SuaraBogor.id - Suami aniaya istri dan mertua. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Diketahui, awal mula kejadian penganiayaan sang suami lantaran kesal karena istri menolak diajak pulang ke rumah.
Penganiayaan suami kepada istri dan mertua itu dilakukan sang suami bernama Muslim (49) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, di hadapan sang mertua.
Pelaku tega memukul wajah istrinya dengan tangan kosong. Aksi penganiayaan itu pun berusaha dilerai sang mertua. Namun, justru sang mertua mendapatkan pukulan juga dari pelaku di bagian mata.
Menyadur dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, di hadapan penyidik kepolisian, Muslim mengaku, aksi penganiayaan dilatarbelakangi rasa kesal karena korban menolak diajak pulang kerumahnya. Sang istri lebih memilih tinggal dirumah orang tuanya setelah 14 tahun berumah tangga.
Baca Juga: Gara-gara Behel Gigi, Anak Semata Wayang Tega Pukul Ibunya Sendiri
"Sempat keluar kata-kata dari istri saya, kalau tetap harus pulang, memilih pisah atau bercerai saja, tidak ikut pulang. Jadi kata-kata itu yang membuat saya tidak menerima." ungkap Muslim, Rabu (18/8/2021).
Ditambahkan Muslim, walaupun istri meminta cerai dan memilih tinggal di rumah orang tuanya, Ia tetap mempertahankan agar tidak terjadi perceraian. Muslim pun mengaku, tidak ada niat memukul mertuanya, ia hanya kesal kepada istrinya yang tidak mau pulang.
"Iya Pak, saya tidak ada niat pukul orang tua. Hanya pas saya tidak kontrol ke istri, mertua yang melindungi istri malah kena pukul, jadi tidak sengajaā€¯ tutur Muslim.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menjelaskan, pelaku sudah diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Selain motif kesal, ekonomi keluarga jadi alasan dibalik penganiyayan tersebut.
Hario menambahkan, korban dipukuli sampai terluka. Sementara mertuanya yang akan melerai justru kena juga pukulan, padahal baru selesai melakukan operasi katarak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: SAH! Lesti Kejora dan Rizky Billar Resmi Menikah, Maskawin Berupa Uang Sebesar USD 72.300
"Sudah kami amankan dan ditetapkan jadi tersangka. Motif ekonomi dan ada kekesalan pelaku pada istrinya." Kata Hario.
Akibat perbuatanya pelaku mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nia Ramadhani Tetap Suka Jajan di Ojol meski Punya Chef di Rumah, Total Belanjanya Bikin Melongo
-
Tergoda Gift TikTok, Istri Bawa Kabur Anak dan Buku Nikah Demi Selingkuhan!
-
Tom Lembong Punya Harta Kekayaan Rp101,48 Miliar, Kesederhanaan Istri Disorot
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Harta Tembus Rp101 M Tapi Tak Punya Rumah, Istri Tom Lembong Akui Lebih Suka Numpang Keluarga
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor
-
Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pamijahan Bogor: Motif Uang Gadai Motor di Facebook