SuaraBogor.id - Reuni antar teman mestinya menjadi kegembiraan tersendiri. Namun, kali ini malah kegembiraan berujung maut terjadi baru-baru ini di Salatiga. Pria usia 53 tahun nekat tusuk teman sendiri hingga meninggal dunia.
Peristiwa kegembiraan berujung maut itu terjadi pada Rabu, (14/7/2021). Pria yang diketahui bernama Patkur niket tusuk teman sendiri di Boyolali tanpa alasan.
Patkur saat ini sudah ditahan polisi. Perselisihan antara dua sahabat itu terjadi di wilayah Klego, Boyolali. Patkur diduga dalam pengaruh minuman keras saat menghabisi nyawa temannya, Parju, 56.
Menurut informasi yang dihimpun disitat dari Solopos.com -jaringan Suara.com, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/7/2021) dini hari. Wakapolres Boyolali, Kompol Afrian Satya Permadi, mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi di dalam mobil di wilayah Selorejo, Desa Sumberagung, Klego.
Baca Juga: Ayah Krisdayanti Meninggal Dunia Dimakamkan di Denpasar Bali
Peristiwa reuni berujung maut di Boyolali itu bermula saat pelaku, korban, dan rekannya, melakukan reuni karena sudah lama tak bertemu. Total ada lima orang yang ikut dalam reuni tersebut.
“Pelaku dan korban yang merupakan sahabat, lama tidak bertemu, lalu berniat reuni. Saat bertemu mereka minum [minuman keras]. Kemudian terjadi cekcok di dalam mobil dan terjadi lah peristiwa itu,” katanya, Kamis.
Senjata Untuk Menusuk Belum Ditemukan
Pelaku menusuk korban pada bagian perut menggunakan senjata tajam. Polisi masih mendalami asal senjata tersebut. Afrian juga menyebut saat ini senjata yang digunakan pria Salatiga itu untuk tusuk teman sendiri di Boyolali belum ditemukan.
Barang bukti kasus reuni berujung maut di Boyolali yang didapatkan baru satu kaus milik korban yang masih terdapat bercak darah dan lubang tusukan. Juga satu celana panjang milik korban dan mobil Toyota Harrier warna hitam yang disita dari tersangka.
Baca Juga: Tak Bisa Terbang ke Bali, Krisdayanti Iringi Proses Pemakaman Sang Ayah Lewat Video Call
Menurut Afrian, tidak ada motif tertentu dalam kejadian itu. Pelaku melakukan aksinya diduga karena terpengaruh minuman keras yang dikonsumsinya sehingga membuatnya hilang kendali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Sementara itu pelaku mengaku sangat menyesal atas peristiwa tersebut.
“Saat itu ada perselisihan, saya tidak sadar [alasan perselisihan itu], peristiwanya sangat cepat. Saya sangat-sangat menyesal,” katanya.
Berita Terkait
-
Penyebab Meninggalnya Gustiwiw Diungkap Sang Ibu
-
Ibu Gustiwiw Sulit Percaya Anaknya Telah Tiada, Sempat Berharap Cuma Pingsan
-
Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Gustiwiw
-
Duka Mendalam Ummi Quary, Rencana Bertemu dengan Gustiwiw Tak Terwujud
-
Gustiwiw Berpulang Saat Tengah Naik Daun, Pandji Pragiwaksono: Itu Berkah
Tag
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Inilah Cara Ampuh Dapat DANA Kaget Terbaru
-
Viral, Pengemudi Mobil di Bogor Todongkan Airsoft Gun Karena Tak Diberi Jalan
-
Klaim DANA Kaget Ratusan Ribu Malam Ini, Rebut Saldo Gratis Langsung Masuk Dompet Digitalmu
-
Cara Membuat Teras Minimalis Rumah Tipe 36, Bikin Rumah Makin Nyaman dan Estetik
-
Gempa M 2.5 Guncang Cianjur, BPBD Umumkan Kondisi Terkini