Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 14:07 WIB
ILUSTRASI ibu hamil menerima vaksin. [SuaraBanten.id/Istimewa]

SuaraBogor.id - Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor saat ini mulai melakukan vaksinasi Covid-19 ibu hamil. Namun, ada syarat vaksinasi Covid-19 ibu hamil di Bogor.

Berdasarkan data yang diperoleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, setidaknya ada 120 ribu ibu hamil (bumil) yang akan menjalani vaksinasi Covid-19.

Bagi ibu hamil yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19, diharapkan untuk membaca persyaratan Covid-19 ibu hamil di Bogor.

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin mengatakan tidak bumil bisa menjalani vaksinasi Covid-19. Bumil yang diperbolehkan menjalani vaksinasi hanyalah bumil yang usia kandungannya sudah lebih dari 13 pekan.

Baca Juga: Dear Wisatawan, Wajib Dikunjungi Wisata Hutan Pinus Bogor, Dijamin Betah Deh

"Jadi bagi bumil yang usia kandungannya belum 13 pekan tunggu dulu karena masih rawan. Kemudian jika kehamilannya ada gejala-gejala seperti kaki bengkak, nyeri ulu hati, sakit kepala hebat, lalu tensi darah di atas 140 itu juga belum boleh tunggu normal dan stabil dulu baru divaksinasi," katanya, menyadur dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com Jumat (27/8/2021).

Ade Yasin yang juga menjabat sebagai Bupati Bogor mengaku, sampai saat ini tengah berusaha melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Ia menargetkan pada September nanti minimal 3 juta warga Kabupaten Bogor harus sudah divaksinasi.

"Kami saat ini terus berupaya untuk mempercepat proses vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bogor. Seperti pesan Pak Presiden dan Pak Mentri dulu, minimal pada September ini vaksinasi Kabupaten Bogor harus sudah menyasar ke 3 juta warga," ujarnya.

Ade Yasin juga menghimbau bagi ibu hamil yang hendak menjalani vaksinasi agar segera datang ke sentra vaksin yang ada di wilayahnya masing-masing. Namun tetap harus mengikuti sejumlah tahapan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menjalani vaksinasi.

Hal yang Harus Diperhatikan Ibu Hamil Sebelum Vaksinasi

Baca Juga: Dikabarkan Tak Jadi Laporkan Habib Bahar, Ryan Jombang Beri Pengakuan Mengejutkan

Vaksin covid ibu hamil sudah menjadi program pemerintah yang sedang digalakkan. Maka itu, Anda yang sedang mengandung tak perlu khawatir lagi soal keamanan vaksin Covid-19.

Ibu hamil merupakan salah satu kelompok rentan yang berisiko terpapar Covid-19. Mereka bisa mengalami gejala berat sehingga mesti mendapatkan vaksin. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi Covid Ibu Hamil

Pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil ini menggunakan tiga jenis vaksin, yaitu vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna serta vaksin platform inactivated virus Sinovac, sesuai ketersediaan.

Pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Syarat Vaksinasi Covid Ibu Hamil

  • Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS
  • Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS
  • Jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol
  • Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter
  • Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.
  •  

Load More