SuaraBogor.id - Reuni antar teman mestinya menjadi kegembiraan tersendiri. Namun, kali ini malah kegembiraan berujung maut terjadi baru-baru ini di Salatiga. Pria usia 53 tahun nekat tusuk teman sendiri hingga meninggal dunia.
Peristiwa kegembiraan berujung maut itu terjadi pada Rabu, (14/7/2021). Pria yang diketahui bernama Patkur niket tusuk teman sendiri di Boyolali tanpa alasan.
Patkur saat ini sudah ditahan polisi. Perselisihan antara dua sahabat itu terjadi di wilayah Klego, Boyolali. Patkur diduga dalam pengaruh minuman keras saat menghabisi nyawa temannya, Parju, 56.
Menurut informasi yang dihimpun disitat dari Solopos.com -jaringan Suara.com, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/7/2021) dini hari. Wakapolres Boyolali, Kompol Afrian Satya Permadi, mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi di dalam mobil di wilayah Selorejo, Desa Sumberagung, Klego.
Peristiwa reuni berujung maut di Boyolali itu bermula saat pelaku, korban, dan rekannya, melakukan reuni karena sudah lama tak bertemu. Total ada lima orang yang ikut dalam reuni tersebut.
“Pelaku dan korban yang merupakan sahabat, lama tidak bertemu, lalu berniat reuni. Saat bertemu mereka minum [minuman keras]. Kemudian terjadi cekcok di dalam mobil dan terjadi lah peristiwa itu,” katanya, Kamis.
Senjata Untuk Menusuk Belum Ditemukan
Pelaku menusuk korban pada bagian perut menggunakan senjata tajam. Polisi masih mendalami asal senjata tersebut. Afrian juga menyebut saat ini senjata yang digunakan pria Salatiga itu untuk tusuk teman sendiri di Boyolali belum ditemukan.
Barang bukti kasus reuni berujung maut di Boyolali yang didapatkan baru satu kaus milik korban yang masih terdapat bercak darah dan lubang tusukan. Juga satu celana panjang milik korban dan mobil Toyota Harrier warna hitam yang disita dari tersangka.
Baca Juga: Ayah Krisdayanti Meninggal Dunia Dimakamkan di Denpasar Bali
Menurut Afrian, tidak ada motif tertentu dalam kejadian itu. Pelaku melakukan aksinya diduga karena terpengaruh minuman keras yang dikonsumsinya sehingga membuatnya hilang kendali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Sementara itu pelaku mengaku sangat menyesal atas peristiwa tersebut.
“Saat itu ada perselisihan, saya tidak sadar [alasan perselisihan itu], peristiwanya sangat cepat. Saya sangat-sangat menyesal,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Meninggal di Amerika, Ini Penyebab Komposer Legendaris James F. Sundah Tutup Usia
-
Menyentuh! Ayah Bunga Zainal Wafat Usai Semua Anak Berkumpul, Dimakamkan Sesuai Keinginan Istri
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Bunga Zainal Rasakan Badan Gatal dan Firasat Buruk Sebelum Sang Ayah Meninggal Dunia
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pengrusakan Ambulans di Cilodong Tak Berkutik Diciduk Jatanras
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
Kembalinya Mahkota Raja Pajajaran, Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Pukau Warga Bogor
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah