SuaraBogor.id - Reuni antar teman mestinya menjadi kegembiraan tersendiri. Namun, kali ini malah kegembiraan berujung maut terjadi baru-baru ini di Salatiga. Pria usia 53 tahun nekat tusuk teman sendiri hingga meninggal dunia.
Peristiwa kegembiraan berujung maut itu terjadi pada Rabu, (14/7/2021). Pria yang diketahui bernama Patkur niket tusuk teman sendiri di Boyolali tanpa alasan.
Patkur saat ini sudah ditahan polisi. Perselisihan antara dua sahabat itu terjadi di wilayah Klego, Boyolali. Patkur diduga dalam pengaruh minuman keras saat menghabisi nyawa temannya, Parju, 56.
Menurut informasi yang dihimpun disitat dari Solopos.com -jaringan Suara.com, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/7/2021) dini hari. Wakapolres Boyolali, Kompol Afrian Satya Permadi, mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi di dalam mobil di wilayah Selorejo, Desa Sumberagung, Klego.
Peristiwa reuni berujung maut di Boyolali itu bermula saat pelaku, korban, dan rekannya, melakukan reuni karena sudah lama tak bertemu. Total ada lima orang yang ikut dalam reuni tersebut.
“Pelaku dan korban yang merupakan sahabat, lama tidak bertemu, lalu berniat reuni. Saat bertemu mereka minum [minuman keras]. Kemudian terjadi cekcok di dalam mobil dan terjadi lah peristiwa itu,” katanya, Kamis.
Senjata Untuk Menusuk Belum Ditemukan
Pelaku menusuk korban pada bagian perut menggunakan senjata tajam. Polisi masih mendalami asal senjata tersebut. Afrian juga menyebut saat ini senjata yang digunakan pria Salatiga itu untuk tusuk teman sendiri di Boyolali belum ditemukan.
Barang bukti kasus reuni berujung maut di Boyolali yang didapatkan baru satu kaus milik korban yang masih terdapat bercak darah dan lubang tusukan. Juga satu celana panjang milik korban dan mobil Toyota Harrier warna hitam yang disita dari tersangka.
Baca Juga: Ayah Krisdayanti Meninggal Dunia Dimakamkan di Denpasar Bali
Menurut Afrian, tidak ada motif tertentu dalam kejadian itu. Pelaku melakukan aksinya diduga karena terpengaruh minuman keras yang dikonsumsinya sehingga membuatnya hilang kendali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Sementara itu pelaku mengaku sangat menyesal atas peristiwa tersebut.
“Saat itu ada perselisihan, saya tidak sadar [alasan perselisihan itu], peristiwanya sangat cepat. Saya sangat-sangat menyesal,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Intensif
-
Nyore di Kafe Petli: Cerita Reuni dan Langit Senja yang Memilih Sembunyi
-
Red Velvet Dikabarkan Comeback Agustus 2026, Reuni Perdana Usai 2 Tahun
-
Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia
-
Kini Jadi Rival, Lee Kwan Hee dan Choi Hye Sun Reuni di Game of Blood X
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir