Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 14:45 WIB
Seorang warga menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang telah diinstal pada HP. [ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa].

SuaraBogor.id - Kementerian Perhubungan menerapkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Kebijakan itu berlaku secara serentak di seluruh moda transportasi mulai hari ini, Sabtu (28/8/2021).

Aturan ini diterapkan Kemenhub guna menekan penyebaran COVID-19. Khususnya di Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan disyaratkan untuk perjalanan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Baca Juga: Per Hari Ini, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan

Budi juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik kelolaan pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk mempersiapkan diri.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini,” kata Budi.

“Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” sambungnya.

Lalu, bagaimana cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang menjadi syarat perjalanan di seluruh moda transportasi?

Bagi yang belum mempunyai aplikasi ini, berikut caranya:

Baca Juga: 5 Alasan Tidak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin, Rawan Kebocoran Data Diri

Cara Buat Akun PeduliLindungi

  1. Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat play store ataupun app store.
  2. Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera.
  3. Buat akun dengan mengisi data diri: nama lengkap, nomor HP, dan NIK KTP.

Bila sudah memiliki akun, kamu hanya perlu login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan dan masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat sms.

Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

  • Login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi
  • Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, klik tombol Paspor Digital
  • Klik sub-menu Sertifikat vaksin untuk menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19

Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi

  • Buka aplikasi dan login
  • Klik menu Scan QR Code pada menu utama kemudian scan QR Code yang ada di pintu masuk, kemudian tunjukkan ke petugas.
  • Kemudian hasil akan ditampilkan: warna hijau berarti kamu boleh masuk. Warna kuning akan dilakukan verifikasi ulang oleh petugas. Sementara warna merah, kamu tak diizinkan masuk

Load More