Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 29 Agustus 2021 | 06:05 WIB
Ilustrasi penyekapan. [Shutterstock]

HS mengaku telah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Metro Depok.

Laporan itu tertera dalam surat tanda penerima laporan atau pengaduan dengan Nomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Dalam surat tersebut tertulis, diduga tindak pidana umum merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 KUHP.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian tidak bisa bekerja, tidak dapat menemui keluarga dan hak kemerdekaan dirampas.

Baca Juga: Pengusaha Disekap dan Dianiaya Selama 3 Hari, Diduga oleh Orang Suruhan Bos

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More