SuaraBogor.id - Dinar Candy jadi tersangka. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi.
Artis dan juga DJ Dinar Candy terancam 10 tahun bui, dalam kasus pornografi usai aksi berbikininya di pinggir jalan viral di media sosial.
“Menetapkan saudari DC (Dinar Candy) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal pidana UU Nomor 36 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar,” terang Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jakarta Selatan, menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Kamis (5/8/2021).
Azis mengungkapkan, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Dinar Candy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melalui tahap penyelidikan dan memenuhi bukti dan keterangan saksi. Dari penyelidikan naik ke penyidikan dengan alat bukti yang ada,” imbuhnya.
Azis menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga memeriksa saksi ahli guna melengkapi penyelidikan.
“Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan HP kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari DC kan ada, kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya,” paparnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak ditahan. Ia dikenai wajib lapor.
“Pasti wajib lapor,” tegas Azis.
Baca Juga: Aksi Dinar Candy Pakai Bikini Tolak PPKM Diperpanjang Berbuah Jadi Tersangka UU Pornografi
Berita Terkait
-
Sosok yang Fotonya jadi Cover MP3 Akhirnya Muncul, Ngaku Malu saat Viral
-
Misteri Kematian Lula Lahfah: Rintihan Tengah Malam dan 2 Fakta Lainnya
-
Sudin Pertamanan Jakpus: Pohon Tumbang Matraman Ada di Area SPBU, Korban Tidak Luka Serius
-
Bikin Nyesek, Bayi Nangis Kangen Ibunya yang Jadi Korban Kecelakaan Saat Hamil
-
Bikin Nyesek, Bayi Nangis Kangen Ibunya yang Jadi Korban Kecelakaan Saat Hamil
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Fatayat NU Siap Jadi Motor Ekonomi Perempuan di Pelosok Bogor
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 111 Kurikulum Merdeka
-
Wajah Baru Transportasi Bogor: Angkot Tua Bakal Dihapus, Skema Ganti Kendaraan Diperketat
-
Lautan Manusia di Pakansari: UAS dan Bupati Rudy Susmanto Ketuk Pintu Langit untuk Bogor
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 121 Kurikulum Merdeka