SuaraBogor.id - PT KAI Commuter mewajibkan calon penumpang kereta api menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak Senin (12/7/2021).
Pantauan SuaraBogor.id penerapan aturan ini terlihat diterapkan di Stasiun Depok, Jalan Stasiun Depok Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Salah satu petugas yang memeriksa berkas penumpang di Stasiun Depok, Nur menyebutkan, belum banyak calon penumpang yang membawa STRP di hari pertama penerapan aturan ini.
Namun, Ia tidak dapat memastikan berapa jumlah pasti calon penumpang yang membawa STRP.
"Sudah adasi, tapi baru beberapa. Masih jauh lebih banyak calon penumpang yang menunjukkan Surat Tugas," paparnya.
Di Stasiun Depok, petugas melakukan penyekatan di pintu masuk stasiun untuk memeriksa kelengkapan syarat bepergian para calon penumpang.
Syarat bepergian terdiri dari STRP atau Surat Tugas dari tempat kerja atau Surat Keterangan dari pemerintah setempat dan kartu tanda pengenal.
Penumpang yang diizinkan naik kereta pun hanya yang bekerja di sektor kritikal dan esensial.
"Persyaratan ini sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Kami hanya melaksanakan," ungkap Nur, sambil menunjuk spanduk informasi syarat bepergian yang dipajang pihak stasiun.
Baca Juga: Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Selama PPKM Darurat
Melalui penyekatan, petugas memeriksa satu per satu surat yang dibawa calon penumpang.
Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa sektor bisnis tempat kerja calon penumpang.
Lalu membandingkan surat yang ditunjukkan calon penumpang dengan tanda pengenal untuk memastikan kesesuaian identitasnya.
Setelah surat dan identitas penumpang dipastikan valid, petugas membubuhkan stempel di STRP, Surat Tugas atau Surat Keterangan.
"Kalau suratnya sudah distempel, besol-besok calon penumpang itu tinggal menunjukkan surat berstempel," kata Nur.
Salah satu penumpang yang tidak lolos penyekatan, S, mengaku dirugikan dengan pemberlakuan aturan ini.
Berita Terkait
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas
-
Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!
-
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Publik Tuntut Transparansi Terkait Karut Marut Pengadaan Sarana Pendidikan
-
Penduduk Terbanyak se-Indonesia, Kabupaten Bogor Bakal Punya 1.000 Satuan Pelayanan Gizi
-
Viral Menu Buruk Makan Gratis, Kepala Badan Gizi: Itu Hanya Sebagian Kecil dari 25 Ribu Titik
-
Cari Sepeda Bekas Murah Tapi Kualitas Sultan? Ini 5 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan yang Bagus