SuaraBogor.id - Kementerian Perhubungan menerapkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Kebijakan itu berlaku secara serentak di seluruh moda transportasi mulai hari ini, Sabtu (28/8/2021).
Aturan ini diterapkan Kemenhub guna menekan penyebaran COVID-19. Khususnya di Indonesia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan disyaratkan untuk perjalanan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Budi juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik kelolaan pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk mempersiapkan diri.
“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini,” kata Budi.
“Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” sambungnya.
Lalu, bagaimana cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang menjadi syarat perjalanan di seluruh moda transportasi?
Bagi yang belum mempunyai aplikasi ini, berikut caranya:
Baca Juga: Per Hari Ini, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan
- Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat play store ataupun app store.
- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera.
- Buat akun dengan mengisi data diri: nama lengkap, nomor HP, dan NIK KTP.
Bila sudah memiliki akun, kamu hanya perlu login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan dan masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat sms.
Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
- Login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi
- Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, klik tombol Paspor Digital
- Klik sub-menu Sertifikat vaksin untuk menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19
Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi
- Buka aplikasi dan login
- Klik menu Scan QR Code pada menu utama kemudian scan QR Code yang ada di pintu masuk, kemudian tunjukkan ke petugas.
- Kemudian hasil akan ditampilkan: warna hijau berarti kamu boleh masuk. Warna kuning akan dilakukan verifikasi ulang oleh petugas. Sementara warna merah, kamu tak diizinkan masuk
Berita Terkait
-
Bali Katanya Sepi, Tapi Kemenhub Ungkap Jumlah Penumpang Naik
-
Kuota Mudik Gratis Nataru 2026 Berpeluang Ditambah, Cek Link Resmi dan Tujuan
-
Kuota Mudik Gratis Nataru Masih Banyak, Cek Syarat dan Rutenya di Sini
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Harga Tiket Pesawat Meroket Meski Pemerintah Bilang Ada Diskon Nataru, Apa yang Terjadi?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Petugas Damkar Kota Bogor Kemalingan Motor, Curhat Pilu: Boleh Kan Kami Sekali-kali Minta Tolong?
-
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Borong Penghargaan Pemberdayaan Ekonomi Akar Rumput
-
Buntut Drama Salah Tangkap di Parungpanjang, 3 Polisi di Bogor Dicopot dari Jabatan
-
Hanya 8 Bulan! Rahasia di Balik Megahnya Masjid Nurul Wathon Bogor yang Tuntas Kilat
-
Usai Gus Miftah, Giliran Ustaz Abdul Somad Siap Guncang Masjid Raya Pakansari Januari 2026