SuaraBogor.id - Sejumlah perusahaan yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat menjalani sidang Tindak Pidan Ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri atau PN Kabupaten Cianjur.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan, sementara ini baru ada empat perusahaan yang disidangkan, karena telah melanggar protokol kesehatan dimasa PPKM Darurat.
"Keempat perushaan yang menjalani sidang tersebut diantaranya, PT Pou Yen Indonesia, Bank BNI, Ramayanan dan TEI Garmen," katanya pada wartawan di PN Cianjur Jumat (9/7/2021).
Perusahaan yang telah melakukan pelanggaran Protokol kesehatan, kata dia, terancam dikenakan sanksi admistratif berupa denda mulai dari sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.
"Untuk PT Pou Yuen Indonesia perusahaan itu terbukti tetap mempekerjakan karyawannya dengan membagi dua shif selama 12 jam. Padahal dalam aturan perusahaan sektor esensial wajib mengurangi jumlah karyawannya sebanyak 50 persen dari jumlah keseluruhan," katanya.
Selain itu, menurut dia, Bank BNI terbukti melakukan pelanggaran dimasa PPKM Darurat karena dilingkungan perusahaan tersebut telah menimbulkan kerumunan masa.
"Dalam persidangan tadi, pihak Bank BNI mengakui kesalahannya, karena telaj terjadi kerumunan dilingkungannya, sedangkan untuk didalam kantornya sendiri mereka mentaati peraturan PPKM Darurat," jelasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran Bupati Cianjur tentang PPKM Darurat. Untuk PT Pou Yuen Indonesia didenda Rp 10 juta, Ramayana didenda Rp 8 juta, BNI didenda Rp 10 juta dan PT TEI Garmen didenda Rp 10 juta.
"Apabila dalam tiga har, mereka tidak dapat membayar sanksi administratif yang telah diputuskan mereka harus menutup seluruh aktivitas selama penerapan PPKM Darurat terhitung 11-20 Juli 2021," jelasnya.
Baca Juga: Lampu Penerangan Jalan di Jember Dipadamkan Pukul 18.00 Selama PPKM Darurat
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Pou Yuen, Oden Muharam, mengaku keberatan atas ponis yang diberikan oleh Hakim Ketua terkait ancaman penutupan PT Pou Yuen.
"Kita keberatan ponis hakim soal penutupan Pou Yuen. Tapi kita Terima apa yang sudah ditetapkan oleh hakim," katanya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
5 Misteri Terbesar Gunung Padang yang Siap Dibongkar Tim Arkeolog Nasional
-
Sumbangan Wajib Jutaan Rupiah di Madrasah Aliyah? Dedi Mulyadi Semprot Praktik Janggal MAN 1 Cianjur
-
Ketika SK PPPK Jadi Tiket Cerai, Puluhan ASN Ramai-ramai Gugat Cerai Suami
-
Dana BOS Sama, Tapi Masih Pungut Biaya? Dedi Mulyadi Pertanyakan Alasan MAN 1 Cianjur
-
Malam Nahas di Jembatan Parigi: Sorak Sorai Jadi Tangis, Nyawa Pelajar Melayang Demi Konten
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
Terkini
-
BREAKING NEWS! Pesawat FASI PK S216 Jatuh di Ciampea Bogor, Pilot Meninggal Dunia
-
Jembatan Raksasa Kunci Utama, Dedie A Rachim Genjot Proyek R3 Urai Macet Bogor
-
Dari Sembako ke Gizi Anak, UMKM Aiko Maju Dapat Dukungan BRI Sukseskan Program MBG
-
Nggak Perlu Jauh-Jauh! 6 Tempat Nongkrong Romantis di Cibinong Ini Bikin Hubungan Makin Lengket
-
Liburan Sambil Belajar, Ini 5 Rekomendasi Wisata Edukasi di Bogor untuk Anak 4-10 Tahun