SuaraBogor.id - Pelaku pembunuh wanita dalam kontrakan di Depok ditangkap pihak kepolisian. Ternyata, pelakunya tak lain merupakan suami siri korban.
Misteri pembunuhan wanita dalam kontrakan itu sempat gegerkan warga Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Imran Edwin Siregar menyebutkan, pelaku yang membunuh wanita dalam kontrakan berinisial RK (32) adalah A, suami siri korban.
"Waktu kejadiannya sekitar pukul setengah 3 pagi," katanya saat dihubungi di Depok.
Baca Juga: Pembunuh Wanita Dalam Kontrakan di Cipayung Depok Ditangkap
Menurut Imran, pembunuhan dilatar belakangi sakit hati karena korban sering merendahkan pelaku.
"Istrinya mengolok pelaku dengan kata-kata kasar, seperti kamu laki-laki tidak berguna, tidak bisa apa-apa, dan sebagainya," paparnya.
Penangkapan pelaku, lanjut Imran, berkat kerja sama antara Polres Metro Depok dengan Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir, ditangkap di rumah istri sah sekaligus istri pertamanya di daerah Cilebut, Kabupaten Bogor.
Penangkapan dilakukan oleh Jatanras Polda Metro Jaya. Sebab, belakangan diketahui bahwa pelaku juga tersangkut kasus pencurian Handphone yang sedang diusut Polda.
Baca Juga: Bakar Gadis Tangerang karena Lamaran Ditolak, Pelaku Sempat Ancam Hamili Siti Zahra
"Saya ucapkan terima kasih pada Jatanras Polda. Polda yang mengamankan pelaku lebih dulu, dari situlah pintu untuk membuka kasus ini," ungkapnya.
Pelaku membunuh korban dengan sebuah cutter yang ada di kontrakan tempat kejadian.
"Modus pembunuhannya, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Saat mau bergubungan, pelaku langsung menggorok leher istrinya," papar Imran.
Setelah membunuh, A membuang barang-barang milik korban dan pergi ke rumah orang tuanya di daerah Kelurahan Mampang, Pancoranas, Depok.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang, dompet dan karpet.Sementara cutter yang dijadikan senjata pembunuhan belum ditemukan.
"Pelaku disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Andre Onana Hobi Blunder: Gegara Sarung Tangan dari Mal Depok?
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Rumah Hindati Warga Depok Dibobol Maling saat Ditinggal Salat Ied, Motor Scoopy hingga HP Lenyap
-
Liburan Hemat Tapi Seru di Depok: 10 Kolam Renang Keren Mulai Rp15.000
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga
-
Pesan Menohok Bupati Bogor untuk 3.676 ASN dan PPPK Baru: Jaga Marwah, Haramkan KKN!