SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan ada sejumlah penyesuaian di perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4.
Bima Arya mengatakan, penyesuaian aturan pada perpanjangan PPKM level 4, antara lain, yakni memberikan kelonggaran kepada warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) untuk beroperasi dalam waktu terbatas dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pada aturan di perpanjangan PPKM Level 4, PKL boleh melayani makan di tempat dengan protokol kesehatan yang ketat. Setiap pelanggan juga hanya diberikan waktu 20 menit untuk makan di tempat.
"Untuk Kota Bogor arahnya masih sama dalam aglomerasi Jabodetabek, yakni PPKM level 4," kata Bima Arya di Bogor, Senin. (26/7/2021).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan di Jawa dan Bal, ada 95 kabupaten dan kota masuk kategori level 4 serta ada 35 kabupaten dan kota yang masuk kategori level 3.
Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM level 4, selama delapan hari, mulai Senin hari ini hingga Senin (1/8) dengan memberlakukan beberapa penyesuaian aturan.
"Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, pada Minggu (25/7) malam.
Menurut Presiden, selama masa perpanjangan PPKM level 4, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, atau tempat usaha lain di ruang terbuka diperbolehkan untuk buka dan dibolehkan pengunjung makan di tempat dengan waktu terbatas.
"Diizinkan buka sampai pukul 20:00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan waktu makan untuk setiap pengunjung paling lama 20 menit," katanya.
Baca Juga: Cara Dapat Beasiswa Anak PKL dari Sandiaga Uno untuk SMP hingga Mahasiswa
Kemudian, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari dibolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00 WIB.
Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diziinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB.
Presiden mengajak semua pihak mematuhi aturan PPKM level 4 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
Terkini
-
Misteri Gudang Miras di Ciampea: Satpol PP Kecele, Temukan Benteng Pemasok Terkunci Rapat
-
Satpol PP Bogor Sapu Jaringan Miras Ilegal di Ciampea, Satu Gudang Besar Terkunci Rapat
-
Gerilya Dedie Rachim ke Pusat, 5 Jurus Ini Diharap Jadi Kunci Urai Neraka Macet Bogor
-
Hadapi 'Neraka' Jalanan, Ini Doa Wajib Saat Naik Mobil dan Motor Agar Selamat Sampai Tujuan
-
Momen Haru Prabowo Baca Surat Siswi Sekolah Rakyat: Dulu Gelap, Sekarang Kami Punya Masa Depan