Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Selasa, 10 Agustus 2021 | 14:02 WIB
Langgar aturan PPKM Level 4, 9 tempat usaha kena sanksi. [Ayo Bandung]

SuaraBogor.id - Bukan hanya sekedar wacana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bertindak tegas, dengan mengenakan sanksi kesembilan tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Level 4.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, sembilan tempat usaha tersebut disanksi lantaran melayani pengunjung yang makan di tempat atau dine in.

"Di aturan kan sudah jelas, kafe dan restoran tidak boleh melayani dine in atau makan di tempat. Makan di tempat itu hanya untuk pedagang kaki lima, itu pun maksimal paling lama 20 menit," katanya, dilansir dari Ayo Bandung, Selasa (10/8/2021).

Ia menyebutkan, sembilan tempat usaha yang ditutup sementara itu yakni, Kedai Soto Rayahu di Jalan Padjajaran Indah 5, Two Stories di Jalan Padjajaran Indah 5, VJS di Jalan Padjajaran Indah 5, Kopi Nako di Jalan Padjajaran Indah 5.

Baca Juga: Pastikan Bawa Surat Vaksin dan Hasil PCR Jika Masuk Tol Pekanbaru-Dumai

"Kemudian ada rumah makan Bebek Slamet di Jalan Padjajaran Indah 5, Kawan Baru di Jalan Padjajaran Indah 5, Pastaboom di Jalan Padjajaran Indah 5, True Color di Jalan Binamarga 2, dan Co.Choc di Jalan Binamarga 2," ujarnya.

Akibat melanggar PPKM Level 4 tersebut, kesembilan cafe dan restoran tersebut ditutup sementara operasionalnya hingga masa PPKM Level 4 di Kota Bogor selesai.

"Karena mereka nekat menerima tamu yang dine in, kami berikan mereka sanksi berupa penutupan sementara operasional kafe dan restorannya," ucapnya.

Load More