SuaraBogor.id - Suami aniaya istri dan mertua. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Diketahui, awal mula kejadian penganiayaan sang suami lantaran kesal karena istri menolak diajak pulang ke rumah.
Penganiayaan suami kepada istri dan mertua itu dilakukan sang suami bernama Muslim (49) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, di hadapan sang mertua.
Pelaku tega memukul wajah istrinya dengan tangan kosong. Aksi penganiayaan itu pun berusaha dilerai sang mertua. Namun, justru sang mertua mendapatkan pukulan juga dari pelaku di bagian mata.
Menyadur dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, di hadapan penyidik kepolisian, Muslim mengaku, aksi penganiayaan dilatarbelakangi rasa kesal karena korban menolak diajak pulang kerumahnya. Sang istri lebih memilih tinggal dirumah orang tuanya setelah 14 tahun berumah tangga.
"Sempat keluar kata-kata dari istri saya, kalau tetap harus pulang, memilih pisah atau bercerai saja, tidak ikut pulang. Jadi kata-kata itu yang membuat saya tidak menerima." ungkap Muslim, Rabu (18/8/2021).
Ditambahkan Muslim, walaupun istri meminta cerai dan memilih tinggal di rumah orang tuanya, Ia tetap mempertahankan agar tidak terjadi perceraian. Muslim pun mengaku, tidak ada niat memukul mertuanya, ia hanya kesal kepada istrinya yang tidak mau pulang.
"Iya Pak, saya tidak ada niat pukul orang tua. Hanya pas saya tidak kontrol ke istri, mertua yang melindungi istri malah kena pukul, jadi tidak sengaja” tutur Muslim.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menjelaskan, pelaku sudah diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Selain motif kesal, ekonomi keluarga jadi alasan dibalik penganiyayan tersebut.
Hario menambahkan, korban dipukuli sampai terluka. Sementara mertuanya yang akan melerai justru kena juga pukulan, padahal baru selesai melakukan operasi katarak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Gara-gara Behel Gigi, Anak Semata Wayang Tega Pukul Ibunya Sendiri
"Sudah kami amankan dan ditetapkan jadi tersangka. Motif ekonomi dan ada kekesalan pelaku pada istrinya." Kata Hario.
Akibat perbuatanya pelaku mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idulfitri? Ini Hukumnya dalam Islam
-
BRI Perkuat Dukungan Mudik Nasional Melalui Posko Lebaran 2026
-
Mudik Bukan Sekadar Pulang, tapi Sekolah yang Sarat Nilai Kehidupan
-
Pemprov DKI Jakarta Antar 689 Warga Kepulauan Seribu Pulang Kampung
-
Ditipu Sehari Sebelum Mudik, Yunita Tetap Pulang Demi Orang Tua
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Sentuhan Hangat Bupati Bogor: Undang Anak Yatim dan Berdayakan PKL di Lebaran Akbar Pakansari
-
Cek di Sini! Daftar Lengkap Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah se-Bogor
-
'Musik Adalah Cara Saya Bernapas' : Mengenal Agustiyan Solois, Sang Guru yang Bermusik dengan Hati
-
Lagi-lagi Depok! Viral Shalat Idul Fitri Lebih Dulu, Netizen Soroti Hal Ini
-
Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong