sudah dijelaskan secara gamblang, mana saja sektor yang diperbolehkan beroperasi dan yang tidak.
Sementara, pertokoan tersebut masuk dalam kategori sektor yang tidak diperbolehkan beroperasi selama pemberlakukan PPKM Darurat.
Berita Terkait
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
-
Rudy Susmanto Bakal Buat Rambu-Rambu Jalan dengan Bahasa Sunda Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
-
Survei Pilkada Bogor Versi Charta Politika Indonesia: Ini Paslon Yang Unggul Jauh
-
Dinas Sosial Bogor 'Biarin' Korban Bencana, Pegawai Jalan-jalan ke Bali Pakai Anggaran Rp900 Juta?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
Terkini
-
Inilah Kelebihan Samsung A35 dengan RAM 8 GB
-
Pemkab Bogor Akselerasi Penanganan Stunting dengan Data Digital
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor