SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur akan memberikan bantuan tunai PPKM Darurat untuk warga Cianjur. Namun, tidak semua masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut. Berikut syarat bantuan tunai PPKM Cianjur.
Program bantuan tunai PPKM Darurat Cianjur ini hanya diperuntukan bagi warga berpenghasilan rendah.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, menyatakan tidak semua masyarakat akan mendapatkan bantuan tunai selama penerapan PPKM Darurat.
“Iya tidak semuanya mendapatkan bantuan tunai, karena akam dikhususkan bagi warga yang berpenghasilan rendah,” ujarnya, disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Senin (5/7/2021).
Sejumlah persyaratannya yakni, warga penerima harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.
Tapi itu dengan catatan lain, yaitu warga yang tidak menerima bantuan dari program PKH, BPNT dan BLT desa.
“Semuanya terdata di DTKS yang berhak mendapatkan bantuan tunai selama PPKM Darurat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Daya Sosial Dinas Sosial Kabupaten Cianjur Surya Wijaya mengatakan, empat persyaratan warga yang berhak menerima bantuan tunai dalam rangka PPKM Darurat Covid 19.
Pertama, terdaftar di DTKS, kedua Memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK), ketiga tidak pernah mendapatkan bantuan dari program sosial sebelumnya (PKH, BPNT maupun BLT Desa) dan keempat, mengisi formulir di Dessa masing-masing.
Baca Juga: Dear Warga Kabupaten Tangerang! Tiga Pintu Tol Dijaga Ketat Saat PPKM Darurat
“Kami saat ini lagi melalukan verifikasi, karena semuanya harus berdasarkan persyaratan yang sudah ditentukan,” katanya.
Kalaupun nantinya ada di tingkat desa mengajukan warganya untuk mendapatkan bantuan tunai, tanpa memenuhi persyaratan dan tidak tercantum di DTKS, maka tidak akan mendapatkan bantuan tunai.
“Kalau ASN, polisi, TNI atau warga mampu diajukan pihak desa, tetap tidak akan mendapatkan bantuan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan saat Campak? Ini Cara Aman Menghadapinya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat