Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 05 Juli 2021 | 10:17 WIB
Bupati Cianjur Herman menyampaikan pernyataan saat pertama hari pertama penerapan PPKM Darurat di wilayahnya pada Sabtu (3/7/2021). [Suara.com/Fauzi Noviandi]

Kalaupun nantinya ada di tingkat desa mengajukan warganya untuk mendapatkan bantuan tunai, tanpa memenuhi persyaratan dan tidak tercantum di DTKS, maka tidak akan mendapatkan bantuan tunai.

“Kalau ASN, polisi, TNI atau warga mampu diajukan pihak desa, tetap tidak akan mendapatkan bantuan,” tandasnya.

Load More