Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 04 Juli 2021 | 17:12 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya memaparkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya. [Suarabogor.id/Regi Pranata Bangun]

Sementara, pertokoan tersebut masuk dalam kategori sektor yang tidak diperbolehkan beroperasi selama pemberlakukan PPKM Darurat.

Load More