SuaraBogor.id - Sejumlah perusahaan yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat menjalani sidang Tindak Pidan Ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri atau PN Kabupaten Cianjur.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan, sementara ini baru ada empat perusahaan yang disidangkan, karena telah melanggar protokol kesehatan dimasa PPKM Darurat.
"Keempat perushaan yang menjalani sidang tersebut diantaranya, PT Pou Yen Indonesia, Bank BNI, Ramayanan dan TEI Garmen," katanya pada wartawan di PN Cianjur Jumat (9/7/2021).
Perusahaan yang telah melakukan pelanggaran Protokol kesehatan, kata dia, terancam dikenakan sanksi admistratif berupa denda mulai dari sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.
"Untuk PT Pou Yuen Indonesia perusahaan itu terbukti tetap mempekerjakan karyawannya dengan membagi dua shif selama 12 jam. Padahal dalam aturan perusahaan sektor esensial wajib mengurangi jumlah karyawannya sebanyak 50 persen dari jumlah keseluruhan," katanya.
Selain itu, menurut dia, Bank BNI terbukti melakukan pelanggaran dimasa PPKM Darurat karena dilingkungan perusahaan tersebut telah menimbulkan kerumunan masa.
"Dalam persidangan tadi, pihak Bank BNI mengakui kesalahannya, karena telaj terjadi kerumunan dilingkungannya, sedangkan untuk didalam kantornya sendiri mereka mentaati peraturan PPKM Darurat," jelasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran Bupati Cianjur tentang PPKM Darurat. Untuk PT Pou Yuen Indonesia didenda Rp 10 juta, Ramayana didenda Rp 8 juta, BNI didenda Rp 10 juta dan PT TEI Garmen didenda Rp 10 juta.
"Apabila dalam tiga har, mereka tidak dapat membayar sanksi administratif yang telah diputuskan mereka harus menutup seluruh aktivitas selama penerapan PPKM Darurat terhitung 11-20 Juli 2021," jelasnya.
Baca Juga: Lampu Penerangan Jalan di Jember Dipadamkan Pukul 18.00 Selama PPKM Darurat
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Pou Yuen, Oden Muharam, mengaku keberatan atas ponis yang diberikan oleh Hakim Ketua terkait ancaman penutupan PT Pou Yuen.
"Kita keberatan ponis hakim soal penutupan Pou Yuen. Tapi kita Terima apa yang sudah ditetapkan oleh hakim," katanya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya
-
Jambore Perdana ABPEDNAS Cianjur Perkuat Tata Kelola Desa dan Perlindungan Hukum
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu, Dorong Pencegahan Stunting dan Kesehatan Anak
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
25 Siswa dan Guru SDN Ciherang 01 Dramaga dilarikan ke Puskesmas
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994