SuaraBogor.id - Seorang pengusaha asal Depok, HS (44), disekap dan dianiaya dalam sebuah kamar hotel di Jalan Margonda Raya, Kota Depok.
Penyekapan dengan kekerasan ini dialami HS. Menurut pengakuan pengusaha Depok ini, dirinya mengalami hal tersebut selama 3 hari, yakni pada 25-27 Agustus 2021.
HS (Pengusaha Depok) menduga, aksi ini dilakukan orang suruhan perusahaan tempat dia bekerja. Diketahui, HS menjabat posisi direktur utama di perusahaan tersebut.
HS dituduh telah menggelapkan uang perusahaan selama bekerja. Karena itu, dia diminta pelaku untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaannya.
“Yang dipermasalahkan, seolah saya menggelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian, kan harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," ungkap HS kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021).
HS keberatan dituduh melakukan penggelapan uang perusahaan. Pasalnya, Ia telah diangkat menjadi direktur utama di perusahaan tersebut pada 6 Juli 2021, untuk masa jabatan 5 tahun.
Dia pun mengklaim, pemilik perusahaan telah memberikan kepemilikan saham di perusahaan kepadanya.
Selain disekap dan dianiaya, HS juga mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan.
“Awalnya saya tidak mau tanda tangan, tapi saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya,” sambungnya.
Baca Juga: Pengusaha Disekap dan Dianiaya Selama 3 Hari, Diduga oleh Orang Suruhan Bos
HS menyebut, semua harta kekayaan dan aset miliknya telah ia serahkan. Bahkan, rumah yang lama dia tempati di wilayah Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok juga diambil oleh pelaku.
“Saya sudah serahkan semua, tapi katanya masih kurang. Saya ditekan untuk menandatangani surat pengakuan penggelapan uang, bahkan rumah orang tua saya di kampung juga didatangi oleh mereka agar mau menyerahkan aset yang saya punya,” tukas HS.
Sekedar diketahui, pada Jumat (27/8/2021) sore, HS memberanikan diri berteriak meminta tolong.
Teriakannya membuat pihak keamanan hotel turun tangan dan melaporkan kejadian penyekapan dengan kekerasan ini kepada Polres Metro Depok.
HS mengaku, dirinya mengalami kekerasan fisik maupun mental akibat penyekapan yang dilakukan pelaku.
“Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
THR Maksimal Dibayarkan Kapan? Ini Batas Waktu Resmi dan Aturan Lengkapnya
-
Kemenkes Akui Baru 60 Persen Puskesmas Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Pelanggan Berbayar iQIYI di Indonesia Naik 5 Kali Lipat Berkat C-Drama dan Konten Lokal
-
IWD 2026: Yayasan IPAS Perkuat Layanan bagi Penyintas Kekerasan Gender
-
Pacu Daya Saing Investasi, Perusahaan RI Butuh Panduan untuk Eksekusi Strategi ESG
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Bermunajat di 10 Hari Terakhir, Bupati Bogor Ajak Warga Perkuat Iman lewat Tahajud Berjamaah
-
Izin SMK IDN Boarding School Dicabut, Terkuak Masalah PBG di Balik Keputusan Drastis Dedi Mulyadi
-
Mantan Wakil Ketua DPRD Bogor, Hj. Saptariyani Meninggal Dunia
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Asri di Leuwiliang untuk Reuni Sekolah
-
9.867 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Dipastikan Terima THR Tahun Ini