Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 05 Agustus 2021 | 11:57 WIB
Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]

Dalam kasus Petamburan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis HRS hukuman kurungan 8 bulan. Tuntutan JPU dalam kasus ini, HRS dipenjara 2 tahun.

Sedangkan untuk kasus Megamendung, majelis hakim menghukum HRS dengan pidana denda Rp20 juta. Sedangkan JPU dalam kasus ini meminta hakim menghukum HRS penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.

Nah kalau dua kasus ini yak diperpanjang oleh JPU, maka Habib Rizieq kini fokusnya tinggal soal banding kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Dalam kasus ini hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq penjara 4 tahun.

Baca Juga: Divonis 8 Bulan Bui, Habib Rizieq akan Bebas Awal Agustus Ini

Load More