SuaraBogor.id - Sejumlah perusahaan yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat menjalani sidang Tindak Pidan Ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri atau PN Kabupaten Cianjur.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan, sementara ini baru ada empat perusahaan yang disidangkan, karena telah melanggar protokol kesehatan dimasa PPKM Darurat.
"Keempat perushaan yang menjalani sidang tersebut diantaranya, PT Pou Yen Indonesia, Bank BNI, Ramayanan dan TEI Garmen," katanya pada wartawan di PN Cianjur Jumat (9/7/2021).
Perusahaan yang telah melakukan pelanggaran Protokol kesehatan, kata dia, terancam dikenakan sanksi admistratif berupa denda mulai dari sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.
"Untuk PT Pou Yuen Indonesia perusahaan itu terbukti tetap mempekerjakan karyawannya dengan membagi dua shif selama 12 jam. Padahal dalam aturan perusahaan sektor esensial wajib mengurangi jumlah karyawannya sebanyak 50 persen dari jumlah keseluruhan," katanya.
Selain itu, menurut dia, Bank BNI terbukti melakukan pelanggaran dimasa PPKM Darurat karena dilingkungan perusahaan tersebut telah menimbulkan kerumunan masa.
"Dalam persidangan tadi, pihak Bank BNI mengakui kesalahannya, karena telaj terjadi kerumunan dilingkungannya, sedangkan untuk didalam kantornya sendiri mereka mentaati peraturan PPKM Darurat," jelasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran Bupati Cianjur tentang PPKM Darurat. Untuk PT Pou Yuen Indonesia didenda Rp 10 juta, Ramayana didenda Rp 8 juta, BNI didenda Rp 10 juta dan PT TEI Garmen didenda Rp 10 juta.
"Apabila dalam tiga har, mereka tidak dapat membayar sanksi administratif yang telah diputuskan mereka harus menutup seluruh aktivitas selama penerapan PPKM Darurat terhitung 11-20 Juli 2021," jelasnya.
Baca Juga: Lampu Penerangan Jalan di Jember Dipadamkan Pukul 18.00 Selama PPKM Darurat
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Pou Yuen, Oden Muharam, mengaku keberatan atas ponis yang diberikan oleh Hakim Ketua terkait ancaman penutupan PT Pou Yuen.
"Kita keberatan ponis hakim soal penutupan Pou Yuen. Tapi kita Terima apa yang sudah ditetapkan oleh hakim," katanya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Masih Cari Job MC Meski Jadi Wakil Bupati, Pembelaan Ramzi Tuai Kritik
-
Kecantikan Tersembunyi: Menyisir Canyon dan Air Terjun Cikondang
-
Viral Kurir Antar Paket MBG untuk Siswa SD Lewat Jalan Rusak
-
Kronologi Truk Tanki 2.400 liter BBM Terbakar di Cianjur, Sebabkan Ledakan Mencekam
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Dukung Indonesia ASRI, BRI Peduli Libatkan Masyarakat Jaga Lingkungan Pantai Kedonganan
-
Lonjakan Permintaan Emas Fisik, Pegadaian Pastikan Pemenuhan Bertahap hingga Februari 2026
-
Peran Strategis BRI Dongkrak Keberhasilan Program Perumahan Rakyat, Menteri PKP Beri Apresiasi
-
Sektor Otomotif dan Konstruksi Jepang Menanti, Brexa Siapkan 1.000 Slot Pelatihan di Bogor
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro