SuaraBogor.id - Sejumlah seniman tradisional di Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur mengeluhkan diterapkanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM). Karena selama PPKM mereka kehilangan mata pencaharianya.
Di masa PPKM level 3, kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang banyak tidak dipernenankan, seperti hajatan, pesta pernikahan atau pagelaran kesenian tradisional lainnya.
Asep Dewa (49) seorang seniman tradisional, di Desa Wangunsari, Kecamatan Naringgul mengungkapkan, selama diberlakukanya PPKM, semua jadwal manggung untuk mengisi sejumlah pernikahan, hajatan dan acara lainnya dibatalkan.
"Bulan kemarin saja, saya sudah menerima 20 permintaan yang ingin menggunakan jasa hiburan, namun karena PPKM dan takut dibubarkan, serta didenda mereka terpaksa membatalkannya," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (22/8/2021).
Baca Juga: Umat Hindu Gelar Upacara Wisuda Bumi
Asep Dewa merupakan seorang seniman tradisonal yang tergabung dalam Grup Musik Desa dan jasa hiburan seperti orgen tunggal, dandutan, hingga tari jaipongan.
Sebelum diterapkan PPKM, kata dia, mengguna jasa hiburan bisa mencapai 4 sampai 7 kali manggung dalam satu bulan.
Namun semenjak PPKM diterapkan tidak ada sama sekali.
"Karena tidak ada jadwal manggung, dan penghasilan pun tidak ada. Untuk memenuhi keburuhan keluarga, saya terpaksa harus bekerja serabutan, seperti menjadi buruh tani, atau membersihkan kebun," ucapnya.
Hal serupa diungkapkan, Tohid Acid (37) seorang seniman musik tradisional di Kampung Cidung, Desa Wangunsari, mengaku kebingungan untuk memenuhi butuhan sehari - harinya.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Jawa Timur Belum Diputuskan
Karena selama ini dirinya hanya mendapatkan penghasilan dari panggung ke panggung.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
-
Mudik Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Aman dan Nyaman!
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
-
BREAKING NEWS! PSIS Semarang Depak Gilbert Agius, Ini Penyebabnya
-
11 Rekomendasi HP 5G Murah Harga di Bawah Rp 4 Juta Terbaru dan Terbaik April 2025
-
Kafe Bertebaran, Angkringan Bertahan: Kisah Ketahanan Budaya di Jogja
Terkini
-
Ustaz Abdul Somad: Mohon Bimbingan dari Para Kiai
-
Kasus Pungli Mengguncang Kabupaten Bogor, Dari Kepala Desa Hingga Dinas Perhubungan
-
Tragis! Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Penemuan Ini Bikin Merinding
-
Rebutan DANA Kaget Hari Ini! Jangan Sampai Kehabisan, Klik Sekarang
-
Dengan Sentuhan Kreatif, Yantie Rachim Angkat Derajat Batik Bogor di Mata Dunia