Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 06 Juli 2021 | 16:18 WIB
Lurah Pancoran Mas Depok, Suganda [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat Suganda buka suara. Suganda memberikan klarifikasi terkait hajatan pernikahan yang ia selenggarakan di hari pertama masa PPKM Darurat Depok, Sabtu (3/7/2021).

Hajatan ini tidak hanya menggegerkan masyarakat Depok, tapi juga menarik perhatian publik figur nasional karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Serta, seolah menyepelekan aturan yang berlaku di masa pandemi Covid-19.

Ditemui Selasa (6/7/2021), Suganda mengakui bahwa pesta pernikahan yang viral adalah pesta pernikahan anak perempuan pertamanya. Dia pun mengakui, terdapat aksi joget atau menari bersama di acara tersebut.

Namun, menurut Suganda, aksi joget itu adalah tradisi adat Nias untuk melepas besannya yang pamit pulang.

Baca Juga: Murka ke Kantor Pelanggar PPKM Darurat, Anies: Ini Bukan Soal Untung-Rugi, Tapi Nyawa

"Joget itu merupakan salam perpisahan. Mereka (besan) pamit pulang, memang tradisinya di sana. Itu dilakukan ketika acara repsesi pernikahan sudah selesai dan tidak ada tamu, " kata Suganda ketika ditemui di kantor Kelurahan Pancoranmas, Perumahan Puri Depok Mas.

Sebelum acara salam perpisahan itu, Suganda sempat menegur panitia yang menyiapkan musik dan barisan tamu.

Teguran itu kata dia, untuk mencegah kerumunan ketika acara perpisahan berlangsung.

"Sempat saya tegur jug ke keluarga besan. Saya minta jangan semua karena bisa berkerumun. Akhirnya 20 orang saja yang ikut," paparnya.

Suganda memastikan, tamunya menari saling menjaga jarak. "Seperti biasa mau senam gitu. Kan selalu merentangkan tangan untuk membuat jarak antar orang," imbuh Suganda.

Baca Juga: Tes Antigen di Bandara SSK II Pekanbaru, 17 Orang Positif Covid-19

Suganda mengklaim pesta pernikahan yang ia gelar sudah sesuai protokol kesehatan. Dia sudah menyiapkan hand sanitizer, sarung tangan, masker, tempat cuci tangan, dan pengecekan suhu bagi tamu yang hadir.

"Kursi yang kami sediakan 30 kursi, sebagaimana ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat," ucapnya.

Suganda juga menegaskan, dalam acara pernikahan anak pertamanya tidak ada orgen tunggal. Hanya ada musik untuk melepas kepulangan besannya.

"Kami tidak menggelar dangdutan. Waktu besan melakukan adat perpisahan hanya 7 menit saja, langsung selesai dan pulang," katanya.

Dia menyebutkan, akad nikah dimulai pukul 09.30 WIB sampai menjelang waktu salat Zuhur. Lalu resepsi dimulai setelah Zuhur sampai sekitar pukul 15.00.

Usai para tamu besan pulang, kata Suganda tidak ada tamu pesta pernikahan lagi. Namun tak lama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok datang ke lokasi.

Kondisi ketika itu, memang tenda belum dibongkar. "Pukul 17.00 Satpol PP melakukan penyegelan. Penyegelan itu menandakan agar tamu tidak bisa datang lagi," kata dia.

Setelah acaranya disegel Satpol PP, Suganda dipanggil oleh petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Pancoranmas. Di malam yang sama, dia pun sempat diperiksa oleh Polsek Pancoranmas.

Kemudian pada hari Senin (5/7/2021), Suganda menjalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok melalui zoom.

"Saya kooperatif saja di setiap pemeriksaan. Poin pertanyaan di Polsek mirip-mirip dengan yang ditanyakan BKPSDM," ungkapnya.

Mewakili keluarganya, Suganda meminta maaf kepada pimpinan pemerintah Kota Depok, warga, pengurus RT, dan RW atas kegaduhan yang Ia timbulkan.

"Kami menyadari ada kesalahan. Kami juga memaklumi media sosial yang viral itu. Kami sekeluarga menyikapi biasa -biasa saja. Toh beritanya sudah beredar," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More