SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan ada sejumlah penyesuaian di perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4.
Bima Arya mengatakan, penyesuaian aturan pada perpanjangan PPKM level 4, antara lain, yakni memberikan kelonggaran kepada warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) untuk beroperasi dalam waktu terbatas dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pada aturan di perpanjangan PPKM Level 4, PKL boleh melayani makan di tempat dengan protokol kesehatan yang ketat. Setiap pelanggan juga hanya diberikan waktu 20 menit untuk makan di tempat.
"Untuk Kota Bogor arahnya masih sama dalam aglomerasi Jabodetabek, yakni PPKM level 4," kata Bima Arya di Bogor, Senin. (26/7/2021).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan di Jawa dan Bal, ada 95 kabupaten dan kota masuk kategori level 4 serta ada 35 kabupaten dan kota yang masuk kategori level 3.
Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM level 4, selama delapan hari, mulai Senin hari ini hingga Senin (1/8) dengan memberlakukan beberapa penyesuaian aturan.
"Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, pada Minggu (25/7) malam.
Menurut Presiden, selama masa perpanjangan PPKM level 4, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, atau tempat usaha lain di ruang terbuka diperbolehkan untuk buka dan dibolehkan pengunjung makan di tempat dengan waktu terbatas.
"Diizinkan buka sampai pukul 20:00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan waktu makan untuk setiap pengunjung paling lama 20 menit," katanya.
Baca Juga: Cara Dapat Beasiswa Anak PKL dari Sandiaga Uno untuk SMP hingga Mahasiswa
Kemudian, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari dibolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00 WIB.
Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diziinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB.
Presiden mengajak semua pihak mematuhi aturan PPKM level 4 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Pemotor Wanita Hantam Pikap di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol: Luka Robek di Kepala
-
Ancaman Rudy Susmanto untuk Birokrasi Lamban: Jika Ingin Bogor Maju, Kita Harus Berlari Bersama
-
12 Juta Motor Bakal Kepung Jabodetabek? Dishub Bogor Pasang Kuda-Kuda Hadapi Libur Nataru
-
Rumpin Bogor Punya 4 Hidden Gem Wisata Alam dan Surga Durian untuk Libur Akhir Tahun
-
Dibayar Rp 250 Ribu, Siswa Les Dapat Bocoran Soal? Guru SDN Bogor Langsung Diberhentikan Sementara