Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 10:45 WIB
Anggota Satlantas Polres Bogor mengarahkan pengendara mobil untuk berputar arah saat penyekatan jalur Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin dengan tegas menyatakan bahwa Kabupaten Bogor, tidak menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua maupun empat.

Pernyataan tegas Ade Yasin itu menyusul banyaknya daerah yang menerapkan sistem ganjil genap untuk menekan mobilitas masyarakat.

"Kami tetap berpedoman pada aturan pemerintah. Masih penyekatan di tempat-tempat ramai seperti Jalur Puncak," ungkapnya saat ditemui usai pencanangan vaksinasi remaja di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, dilansir dari Antara, Jumat (13/8/2021).

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa hingga kini pihaknya masih dalam koridor ketentuan dari pemerintah pusat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Motor Bisa Melintas?

"Kami mengikuti arahan pemerintah, belum ada pergerakan di luar instruksi pemerintah, karena memang kami ingin menyukseskan PPKM ini sehingga tingkat ketertularannya (COVID-19) terkendali," kata Ade Yasin.

Ia menerangkan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor membagi fokus pengawasan PPKM pada tiga ring, yakni perkotaan, tempat wisata, dan jalur-jalur perbatasan.

Khusus pengawasan perbatasan, dilakukan di delapan titik, yaitu Jasinga perbatasan dengan Lebak, di Parungpanjang perbatasan dengan Tangerang, di Parung perbatasan dengan Depok, di Gunungputri perbatasan dengan Bekasi, di Cileungsi perbatasan dengan Bekasi, di Cibinong perbatasan dengan Depok, di Cigombong perbatasan dengan Sukabumi, serta di Simpang Gadog dari arah Jakarta.

Kemudian, pengawasan perkotaan dilakukan dengan menutup sejumlah ruas jalan utama di sekitaran Cibinong dan Sentul, yakni Jalan Cikempong-Stadion Pakansari dan Simpang Sentul-Stadion Pakansari. Kedua jalan tersebut ditutup mulai pukul 20.00 WIB - 04.00 WIB.

Ade Yasin menyebutkan, pengawasan tempat pariwisata dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 hingga tingkat desa, untuk memastikan semua tempat wisata di pelosok desa tutup.

Baca Juga: CATAT! Daftar 17 Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta, Bisa Melintas Selama PPKM Level 4

Load More