Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 09 Juli 2021 | 10:53 WIB
Proses persidangan sejumlah perushaan di Kabupaten Cianjur yang melanggar prokes. [Suarabogor.id/Fauzi]

SuaraBogor.id - Sejumlah perusahaan yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat menjalani sidang Tindak Pidan Ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri atau PN Kabupaten Cianjur.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan, sementara ini baru ada empat perusahaan yang disidangkan, karena telah melanggar protokol kesehatan dimasa PPKM Darurat.

"Keempat perushaan yang menjalani sidang tersebut diantaranya, PT Pou Yen Indonesia, Bank BNI, Ramayanan dan TEI Garmen," katanya pada wartawan di PN Cianjur Jumat (9/7/2021).

Perusahaan yang telah melakukan pelanggaran Protokol kesehatan, kata dia, terancam dikenakan sanksi admistratif berupa denda mulai dari sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.

Baca Juga: Lampu Penerangan Jalan di Jember Dipadamkan Pukul 18.00 Selama PPKM Darurat

"Untuk PT Pou Yuen Indonesia perusahaan itu terbukti tetap mempekerjakan karyawannya dengan membagi dua shif selama 12 jam. Padahal dalam aturan perusahaan sektor esensial wajib mengurangi jumlah karyawannya sebanyak 50 persen dari jumlah keseluruhan," katanya.

Selain itu, menurut dia, Bank BNI terbukti melakukan pelanggaran dimasa PPKM Darurat karena dilingkungan perusahaan tersebut telah menimbulkan kerumunan masa.

"Dalam persidangan tadi, pihak Bank BNI mengakui kesalahannya, karena telaj terjadi kerumunan dilingkungannya, sedangkan untuk didalam kantornya sendiri mereka mentaati peraturan PPKM Darurat," jelasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran Bupati Cianjur tentang PPKM Darurat. Untuk PT Pou Yuen Indonesia didenda Rp 10 juta, Ramayana didenda Rp 8 juta, BNI didenda Rp 10 juta dan PT TEI Garmen didenda Rp 10 juta.

"Apabila dalam tiga har, mereka tidak dapat membayar sanksi administratif yang telah diputuskan mereka harus menutup seluruh aktivitas selama penerapan PPKM Darurat terhitung 11-20 Juli 2021," jelasnya.

Baca Juga: Bangkalan-Sidoarjo Zona Merah, Surabaya Tutup Waru Tapi Suramadu Tidak, Respons Warga Beda

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Pou Yuen, Oden Muharam, mengaku keberatan atas ponis yang diberikan oleh Hakim Ketua terkait ancaman penutupan PT Pou Yuen.

"Kita keberatan ponis hakim soal penutupan Pou Yuen. Tapi kita Terima apa yang sudah ditetapkan oleh hakim," katanya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More