Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 09 Juli 2021 | 17:55 WIB
Sejumlah Dus Obat yang dipasangi garing polisi oleh Bareskrim Mabes Polri. [Suarabogor.id/Fauzi Noviandi]

SuaraBogor.id - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) ke Pabrik obat PT PRYDAM, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dalam sidak tersebut ditemuakan adanya keterlambatan pendistribusian puluhan dus obat - obat tersebut, pun juga turut dipasangi garis polisi untuk segera didistribusikan.

"Sidak ini dilakukan terkait dengan kegiatan pengawasan yang dilaksanakan jajaran Bareskrim, dan telah diperintahkan kepada seluruh jajaran untuk melalukan pengawasan dan pengecekan," katanya pada wartawan di Cipanas, Cianjur, Jumat (9/7/2021).

Pengecekan dan pengawasan peredaran obat - obat tersebut, kata dia, telah ditetapkan oleh pemerintah, terutama empat yang dapat terjangkau oleh maayarakat.

Baca Juga: Digugat Keluarga Terduga Teroris di Makassar, Mabes Polri Tunggu Jawaban Densus 88

"Mekanisme perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang lama dengan yang baru, tersebut membutuhkan waktu perubahan," jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyarankan Kementrian kesehatan, untuk segera mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan kebijakan pengawasan pendistribusian obat.

"Kita ambil jalan pintas, Kemenskes untuk mengeluarkan surat edaran, bahwa boleh dicoret, namun nantinya didalam invoice harganya harus sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Cianjur, AKBP Mochamd Rifai, menjelaskan, terkait adanya sejumlah dus obat yang dipasangi garis polisi itu, sementara diamankan Bareskrim, karena masih menunggu izin untuk diedarkan.

"Pemasangan garis polisi tersebut, tidak dalam proses penindakan atau pidana. Namun agar proses pendistribusian obat - obatan itu untuk disegerakan," jelasnya.

Baca Juga: Perusahaan dan Perbankan di Cianjur Langgar Prokes Didenda Rp 10 Juta

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More