SuaraBogor.id - Kementerian Perhubungan menerapkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Kebijakan itu berlaku secara serentak di seluruh moda transportasi mulai hari ini, Sabtu (28/8/2021).
Aturan ini diterapkan Kemenhub guna menekan penyebaran COVID-19. Khususnya di Indonesia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan disyaratkan untuk perjalanan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Baca Juga: Per Hari Ini, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan
Budi juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik kelolaan pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk mempersiapkan diri.
“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini,” kata Budi.
“Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” sambungnya.
Lalu, bagaimana cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang menjadi syarat perjalanan di seluruh moda transportasi?
Bagi yang belum mempunyai aplikasi ini, berikut caranya:
Baca Juga: 5 Alasan Tidak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin, Rawan Kebocoran Data Diri
Cara Buat Akun PeduliLindungi
- Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat play store ataupun app store.
- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera.
- Buat akun dengan mengisi data diri: nama lengkap, nomor HP, dan NIK KTP.
Bila sudah memiliki akun, kamu hanya perlu login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan dan masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat sms.
Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
- Login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi
- Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, klik tombol Paspor Digital
- Klik sub-menu Sertifikat vaksin untuk menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19
Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi
- Buka aplikasi dan login
- Klik menu Scan QR Code pada menu utama kemudian scan QR Code yang ada di pintu masuk, kemudian tunjukkan ke petugas.
- Kemudian hasil akan ditampilkan: warna hijau berarti kamu boleh masuk. Warna kuning akan dilakukan verifikasi ulang oleh petugas. Sementara warna merah, kamu tak diizinkan masuk
Berita Terkait
-
Terima Perwakilan Demonstran Audiensi, Kemenhub Disebut Tebar Janji Ini ke Massa Ojol
-
Kapolda Metro Jaya Turun Langsung Temui Ojol Sebelum Lakukan Negosiasi dengan Kemenhub
-
Larang Perwakilan Kemenhub Naik Mobil Komando, Massa Ojol: Suruh Menterinya ke Sini!
-
Hari Ini Ojol Demo Besar-besaran, Konvoi dari Markas Garda Pukul 12.30 WIB ke Patung Kuda
-
Kronologi PeduliLindungi Diretas, Jadi Website Judi Online
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Detik-Detik Penemuan Bayi di Material Bangunan Bogor, Berawal dari Suara 'Kucing'
-
Aksi Begal Kembali Gentayangan di Bogor, Pelajar Luka Parah dan Motor Dibawa Kabur
-
Buruan! Jangan Lewatkan 4 Link DANA Kaget Spesial Hari Ini
-
KPAID Desak Penanganan Tuntas Kasus Pelecehan Santriwati oleh Pimpinan Ponpes di Sukaraja
-
Detik-Detik Mengerikan di Jalan Raya Pajajaran Bogor