SuaraBogor.id - Pegiat media sosial Denny Siregar turut mengomentari kaitan informasi bahwa, pegawai KPK seperti Novel Baswedan meminta kepada Presiden Jokowi untuk diangkat jadi PNS.
Hal itu nampaknya mendapatkan perhatian dari Denny Siregar, bahwa puluhan pegawai nonaktif KPK seperti seperti Novel Baswedan tidak lolos saat Tes Wawasan Kebangsaan.
Kini, kata Denny Siregar mereka (Puluhan pegawai KPK seperti Novel Baswedan) meminta kepada Presiden Jokowi untuk diangkat jadi PNS.
Menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, total ada sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: KPK Panggil Dua Pejabat Kabupaten Banjarnegara Sebagai Saksi Kasus Korupsi
“Surat ini meminta pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara kepada Presiden,” kata perwakilan 57 pegawai KPK, Hotman Tambunan di Jakarta.
Menurut Hotman, para pegawai mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi karena didasari oleh hasil pemeriksaan dua lembaga negara yaitu Ombudsman RI dan Komnas HAM.
“Laporan Ombudsman menghasilkan temuan adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal dan beberapa pelanggaran lain. Atas temuan tersebut, Ombudsman menghasilkan tindakan korektif untuk KPK dan BKN,” ungkap Hotman.
Namun sayangnya, 57 pegawai itu ditetapkan sebagai pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat menjadi ASN berdasarkan hasil TWK serta akan diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Di antara para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK untuk menjadi ASN antara lain adalah sejumlah penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Budi Agung Nugroho, March Falentino, Andre Dedy Nainggolan, Ambarita Damanik, Yudi Purnmo, Rizka Anungnata dan lainnya.
Baca Juga: Viral Pengakuan Pejabat Dapat Vaksin Dosis Ketiga, Kok Bisa?
Masih ada juga Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK non-aktif Giri, Kepala Biro SDM non-aktif Chandra Reksodiprodjo Supradiono, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK non-aktif Hotman Tambunan, Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK non-aktif Rasamala Aritonang. (ANT)
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga