Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 09 Juli 2021 | 09:06 WIB
Ilustrasi bahan pokok di pasar. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Sejak diterapkannya PPKM Darurat pada 3 Juli hingga saat ini, sejumlah harga bahan pokok di Kota Bogor naik.

Kenaikan bahan pokok di Kota Bogor itu terjadi di Pasar Rakyat Kota Bogor. Kenaikan itu terjadi sebelum diterapkannya PPKM Darurat hingga saat ini.

Beberapa komoditas bahan pangan yang mengalami kenaikan seperti dikutip dari laman, https://priangan.org/publik/datapercity/4, pada Kamis hari ini, antara lain, daging sapi, minyak goreng curah, cabe merah, bawang merah, dan kentang.

Pasar rakyat terbesar di Kota Bogor dan selalu ramai dikunjungi pembeli adalah, Pasar Bogor dan Pasar Kebon Kembang.

Baca Juga: Tenang, Lur! Pasokan Oksigen di Surabaya Aman, Tapi Harganya Naik

Harga daging sapi pada Kamis hari ini terpantau Rp130.000/kg sedangkan pada Jumat (2/7) Rp126.500/kg. Harga minyak goreng curah, pada Kamis hari ini terpantau Rp15.000/kg sedangkan pada Jumat (2/7) Rp14.240/kg.

Harga cabai merah, pada Kamis hari ini terpantau Rp30.000/kg sedangkan pada Jumat (2/7) Rp25.500/kg. Harga bawang merah, pada Kamis hari ini terpantau Rp35.000/kg sedangkan pada Jumat (2/7) Rp32.000/kg.

Harga kentang, pada Kamis hari ini terpantau Rp15.000/kg sedangkan pada Jumat (2/7) Rp14.000/kg.

Sebelumnya, Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor menutup sementara tiga pasar rakyat dari 12 pasar rakyat yang dikelolanya pada pelaksanaan PPKM Darurat, pada 3-20 Juli 2021.

Direktur utama Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir, di Kota Bogor, Jumat (2/7), mengatakan, ketiga pasar rakyat yang operasionalnya ditutup sementara adalah, Pasar Kebon Kembang Blok A dan B dan Pasar Kebon Kembang Blok F dan G di Jalan Dewi Sartika, serta Pasar Plaza Bogor di Jalan Suryakencana.

Baca Juga: Ustaz Dasad Latif: Semua Fungsi Masjid Boleh Dipindahkan dan Dilakukan di Rumah

Menurut Muzakkir, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, maka direksi Perumda PPJ menyampaika penyesuaian jam operasional pasar di lingkungan PPJ Kota Bogor.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, pasar yang boleh buka adalah pasar yang menjual makanan dan minuman, kebutuhan pokok, logistik, dan penunjang, sedangkan yang lainnya ditutup sementara.

Namun, di tiga pasar yang ditutup sementara itu, kata dia, pedagang yang menjual makanan, minuman, kebutuhan pokok, dan bahan logistik, tetap diizinkan dibuka. "Kami membentuk tim untuk melakukan pengawasan untuk penerapan protokol kesehatan secara ketat," katanya melalui telepon selulernya. [Antara]

Load More