SuaraBogor.id - PT KAI Commuter mewajibkan calon penumpang kereta api menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak Senin (12/7/2021).
Pantauan SuaraBogor.id penerapan aturan ini terlihat diterapkan di Stasiun Depok, Jalan Stasiun Depok Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Salah satu petugas yang memeriksa berkas penumpang di Stasiun Depok, Nur menyebutkan, belum banyak calon penumpang yang membawa STRP di hari pertama penerapan aturan ini.
Namun, Ia tidak dapat memastikan berapa jumlah pasti calon penumpang yang membawa STRP.
"Sudah adasi, tapi baru beberapa. Masih jauh lebih banyak calon penumpang yang menunjukkan Surat Tugas," paparnya.
Di Stasiun Depok, petugas melakukan penyekatan di pintu masuk stasiun untuk memeriksa kelengkapan syarat bepergian para calon penumpang.
Syarat bepergian terdiri dari STRP atau Surat Tugas dari tempat kerja atau Surat Keterangan dari pemerintah setempat dan kartu tanda pengenal.
Penumpang yang diizinkan naik kereta pun hanya yang bekerja di sektor kritikal dan esensial.
"Persyaratan ini sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Kami hanya melaksanakan," ungkap Nur, sambil menunjuk spanduk informasi syarat bepergian yang dipajang pihak stasiun.
Baca Juga: Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Selama PPKM Darurat
Melalui penyekatan, petugas memeriksa satu per satu surat yang dibawa calon penumpang.
Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa sektor bisnis tempat kerja calon penumpang.
Lalu membandingkan surat yang ditunjukkan calon penumpang dengan tanda pengenal untuk memastikan kesesuaian identitasnya.
Setelah surat dan identitas penumpang dipastikan valid, petugas membubuhkan stempel di STRP, Surat Tugas atau Surat Keterangan.
"Kalau suratnya sudah distempel, besol-besok calon penumpang itu tinggal menunjukkan surat berstempel," kata Nur.
Salah satu penumpang yang tidak lolos penyekatan, S, mengaku dirugikan dengan pemberlakuan aturan ini.
Berita Terkait
-
Jalan Lenteng Agung Amblas, Polisi Buka Jalur Alternatif Lewat Antasari dan Cinere
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok
-
Bogor-Depok Darurat Tramadol, KPAI: Masa Depan Anak-anak Terancam
-
Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack
-
Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Rayakan HJB ke-544, Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kabogorfest 2026 di Pakansari
-
Meriahkan HJB ke-544, Pemkab Bogor Resmikan JPO Skywalk dalam Acara Car Free Night
-
Ryamizard Ryacudu Wafat, Rumah Duka Cikeas Dipadati Tokoh Militer dan Pejabat Negara
-
Pecah Rekor MURI! Pemkab Bogor Sukses Gelar Layanan Publik Nonstop 100 Jam