Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 18 Juli 2021 | 16:56 WIB
Warga antre untuk mendapatkan tabung oksigen. [Twitter/@Profesorzubairi]

"Landadannya ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 mengatur kepala daerah mendanai PPKM Darurat lewat APBD. Kepala daerah diberi kewenangan untuk mengubah alokasi APBD jika butuh dana tambahan," tukasnya.

Kontributor : Regi Pranata Bangun

Load More