SuaraBogor.id - PT KAI Commuter mewajibkan calon penumpang kereta api menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak Senin (12/7/2021).
Pantauan SuaraBogor.id penerapan aturan ini terlihat diterapkan di Stasiun Depok, Jalan Stasiun Depok Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Salah satu petugas yang memeriksa berkas penumpang di Stasiun Depok, Nur menyebutkan, belum banyak calon penumpang yang membawa STRP di hari pertama penerapan aturan ini.
Namun, Ia tidak dapat memastikan berapa jumlah pasti calon penumpang yang membawa STRP.
"Sudah adasi, tapi baru beberapa. Masih jauh lebih banyak calon penumpang yang menunjukkan Surat Tugas," paparnya.
Di Stasiun Depok, petugas melakukan penyekatan di pintu masuk stasiun untuk memeriksa kelengkapan syarat bepergian para calon penumpang.
Syarat bepergian terdiri dari STRP atau Surat Tugas dari tempat kerja atau Surat Keterangan dari pemerintah setempat dan kartu tanda pengenal.
Penumpang yang diizinkan naik kereta pun hanya yang bekerja di sektor kritikal dan esensial.
"Persyaratan ini sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Kami hanya melaksanakan," ungkap Nur, sambil menunjuk spanduk informasi syarat bepergian yang dipajang pihak stasiun.
Baca Juga: Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Selama PPKM Darurat
Melalui penyekatan, petugas memeriksa satu per satu surat yang dibawa calon penumpang.
Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa sektor bisnis tempat kerja calon penumpang.
Lalu membandingkan surat yang ditunjukkan calon penumpang dengan tanda pengenal untuk memastikan kesesuaian identitasnya.
Setelah surat dan identitas penumpang dipastikan valid, petugas membubuhkan stempel di STRP, Surat Tugas atau Surat Keterangan.
"Kalau suratnya sudah distempel, besol-besok calon penumpang itu tinggal menunjukkan surat berstempel," kata Nur.
Salah satu penumpang yang tidak lolos penyekatan, S, mengaku dirugikan dengan pemberlakuan aturan ini.
Berita Terkait
-
Doa Bersama Mengiringi Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
-
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Berdampak Sampai ke Depok
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sudah Sampai Depok dan Bogor, Warga Pakai Masker-Kurangi Aktivitas
-
Tinggalkan Karier Keuangan, Eks Pekerja Korporasi Bangun Bisnis Perawatan Sepatu Premium di Depok
-
Maling di Margonda Ditelanjangi Warga Usai Kepergok Curi Motor Milik Tukang Kikil
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor