SuaraBogor.id - Kementerian Perhubungan menerapkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Kebijakan itu berlaku secara serentak di seluruh moda transportasi mulai hari ini, Sabtu (28/8/2021).
Aturan ini diterapkan Kemenhub guna menekan penyebaran COVID-19. Khususnya di Indonesia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan disyaratkan untuk perjalanan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Budi juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik kelolaan pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk mempersiapkan diri.
“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini,” kata Budi.
“Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” sambungnya.
Lalu, bagaimana cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang menjadi syarat perjalanan di seluruh moda transportasi?
Bagi yang belum mempunyai aplikasi ini, berikut caranya:
Baca Juga: Per Hari Ini, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan
- Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat play store ataupun app store.
- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera.
- Buat akun dengan mengisi data diri: nama lengkap, nomor HP, dan NIK KTP.
Bila sudah memiliki akun, kamu hanya perlu login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan dan masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat sms.
Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
- Login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi
- Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, klik tombol Paspor Digital
- Klik sub-menu Sertifikat vaksin untuk menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19
Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi
- Buka aplikasi dan login
- Klik menu Scan QR Code pada menu utama kemudian scan QR Code yang ada di pintu masuk, kemudian tunjukkan ke petugas.
- Kemudian hasil akan ditampilkan: warna hijau berarti kamu boleh masuk. Warna kuning akan dilakukan verifikasi ulang oleh petugas. Sementara warna merah, kamu tak diizinkan masuk
Berita Terkait
-
Kemenhub Beberkan Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub, Geram Banyak Kapal Asing Tak Bayar Pajak
-
Kemenhub Dorong Kesetaraan Akses Transportasi Jakarta - Bodetabek untuk Kurangi Kendaraan Pribadi
-
Kemenhub Ungkap Kondisi Awak Hingga Pesawat ATR 42-500 Fit dan Layak Terbang
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Mantan Kades di Caringin Ditusuk Tetangga, Pelaku Diduga Rencanakan Pembunuhan
-
Bikin Kesal! SPBU di Parungpanjang Jual Pertalite Campur Air, Belasan Kendaraan Mogok Massal
-
Ternyata Klapanunggal Bogor Punya Destinasi Healing & Spot Asyik untuk Keluarga