SuaraBogor.id - Suami aniaya istri dan mertua. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Diketahui, awal mula kejadian penganiayaan sang suami lantaran kesal karena istri menolak diajak pulang ke rumah.
Penganiayaan suami kepada istri dan mertua itu dilakukan sang suami bernama Muslim (49) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, di hadapan sang mertua.
Pelaku tega memukul wajah istrinya dengan tangan kosong. Aksi penganiayaan itu pun berusaha dilerai sang mertua. Namun, justru sang mertua mendapatkan pukulan juga dari pelaku di bagian mata.
Menyadur dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, di hadapan penyidik kepolisian, Muslim mengaku, aksi penganiayaan dilatarbelakangi rasa kesal karena korban menolak diajak pulang kerumahnya. Sang istri lebih memilih tinggal dirumah orang tuanya setelah 14 tahun berumah tangga.
"Sempat keluar kata-kata dari istri saya, kalau tetap harus pulang, memilih pisah atau bercerai saja, tidak ikut pulang. Jadi kata-kata itu yang membuat saya tidak menerima." ungkap Muslim, Rabu (18/8/2021).
Ditambahkan Muslim, walaupun istri meminta cerai dan memilih tinggal di rumah orang tuanya, Ia tetap mempertahankan agar tidak terjadi perceraian. Muslim pun mengaku, tidak ada niat memukul mertuanya, ia hanya kesal kepada istrinya yang tidak mau pulang.
"Iya Pak, saya tidak ada niat pukul orang tua. Hanya pas saya tidak kontrol ke istri, mertua yang melindungi istri malah kena pukul, jadi tidak sengaja” tutur Muslim.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menjelaskan, pelaku sudah diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Selain motif kesal, ekonomi keluarga jadi alasan dibalik penganiyayan tersebut.
Hario menambahkan, korban dipukuli sampai terluka. Sementara mertuanya yang akan melerai justru kena juga pukulan, padahal baru selesai melakukan operasi katarak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Gara-gara Behel Gigi, Anak Semata Wayang Tega Pukul Ibunya Sendiri
"Sudah kami amankan dan ditetapkan jadi tersangka. Motif ekonomi dan ada kekesalan pelaku pada istrinya." Kata Hario.
Akibat perbuatanya pelaku mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Peluk Erat Sang Istri
-
Perempuan yang Selalu Meminta Diantarkan Pulang
-
Istri Diberi Hadiah Mobil Rp2,2 M karena Sering Pusing dan Mudah Lelah, Diyakini 'Obat Ampuh'
-
Viral Obrolan Ibu Syifa Hadju dan El Rumi, Benarkah Dosa Istri Ditanggung Suami?
-
Dituduh eks Istri Andre Taulany Langgar Privasi, Pengacara ART: Foto Pagar Rumah Bukan Data Pribadi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
6 Fakta Kasus Narkoba ASN di Bogor: Gunakan Sabu Sejak 2024 hingga Rencana Tes Urine Massal
-
Polres Bogor Peringkat Ke 2 Se Jabar: Ungkap 113 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar
-
Bupati Bogor Warning Keras ASN Pengguna Narkoba: Tak Ada Toleransi, Sanksi Tegas Menanti!
-
ASN Kecamatan di Bogor Terciduk Nyabu: Setahun Lebih Konsumsi Narkoba, Karir Terancam Tamat