Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 05 Agustus 2021 | 21:32 WIB
Dj Dinar Candy saat ditemui usai peluncuran sinetron '9 Bulan' yang dibintanginnya di Wang Plaza, Jakarta Barat, Selasa (25/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Dinar Candy jadi tersangka. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi.

Artis dan juga DJ Dinar Candy terancam 10 tahun bui, dalam kasus pornografi usai aksi berbikininya di pinggir jalan viral di media sosial.

“Menetapkan saudari DC (Dinar Candy) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal pidana UU Nomor 36 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar,” terang Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jakarta Selatan, menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Kamis (5/8/2021).

Azis mengungkapkan, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Dinar Candy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Aksi Dinar Candy Pakai Bikini Tolak PPKM Diperpanjang Berbuah Jadi Tersangka UU Pornografi

“Setelah melalui tahap penyelidikan dan memenuhi bukti dan keterangan saksi. Dari penyelidikan naik ke penyidikan dengan alat bukti yang ada,” imbuhnya.

Azis menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga memeriksa saksi ahli guna melengkapi penyelidikan.

“Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan HP kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari DC kan ada, kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya,” paparnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak ditahan. Ia dikenai wajib lapor.

“Pasti wajib lapor,” tegas Azis.

Baca Juga: Beredar Video Haikal Hassan Imbau Pasien Corona Puasa 18 Jam: Jangan Kasih Makan Itu Virus

Load More